Dinas PPKUKM-BBPOM Lakukan Pengawasan Produk Pangan di 18 Peritel Modern

Jumat, 18 Desember 2020 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Rio Sandiputra 2089

Dinas PPKUKM Awasi Makanan dan Minuman di 18 Lokasi Ritel Modern

(Foto: Aldi Geri Lumban Tobing)

Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta bersama dengan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) serta Polisi melakukan pengawasan makanan dan minuman di 18 lokasi dalam rangka menyambut Natal dan Tahun Baru.

Pelaku usaha ritel wajib memeriksa dan memastikan segala sesuatunya sesuai aturan berlaku saat barang masuk

Kepala Bidang Pengawasan Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Jhonson Siregar mengatakan, produk makanan dan minuman yang dijual di 18 lokasi tersebut diperiksa mulai dari masa kedaluwarsa, izin edar, kemasan, dan penggunaan bahasa Indonesia di produknya.

Belasan lokasi tersebut terdiri dari pasar swalayan, supermarket, dan ritel-ritel modern. Hasilnya, 649 produk makanan minuman ditemukan tidak sesuai ketentuan.

"Mayoritas rusak pada kemasan. Kemudian beberapa ada yang sudah lewat, memasuki, dan tidak ada tanggal kedaluwarsa. Sisanya tidak ada izin edar dan tidak sesuai ketentuan label," ungkap Johnson, Jumat (18/12).

Jhonson mengatakan, produk yang lewat dan memasuki masa kedaluwarsa dimusnahkan langsung di lokasi. Sedangkan produk makanan minuman yang kemasannya rusak diturunkan dari display untuk tidak diperjualkan kembali kepada konsumen.

Dia meminta pelaku usaha ritel agar tidak lalai dan rutin memeriksa produk-produk yang didatangkan dari produsen. Sebab, kelalaian pelaku usaha ritel bisa berdampak pada pengenaan sanksi karena tidak melakukan perlindungan terhadap konsumen.

"Pelaku usaha ritel wajib memeriksa dan memastikan segala sesuatunya sesuai aturan berlaku saat barang masuk, apakah itu ada izin edar atau tidak, ada izin PIRT dan hal-hal yang keterkaitan dengan itu. Informasikan ke kita atau BBPOM sehingga kita tidak menindak pelaku usaha ritel, tapi produsennya," ungkap Jhonson.

Jhonson menjelaskan, kegiatan pengawasan ini dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan kepada konsumen menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif.

Dia menuturkan, dasar hukum pelaksanaan pengawasan tersebut adalah UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan, dan UU Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan.

Dia menambahkan, Dinas PPKUKM DKI Jakarta berkomitmen untuk selalu melakukan pengawasan perlindungan konsumen dan pembinaan terhadap pelaku usaha untuk mewujudkan perlindungan konsumen yang optimal.

"Harapan kita masyarakat menjadi konsumen yang cerdas dalam memilih produk makanan dan minuman yang dijual. Dan melapor jika ada yang tidak sesuai aturan atau ketentuan," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Pengawasan Produk Pangan di Kelapa Gading Temukan Pelanggaran

Pengawasan Produk Pangan Digelar di Kelapa Gading

Senin, 14 Desember 2020 2297

BPOM bersama Sudin KPKP dan Kesehatan Jakbar Lakukan Pengawasan Pasar Swalayan

BPOM-Sudin KPKP Jakbar Lakukan Pengawasan Pasar Swalayan

Kamis, 17 Desember 2020 3362

Dinas KUKMP Lakukan Pengawasan Makanan di Loksem JP 28

Dinas KUKMP Lakukan Pengawasan Makanan di Loksem JP 34

Kamis, 09 Mei 2019 2476

BERITA POPULER
80790596

TPHP Cengkareng Dirancang Jadi Destinasi Wisata

Kamis, 17 September 2026 2914

Pendataan pengadaan tanah MRT kwitang fakhri

Pendataan Awal Pengadaan Tanah MRT Thamrin-Kwitang Dimulai

Sabtu, 19 September 2026 1236

Pemadaman lampu hemat energi dok

Pemprov DKI Ajak Warga Hemat Energi Lewat Aksi 60 Menit Hari Ini

Sabtu, 19 September 2026 496

Kebakaran j65 jelambar jakbar budi

17 Unit Pemadam Tangani Kebakaran di Permukiman Padat Jelambar

Senin, 14 September 2026 1280

Sudinhub Jakbar Rekayasa Lalin Kolong Fly Over Pesing

Sudinhub Jakbar Rekayasa Lalin Kolong Fly Over Pesing

Senin, 14 September 2026 1084

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks