Disparekraf DKI Segel 26 Tempat Hiburan Selama PSBB Transisi

Kamis, 16 Juli 2020 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Rio Sandiputra 2690

Disparekraf Segel 26 Tempat Hiburan Selama PSBB Masa Transisi

(Foto: Aldi Geri Lumban Tobing)

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta telah melakukan penyegelan atau penutupan sementara terhadap 26 tempat usaha selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi periode 6 Juni sampai 10 Juli 2020.

Pelanggaran yang paling menonjol kami temukan yakni karaoke yang sudah mulai aktif, kemudian restoran atau kafe yang memfasilitasi live music

Kepala Seksi Pengawasan Disparekraf DKI Jakarta, Iffan mengatakan, mayoritas pelanggaran yang dilakukan pengelola tempat hiburan yakni melanggar waktu yang diizinkan untuk beroperasional atau berkegiatan sesuai rekomendasi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor 1933/-1.858.2 tanggal 30 Juni 2022.

Pelanggaran umum lainnya yakni tidak melaksanakan ketentuan jadwal pelaksanaan kegiatan sebagaimana diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 563 tahun 2020 Tentang Pemberlakuan, Tahapan, dan Pelaksanaan Kegiatan/Aktivitas PSBB Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

"Pelanggaran yang paling menonjol kami temukan yakni karaoke yang sudah mulai aktif, kemudian restoran atau kafe yang memfasilitasi live music. Kami rekomendasikan temuan pelanggaran itu ke Satpol PP untuk melakukan penindakan berupa pemberian sanksi," ungkap Iffan, Kamis (16/7).

Empat tempat usaha diantaranya disegel disertai sanksi administrasi sebesar Rp 25.000.000. Adapun jenis tempat hiburan yang disegel terdiri dari rumah minum (bar), karaoke, cafe, griya pijat, lounge, dan diskotik.

Selain itu, ada beberapa tempat hiburan yang tidak menerapkan protokol pencegahan penularan Covid-19 seperti tidak menyediakan tempat cuci tangan dengan air yang mengalir dan sabun, tidak menjaga jarak paling sedikit satu meter antara pengunjung (physical distancing), tidak adanya pengukur suhu tubuh, tidak menggunakan masker, dan tidak memastikan pengunjung yang datang dalam kondisi baik.

Iffan menjelaskan, Disparekraf DKI Jakarta telah mengumpulkan asosiasi pengusaha hiburan sebelum diberlakukan PSBB Masa Transisi untuk mensosialisasikan kepada mereka protokol umum dan khusus pencegahan penularan COVID-19 di tempat hiburan.

Tujuannya untuk memastikan para pelaku usaha tempat hiburan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat dan kegiatan wisata dapat berjalan dengan baik dan produktif tapi tetap aman dari COVID-19.

"Kami sampaikan ada beberapa protokol umum dan khusus yang harus diterapkan. Jadi tidak mungkin mereka tidak tahu. Pengawasan terus kami lakukan memastikan bagaimana protokol COVID-19 dijalankan dan bagaimana mereka menerapkan sesudah beroperasi, apakah patuh terhadap protokol itu," tandas Iffan.

BERITA TERKAIT
Disparekraf Telah Laksanakan Sembilan Kali Pelatihan Selama Pandemi

Disparekraf DKI Adakan Sembilan Kali Pelatihan Selama Pandemi COVID-19

Selasa, 14 Juli 2020 3967

Sektor Usaha Pariwisata Diminta Lakukan Protokol Pencegahan Penularan Covid-19

Ini Protokol Pencegahan COVID-19 Usaha Pariwisata Saat Masa Transisi

Selasa, 09 Juni 2020 3545

Dua Restoran Pelanggar PSBB di Kelapa Gading Disegel

Langgar PSBB, Dua Restoran di Kelapa Gading Ditindak

Senin, 18 Mei 2020 2343

BERITA POPULER
Sudin Parekraf Jaktim gelar panggung hiburan sambil galang donasi di Velodrome

Warga Jaktim! Nyok Nikmati Hiburan Sambil Berdonasi di Velodrome

Senin, 29 Desember 2025 1849

APBD 2026 Telah Disahkan, DKI Soroti 5 Isu Strategis

APBD 2026 Telah Disahkan, DKI Soroti Lima Isu Strategis

Sabtu, 27 Desember 2025 1635

Perayaan tahun baru tanpa kembang api di Jakarta tetap bermakna

Tanpa Kembang Api, Perayaan Tahun Baru di Jakarta Tetap Bermakna

Minggu, 28 Desember 2025 1030

Pramono Resmi Tetapkan UMP Jakarta Rp5.729.876

Naik 6,17 Persen, UMP DKI Jakarta 2026 Ditetapkan Rp5.729.876

Rabu, 24 Desember 2025 1562

Mekanisme donasi kemanusiaan bencana Sumatra melalui QRIS

Ini Mekanisme Penggalangan Dana Bencana Sumatra saat Perayaan Tahun Baru

Senin, 29 Desember 2025 789

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks