Penunggak PBB Akan Ditindak Tegas

Kamis, 26 Februari 2015 Reporter: Rio Sandiputra Editor: Widodo Bogiarto 25381

WP Telat Bayar PBB Langsung Ditindak

(Foto: Rio Sandiputra)

Untuk mendongkrak penerimaan daerah dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pemkot Administrasi Jakarta Selatan akan langsung melakukan tindakan tegas terhadap wajib pajak (WP) yang masih membandel.

Jadi wajar tahun ini ada kenaikkan target penerimaan PBB, dari Rp 2,2 triliun menjadi Rp 2,5 triliun

"Apabila wajib pajak belum juga membayar PBB hingga batas akhir pada 28 Agustus mendatang, langsung diproses untuk peringatan dan pemasangan plang sehingga waktunya lebih panjang," tegas Syamsuddin Noor, Walikota Jakarta Selatan, Kamis (26/2).

Syamsuddin menuturkan, ada peningkatan target penerimaan PBB tahun ini. Hal ini seiring dengan meningkatnya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Tercatat NJOP di wilayah ini paling mahal mencapai Rp 200 juta per meter persegi.

"Jadi wajar tahun ini ada kenaikkan target penerimaan PBB, dari Rp 2,2 triliun menjadi Rp 2,5 triliun," ujar Syamsuddin.

Dikatakan Syamsuddin, tahun lalu penerimaan PBB hanya mencapai 82 persen dari target yang dipatok. Namun pihaknya baru memberikan peringatan terhadap WP pada bulan November-Desember dengan pemasangan plang penunggak pajak.

Pemasangan plang, menurut Syamsuddin, sangat efektif untuk mendorong WP segera menyelesaikan kewajibannya. Mayoritas WP yang diberikan peringatan akan langsung melunasi pembayaran PBB.

"Tahun lalu beberapa hari setelah kami berikan peringatan, mereka langsung membayar hingga terkumpul ratusan miliar rupiah," tukas Syamsuddin.

Sementara itu, Wakil Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, Djuli Zulkarnaen mengungkapkan, pihaknya akan melakukan pendataan sambil distribusi SPPT PBB-P2 kepada wajib pajak. 

"Akan dilakukan pendataan di lapangan untuk melihat kebenaran antara tagihan pajak dengan objek pajak aslinya. Jadi kalau tiba-tiba ada penambahan, langsung diubah," jelas Djuli.

Meski begitu, lanjut Djuli, untuk pendataan tersebut diutamakan bagi wajib pajak yang memiliki NJOP lebih dari Rp 10 miliar. 

"Diutamakan objek pajak kena 0,3 persen yang ditangangi langsung oleh Sudin Pajak. Karena jika ada lolos sedikit saja efeknya lumayan," terang Djuli.

BERITA TERKAIT
DKI Targetkan PBB 2015 Rp 8 Triliun

DKI Targetkan PBB 2015 Rp 8 Triliun

Rabu, 18 Februari 2015 6146

Mal Green Tebet Tunggak Bayar PBB Rp 1,8 M

Nunggak Pajak Rp 1,8 M, Mal Green Tebet Disegel

Kamis, 11 Desember 2014 8808

Tahun Ini, Ahok Kejar Pendapatan Daerah Rp63,8 Triliun

Target Pendapatan Daerah Rp 63,8 Triliun Dimaksimalkan

Senin, 12 Januari 2015 8460

4 Bangunan Penunggak PBB Disegel

4 Bangunan Penunggak PBB Disegel

Rabu, 17 Desember 2014 7200

BERITA POPULER
80790596

TPHP Cengkareng Dirancang Jadi Destinasi Wisata

Kamis, 17 September 2026 2856

Kebakaran j65 jelambar jakbar budi

17 Unit Pemadam Tangani Kebakaran di Permukiman Padat Jelambar

Senin, 14 September 2026 1255

Sudinhub Jakbar Rekayasa Lalin Kolong Fly Over Pesing

Sudinhub Jakbar Rekayasa Lalin Kolong Fly Over Pesing

Senin, 14 September 2026 1045

Gempa kepulauan seribu ist2

Gempa di Perairan Pulau Seribu Tidak Akibatkan Kerusakan

Sabtu, 12 September 2026 1187

IMG 20260917 WA0098

111 Kucing di Dua Pulau Sudah Disterilisasi dan Divaksin Rabies Gratis

Kamis, 17 September 2026 578

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks