Sektor PPKUKM Harus Patuhi Protokol Kesehatan Pencegahan COVID-19

Senin, 15 Juni 2020 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 3824

       Dinas PPKUKM Terbitkan SK Protokol Kesehatan

(Foto: doc)

Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 194 Tahun 2020 tentang Protokol Pencegahan COVID-19 Sektor Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

Pemantauan dan evaluasi

Melalui SK yang ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo ini dimaksudkan untuk menjadi acuan bagi petugas dalam melaksanakan pengendalian protokol pencegahan COVID-19 di sektor PPKUKM.

Plt Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo mengatakan, ruang lingkup protokol khusus pencegahan COVID-19 di tempat usaha meliputi, tempat kegiatan perindustrian yang menyelenggarakan proses produksi barang dan jasa; tempat kegiatan perdagangan yang menyelenggarakan transaksi perdagangan untuk bahan pokok dan barang penting, kebutuhan pangan, pergudangan, serta kebutuhan sehari-hari lainnya; serta tempat kegiatan UKM yang menyelenggarakan transaksi pelaku usaha dengan konsumen pada lokasi binaan (lokbin) atau lokasi sementara (loksem).

"Persyaratan operasional tempat-tempat kegiatan PPKUKM pada saat beroperasi wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat, khususnya pada fasilitas sarana maupun prasarana, termasuk toilet dan musala, kelengkapan pelindung diri serta kapasitas pengunjung," ujarnya, Senin (15/6).

Ratu merinci, pada sektor perindustrian seperti pabrik, bengkel, servis, dan fotokopi dapat dilaksanakan pada tanggal 8 Juni 2020. Sementara, sektor perdagangan seperti pertokoan atau ritel yang berdiri sendiri, showroom, dan pergudangan dapat dilaksanakan pada 8 Juni 2020.

"Untuk pasar, pusat perbelanjaan, dan mal dapat beroperasi mulai 15 Juni 2020," terangnya.

Ia menambahkan, untuk sektor UKM, binaan Pemprov DKI Jakarta di lokasi binaan maupun lokasi sementara sudah dapat beroperasi mulai 13 Juni 2020.

"Untuk jenis kegiatan atau aktivitas pada pusat perbelanjaan atau mal yang tidak boleh beroperasi pada tanggal 15 Juni sampai 2 Juli 2020 yakni, area bermain anak dan permainan anak temporer, tempat kebugaran, bioskop, semua jenis pagelaran dan pameran, function hall, salon (beauty care) dan barbershop, bar," ungkapnya.

Ratu menjelaskan, apabila terjadi peningkatan kasus baru secara signifikan berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan COVID-19 tingkat provinsi maka pada segala jenis kegiatan atau aktivitas yang diperbolehkan beroperasi dapat dihentikan sementara.

"Pemilik dan penanggungjawab tempat usaha wajib mengisi Pakta Integritas dari form yang disediakan. Pada saat petugas datang, diberikan pakta integritas itu," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Dinas PPKUKM Data Pedagang Binaan Terdampak Covid-19

Dinas PPKUKM Data Pedagang Binaan Terdampak COVID-19

Senin, 11 Mei 2020 3304

PSBB Transisi Transjakarta Tambah Personil Operasionalnya

Transjakarta Pastikan Protokol Pencegahan COVID-19 Tetap Berjalan

Minggu, 14 Juni 2020 3283

Tinjau Persiapan Pembukaan Mal, Wagub Pastikan Penerapan Protokol Kesehatan

Tinjau Persiapan Pembukaan Mal, Wagub Pastikan Penerapan Protokol Kesehatan

Minggu, 14 Juni 2020 2603

Dishub DKI Jakarta Siapkan Lajur Sepeda untuk Warga Berolahraga Akhir Pekan

Dishub DKI Jakarta Siapkan Lajur Sepeda untuk Warga Berolahraga Akhir Pekan

Sabtu, 13 Juni 2020 2776

BERITA POPULER
Chandra fajri ananda ist

Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

Minggu, 09 Agustus 2026 682

Pesta rakyat hut dijakut doc

Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

Jumat, 07 Agustus 2026 1031

Selama Bulan Juli, 441 Ekor Kucing di Jaksel Sudah di Sterilisasi

441 Ekor Kucing Sudah Disterilisasi di Jaksel

Senin, 03 Agustus 2026 1186

Urban Farming Rudin Lurah Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

Selasa, 04 Agustus 2026 1041

Gubernur pramono launching call center dishub bilal

Call Centre 1500813 Satu Nomor Solusi Transportasi Jakarta Resmi Diluncurkan

Minggu, 09 Agustus 2026 451

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks