Dinas PPKUKM-BBPOM Lakukan Pengawasan Produk Pangan di 18 Peritel Modern

Jumat, 18 Desember 2020 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Rio Sandiputra 1826

Dinas PPKUKM Awasi Makanan dan Minuman di 18 Lokasi Ritel Modern

(Foto: Aldi Geri Lumban Tobing)

Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta bersama dengan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) serta Polisi melakukan pengawasan makanan dan minuman di 18 lokasi dalam rangka menyambut Natal dan Tahun Baru.

Pelaku usaha ritel wajib memeriksa dan memastikan segala sesuatunya sesuai aturan berlaku saat barang masuk

Kepala Bidang Pengawasan Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Jhonson Siregar mengatakan, produk makanan dan minuman yang dijual di 18 lokasi tersebut diperiksa mulai dari masa kedaluwarsa, izin edar, kemasan, dan penggunaan bahasa Indonesia di produknya.

Belasan lokasi tersebut terdiri dari pasar swalayan, supermarket, dan ritel-ritel modern. Hasilnya, 649 produk makanan minuman ditemukan tidak sesuai ketentuan.

"Mayoritas rusak pada kemasan. Kemudian beberapa ada yang sudah lewat, memasuki, dan tidak ada tanggal kedaluwarsa. Sisanya tidak ada izin edar dan tidak sesuai ketentuan label," ungkap Johnson, Jumat (18/12).

Jhonson mengatakan, produk yang lewat dan memasuki masa kedaluwarsa dimusnahkan langsung di lokasi. Sedangkan produk makanan minuman yang kemasannya rusak diturunkan dari display untuk tidak diperjualkan kembali kepada konsumen.

Dia meminta pelaku usaha ritel agar tidak lalai dan rutin memeriksa produk-produk yang didatangkan dari produsen. Sebab, kelalaian pelaku usaha ritel bisa berdampak pada pengenaan sanksi karena tidak melakukan perlindungan terhadap konsumen.

"Pelaku usaha ritel wajib memeriksa dan memastikan segala sesuatunya sesuai aturan berlaku saat barang masuk, apakah itu ada izin edar atau tidak, ada izin PIRT dan hal-hal yang keterkaitan dengan itu. Informasikan ke kita atau BBPOM sehingga kita tidak menindak pelaku usaha ritel, tapi produsennya," ungkap Jhonson.

Jhonson menjelaskan, kegiatan pengawasan ini dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan kepada konsumen menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif.

Dia menuturkan, dasar hukum pelaksanaan pengawasan tersebut adalah UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan, dan UU Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan.

Dia menambahkan, Dinas PPKUKM DKI Jakarta berkomitmen untuk selalu melakukan pengawasan perlindungan konsumen dan pembinaan terhadap pelaku usaha untuk mewujudkan perlindungan konsumen yang optimal.

"Harapan kita masyarakat menjadi konsumen yang cerdas dalam memilih produk makanan dan minuman yang dijual. Dan melapor jika ada yang tidak sesuai aturan atau ketentuan," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Pengawasan Produk Pangan di Kelapa Gading Temukan Pelanggaran

Pengawasan Produk Pangan Digelar di Kelapa Gading

Senin, 14 Desember 2020 1994

BPOM bersama Sudin KPKP dan Kesehatan Jakbar Lakukan Pengawasan Pasar Swalayan

BPOM-Sudin KPKP Jakbar Lakukan Pengawasan Pasar Swalayan

Kamis, 17 Desember 2020 3055

Dinas KUKMP Lakukan Pengawasan Makanan di Loksem JP 28

Dinas KUKMP Lakukan Pengawasan Makanan di Loksem JP 34

Kamis, 09 Mei 2019 2225

BERITA POPULER
IMG 20260202 WA0102

Lapak Bensin Eceran di Jl Hadiah Utama Ditertibkan

Senin, 02 Februari 2026 2242

Cuaca Hujan Jati jakarta bmkg

Hujan Merata Diprakirakan Basahi Jakarta Hari Ini

Senin, 02 Februari 2026 733

Cabai Pasar Induk Kramat Jati Otoy

BPS Catat DKI Alami Deflasi 0,23 Persen Selama Januari 2026

Senin, 02 Februari 2026 635

Kominfo Jakut Gandeng Jakut Hub Perkuat Literasi Digital Generasi Muda

Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital

Selasa, 27 Januari 2026 1397

Masa pembelajaran jarak jauh (PJJ) diperpanjang

Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

Kamis, 29 Januari 2026 1012

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks