Dinas PPKUKM Kerahkan 392 Petugas Pengawas Pelaksanaan Protokol Kesehatan

Senin, 06 Juli 2020 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 3360

Dinas PPKUKM Kerahkan 392 Petugas Pengawas Pelaksanaan Protokol Kesehatan

(Foto: Aldi Geri Lumban Tobing)

Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta mengerahkan sebanyak 392 petugas untuk melakukan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan pencegahan penukaran COVID-19.

Kami fokuskan di 147 pasar tradisional

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo merinci, petugas yang dikerahkan teridi dari 151 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan 241 lainnya merupakan Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) pendamping kewirausahaan.

"Pengawasan kami fokuskan di 147 pasar tradisional yang terbagi dalam 14 area di lima wilayah kota administrasi. Sebab, pasar menjadi salah satu lokasi rentan penukaran COVID-19," ujarnya, Senin (6/7).

Menurutnya, pengawasan ini bertujuan memastikan masyarakat yang berkegiatan di pasar selalu mematuhi protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19. Sehingga, pasar tidak menjadi klaster-klaster baru penularan COVID-19.

"Kami akan terus memastikan pengunjung maupun pelaku usaha di pasar mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan," terangnya.

Ratu menjelaskan, protokol kesehatan yang wajib diperhatikan mengacu kepada SK Kepala Dinas PPKUKM Provinsi DKI Jakarta Nomor 194 Tahun 2020, diantaranya;

1. Kewajiban menggunakan masker, faceshield, dan sarung tangan bagi pedagang

2. Kewajiban menggunakan masker bagi pembeli

3. Pengukuran suhu tubuh bagi pedagang dan pembeli dengan thermo gun

4. Menyediakan sarana prasarana untuk cuci tangan dan hand sanitizer di pintu masuk / keluar, di area sembako, los produk fresh (sayur, ayam dan daging sapi), dan tempat umum lainnya

5. Pembatasan jarak baik antar pembeli dan pedagang maupun sesama pembeli dalam antrian / kerumunan (satu meter)

6. Membuat ketentuan tentang sanksi bagi pedagang dan pembeli yang melanggar protokol kesehatan

7. Mengatur mobilitas keluar masuk kendaraan, logistik dan pengunjung (Pintu Masuk/Pintu Keluar pasar, WC, lift, eskalator, toilet, dan sarana umum lainnya)

8. Memisahkan antara pintu masuk dan pintu keluar pasar

9. Batasan pada mushola: tidak menggunakan karpet, keterangan pembatasan jarak antar orang, menggunakan alas kertas sekali pakai, kapasitas terbatas 50 persen

10. Batasan dalam toilet: pembatasan jumlah orang, keterangan pembatasan jarak pada toilet, mencuci tangan sebelum keluar toilet.

"Sekarang sudah memasuki tahap penindakan. Kami berkoordinasi dengan Satpol PP untuk penindakannya, pedagang maupun pengunjung pasar yang tidak mematugi protokol kesehatan COVID-19 bisa dikenakan sanksi," tandasnya.

BERITA TERKAIT
       Dinas PPKUKM Terbitkan SK Protokol Kesehatan

Sektor PPKUKM Harus Patuhi Protokol Kesehatan Pencegahan COVID-19

Senin, 15 Juni 2020 3746

 12 Orang Terjaring PSBB di Pasar Induk kramat Jati

Petugas Tindak Pelanggar PSBB di Pasar Induk Kramat Jati

Senin, 29 Juni 2020 3110

 Ratusan Pedagang Tanah Abang Ikuti Tes Rapid dan Swab Covid-19

Ratusan Pedagang Pasar Tanah Abang Ikut Tes Rapid dan Swab

Selasa, 23 Juni 2020 2530

BERITA POPULER
Gubernur pramono danatara psel rezap

Pemprov DKI-Danantara Sepakat Bangun PSEL

Senin, 04 Mei 2026 602

Program magang disnakertrans gery ist3

1.000 Lulusan SMA Sederajat Ikut Program Pemagangan di 67 Perusahaan

Senin, 04 Mei 2026 536

RZA 0510

Pramono Pastikan Pemprov Hadir Dukung Pembangunan Keluarga

Senin, 04 Mei 2026 537

Dinkes mayday monas desi

Dinkes DKI Siagakan Posko Kesehatan di Peringatan May Day 2026

Jumat, 01 Mei 2026 1125

Siswa KBM otoy

Pemprov DKI Komitmen Tingkatkan Kualitas Pendidikan Anak Jakarta

Senin, 04 Mei 2026 510

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks