4 Bangunan Penunggak PBB Disegel

Rabu, 17 Desember 2014 Reporter: Rudi Hermawan Editor: Dunih 6935

4 Bangunan Penunggak PBB Disegel

(Foto: doc)

Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Menteng menyegel 4 bangunan yang terbukti tidak membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara tepat waktu. Dari keempat bangunan tersebut di antaranya, dua bangunan usaha dan dua lahan kosong milik pribadi dengan jumlah tunggakan hingga miliaran rupiah.

Mereka kita kasih batas akhir melunasi tunggakan PBB sampai akhir Desember ini. Sebab, kita sudah lakukan penagihan dari bulan Oktober

Kepala UPPD Kecamatan Menteng, Yuspin Dramain menyebutkan, salah satu bangunan yang disegel merupakan milik PT Putra Mega Persada, di Jalan Menteng RT 07/07, Kebon Sirih.

"Perusahaan itu menunggak PBB hingga lima tahun yang besarnya sekitar Rp 1,8 miliar," katanya, Rabu (17/12) di lokasi.

Yuspin melanjutkan, bangunan usaha kedua yang disegel yakni tanah kosong milik Apotik Cikini, di Jalan Raya Cikini Raya, No.56, RT 14/06, Menteng dengan jumlah tunggakan PBB sekitar Rp 459 juta. Penyegelan juga dilakukan terhadap lahan kosong milik pribadi atas nama Achmad Samsudin di Jalan Johar No 12, RT 18/6, Kebon Sirih, Menteng, dengan tunggakan PBB sekitar Rp 547 juta.

"Di Jalan Proklamasi kita juga menyegel bangunan kosong atas nama Iqara karena menunggak PBB hingga Rp 306 juta," jelasnya.

Menurutnya, penyegelan bangunan merupakan bagian dari upaya untuk memberikan shock terapy bagi para wajib pajak, khususnya di wilayah Kecamatan Menteng. Dengan adanya tindakan ini, para wajib pajak lainnya, diharapkan sadar untuk membayar pajak tepat waktu.

"Mereka kita kasih batas akhir melunasi tunggakan PBB sampai akhir Desember ini. Sebab, kita sudah lakukan penagihan dari bulan Oktober," ujarnya.

Sementara itu, Camat Menteng, Bondan Dyah Ekowati mengaku, optimis jika penegakan aturan ini efektif menjadi shock terapy bagi para wajib pajak yang menunggak PBB.

"Saya sangat optimis dengan dilakukan shock terapy seperti ini para wajib pajak dapat tergerak untuk segera melunasi," singkatnya.

BERITA TERKAIT
Nunggak Pajak 4,4 Miliar Hotel Melati Gambir Disegel Dinas Pajak DKI

Tunggak Pajak Rp 4,4 M, Hotel Melati Disegel

Selasa, 02 Desember 2014 5986

18 Depo Pemotongan Ayam Di Jalan Pangkalan Asem Disegel

18 Lokasi Usaha Pemotongan Ayam Disegel

Selasa, 21 Oktober 2014 8360

Mal Green Tebet Tunggak Bayar PBB Rp 1,8 M

Nunggak Pajak Rp 1,8 M, Mal Green Tebet Disegel

Kamis, 11 Desember 2014 8577

 Tunggak Bayar PBB 4 Tahun, 7Eleven Melawai Dipasang Papan Penunggak Pajak

Menunggak PBB, Minimarket di Melawai Ditandai

Kamis, 11 Desember 2014 8328

117 WP di Jaksel Tunggak PBB Rp 52 M

Rumah Penunggak PBB Bakal Ditandai

Kamis, 04 Desember 2014 6008

BERITA POPULER
Pramono-Rano hadiri Tabligh Akbar Milad ke-28 The Jakmania

Pramono Hadiri Tabligh Akbar Milad ke-28 The Jakmania di Monas

Jumat, 19 Desember 2025 777

Pemprov DKI-Sulawesi Selatan jajaki kerja sama strategis

Pemprov DKI-Sulsel Jajaki Kerja Sama Smart City hingga Ketahanan Pangan

Jumat, 19 Desember 2025 729

Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta menggelar BK Award 2025

BK Award 2025 Wujud Akuntabilitas Kinerja Anggota DPRD DKI

Senin, 15 Desember 2025 1643

Permudah Wajib Pajak, Pramono Luncurkan Digitalisasi Pajak MPD

Permudah Wajib Pajak, Pemprov DKI Luncurkan Digitalisasi Pajak MPD

Kamis, 18 Desember 2025 909

Forkopimko Jakut Jaga Suasana Kondusif Nataru

Forkopimko Jakut Jaga Suasana Kondusif Nataru

Jumat, 19 Desember 2025 635

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks