Dinas PPKUKM-BBPOM Lakukan Pengawasan Produk Pangan di 18 Peritel Modern

Jumat, 18 Desember 2020 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Rio Sandiputra 1876

Dinas PPKUKM Awasi Makanan dan Minuman di 18 Lokasi Ritel Modern

(Foto: Aldi Geri Lumban Tobing)

Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta bersama dengan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) serta Polisi melakukan pengawasan makanan dan minuman di 18 lokasi dalam rangka menyambut Natal dan Tahun Baru.

Pelaku usaha ritel wajib memeriksa dan memastikan segala sesuatunya sesuai aturan berlaku saat barang masuk

Kepala Bidang Pengawasan Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Jhonson Siregar mengatakan, produk makanan dan minuman yang dijual di 18 lokasi tersebut diperiksa mulai dari masa kedaluwarsa, izin edar, kemasan, dan penggunaan bahasa Indonesia di produknya.

Belasan lokasi tersebut terdiri dari pasar swalayan, supermarket, dan ritel-ritel modern. Hasilnya, 649 produk makanan minuman ditemukan tidak sesuai ketentuan.

"Mayoritas rusak pada kemasan. Kemudian beberapa ada yang sudah lewat, memasuki, dan tidak ada tanggal kedaluwarsa. Sisanya tidak ada izin edar dan tidak sesuai ketentuan label," ungkap Johnson, Jumat (18/12).

Jhonson mengatakan, produk yang lewat dan memasuki masa kedaluwarsa dimusnahkan langsung di lokasi. Sedangkan produk makanan minuman yang kemasannya rusak diturunkan dari display untuk tidak diperjualkan kembali kepada konsumen.

Dia meminta pelaku usaha ritel agar tidak lalai dan rutin memeriksa produk-produk yang didatangkan dari produsen. Sebab, kelalaian pelaku usaha ritel bisa berdampak pada pengenaan sanksi karena tidak melakukan perlindungan terhadap konsumen.

"Pelaku usaha ritel wajib memeriksa dan memastikan segala sesuatunya sesuai aturan berlaku saat barang masuk, apakah itu ada izin edar atau tidak, ada izin PIRT dan hal-hal yang keterkaitan dengan itu. Informasikan ke kita atau BBPOM sehingga kita tidak menindak pelaku usaha ritel, tapi produsennya," ungkap Jhonson.

Jhonson menjelaskan, kegiatan pengawasan ini dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan kepada konsumen menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif.

Dia menuturkan, dasar hukum pelaksanaan pengawasan tersebut adalah UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan, dan UU Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan.

Dia menambahkan, Dinas PPKUKM DKI Jakarta berkomitmen untuk selalu melakukan pengawasan perlindungan konsumen dan pembinaan terhadap pelaku usaha untuk mewujudkan perlindungan konsumen yang optimal.

"Harapan kita masyarakat menjadi konsumen yang cerdas dalam memilih produk makanan dan minuman yang dijual. Dan melapor jika ada yang tidak sesuai aturan atau ketentuan," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Pengawasan Produk Pangan di Kelapa Gading Temukan Pelanggaran

Pengawasan Produk Pangan Digelar di Kelapa Gading

Senin, 14 Desember 2020 2052

BPOM bersama Sudin KPKP dan Kesehatan Jakbar Lakukan Pengawasan Pasar Swalayan

BPOM-Sudin KPKP Jakbar Lakukan Pengawasan Pasar Swalayan

Kamis, 17 Desember 2020 3112

Dinas KUKMP Lakukan Pengawasan Makanan di Loksem JP 28

Dinas KUKMP Lakukan Pengawasan Makanan di Loksem JP 34

Kamis, 09 Mei 2019 2264

BERITA POPULER
IMG 20260319 191414

PPSU Jelambar Bersih-bersih TPS Depo Kembar

Kamis, 19 Maret 2026 2282

IMG 20260319 WA0000

Kebakaran di SMAN 84 Hanguskan Ruang Perpustakaan

Kamis, 19 Maret 2026 2203

Mudik gratis pemprov rezap

Dukung Mudik Gratis, Bank Jakarta Sediakan 20 Bus Berbagai Tujuan

Selasa, 17 Maret 2026 1681

Car free night sarinah otoy

Pemprov DKI Gelar Car Free Night saat Malam Takbiran

Kamis, 19 Maret 2026 942

Transjakarta Open Top Tour of Jakarta doc

Transjakarta Bikin Wisata Lebaran Hemat Berkelas Dunia Lewat Program ‘Mudik ke Jakarta’

Kamis, 19 Maret 2026 747

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks