Pemprov DKI Bebaskan Biaya Retribusi di Loksem dan Lokbin

Senin, 20 Juli 2020 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Rio Sandiputra 3189

Pemprov DKI Bebaskan Biaya Retribusi di Loksem dan Lokbin

(Foto: doc)

Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta membebaskan biaya retribusi dan menghapus sanksi administratif bagi pedagang yang berjualan di Lokasi Sementara (Loksem), Lokasi Binaan (Lokbin), Pujasera, maupun lokasi promosi dan pusat perdagangan UKM binaan lainnya.

Insentif berupa keringanan retribusi daerah dan atau penghapusan sanksi administratif, supaya mereka bisa survive menghadapi pandemi

Plt Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo mengatakan, keringanan retribusi dan penghapusan sanksi ini berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 61 Tahun 2020 Tentang Pemberian Keringanan Retribusi Daerah Dan/Atau Penghapusan Sanksi Administrasi kepada Wajib Retribusi yang Terdampak Bencana Nasional COVID-19.

Ia menjelaskan, kebijakan ini diambil untuk meringankan beban ekonomi dan memberikan stimulus kepada wajib retribusi yang terdampak bencana nasional COVID-19 ini.

"Pandemi COVID-19 ini melemahkan perekonomian para pedagang selaku wajib retribusi dari segi penghasilan. Insentif berupa keringanan retribusi daerah dan atau penghapusan sanksi administratif, supaya mereka bisa survive menghadapi pandemi," ujar Ratu, Senin (20/7).

Ratu menjelaskan, pemberian keringanan retribusi dan/atau penghapusan sanksi administratif terhitung sejak tanggal 13 April 2020 sesuai penetapan bencana nasional berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non alam Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional.

"Kebijakan ini sampai Pergub Nomor 61 Tahun 2020 dengan status penyebaran COVID-19 sebagai bencana nasional dicabut," kata Ratu.

Ratu menambahkan, biaya retribusi yang sudah dibayarkan pedagang pada bulan April 2020 dan setelahnya dikompensasikan pada periode kewajiban pembayaran berikutnya atau diperhitungkan dengan tunggakan yang dimiliki.

"Bagi yang sudah bayar tidak ada pengembalian, tapi akan diperhitungkan dengan tunggakan yang dimiliki, atau dikompensasikan untuk pembayaran bulan selanjutnya," tandas Ratu.

BERITA TERKAIT
Ratusan Pedagang di Kawasan Kota Tua Didata

Ratusan Pedagang di Kawasan Kota Tua Didata

Minggu, 19 Juli 2020 2498

Dinas PPKUKM Kerahkan 392 Petugas Pengawas Pelaksanaan Protokol Kesehatan

Dinas PPKUKM Kerahkan 392 Petugas Pengawas Pelaksanaan Protokol Kesehatan

Senin, 06 Juli 2020 3092

       Dinas PPKUKM Terbitkan SK Protokol Kesehatan

Sektor PPKUKM Harus Patuhi Protokol Kesehatan Pencegahan COVID-19

Senin, 15 Juni 2020 3586

BERITA POPULER
Petugas membersihkan puing sisa pembakaran Halte Transjakarta Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan

Kerugian Dampak Unjuk Rasa di Jakarta Capai Rp51,1 Miliar

Senin, 01 September 2025 9308

Wali Kota Jakarta Selatan, Muhammad Anwar menandatangani deklarasi #JagaJakarta

#JagaJakarta Dideklarasikan di Jakarta Selatan

Senin, 01 September 2025 2258

 Forkopimko Plus Jakarta Utara menggelar kegiatan forum silaturahmi

Ormas di Jakarta Utara Berkomitmen Jaga Jakarta

Rabu, 03 September 2025 1177

Pasukan Putih Dinas Kesehatan DKI Jakarta

Dinkes Perpanjang Waktu Rekrutmen Pasukan Putih

Kamis, 04 September 2025 773

Personel Palang Merah Indonesia (PMI) DKI Jakarta

PMI DKI Siagakan 59 Relawan dan 10 Ambulans di Kwitang

Jumat, 29 Agustus 2025 2037

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks

Hitung Mundur 22 Juni 2027

842
Hari
09
Jam
40
Menit
29
Detik