Apabila restoran tidak memfasilitasi makan minum di tempat saat PSBB, namun di masa PSBB transisi ini diberikan kelonggaran. Akan tetapi protokol pencegahan COVID-19 harus tetap dijalankan seperti, pembatasan jarak antar meja dan kapasitas pelanggan dibatasi untuk menjaga
physical distancing. Termasuk, membuat garis antrean di restoran jika ada pesanan yang dibawa pulang.
"Untuk pusat rekreasi antreannya dibatasi, karena suasananya berbeda. SOP atau protokol COVID-19 seperti cek suhu tubuh, penggunaan masker masih dilakukan," ucapnya.
Cucu menuturkan, Dinas Parekraf bersama asosiasi industri pariwisata menyambut baik PSBB transisi ini. Selain berkaitan dengan kebutuhan masyarakat, pajak dari sektor hiburan dan pariwisata cukup besar untuk Pemprov DKI Jakarta.
"Mereka menyambut baik tapi kami harus mempersiapkan segala hal agar situasinya semakin membaik. Semua sektor usaha harus melaksanakan protokol kesehatan, kami minta kedisiplinan pelaku usaha pariwisata dalam pelaksanaannya," tandasnya.
Untuk diketahui, bidang usaha pariwisata yang diizinkan selama masa PSBB Transisi beserta jadwal operasionalnya yakni;
1. 8 Juni sampai 2 Juli 2020 untuk Museum dan galeri
2. 13 Juni sampai 2 Juli 2020 untuk pantai atau wisata Kepulauan Seribu
3. 15 Juni sampai 2 Juli 2020 untum Pusat perbelanjaan atau mal dan jasa perawatan rambut (salon/
barbeshop)
4. 20 Juni sampai 2 Juli 2020 untuk taman rekreasi
indoor dan
outdoor (kecuali
waterpark), kawasan pariwisata, dan taman margasatwa atau kebun binatang
5. 5 Juni sampai 2 Juli 2020 untuk fasilitas olahraga
outdoor kecuali kolam renang