Ini Protokol Pencegahan COVID-19 Usaha Pariwisata Saat Masa Transisi

Selasa, 09 Juni 2020 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 3555

Sektor Usaha Pariwisata Diminta Lakukan Protokol Pencegahan Penularan Covid-19

(Foto: doc)

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 131 Tahun 2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan COVID-19 di Sektor Usaha Pariwisata Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif. 

Pengunjung maksimal 50 persen

Penerbitan SK tersebut bertujuan memastikan sektor usaha pariwisata mematuhi protokol pencegahan penularan COVID-19, mencakup persyaratan, pakta integritas pencegahan COVID-19, sarana prasarana dan tata tertib protokol kesehatan pada masa transisi. 

"Protokol ini dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan dan kemandirian bagi pelaku usaha, serta menjadi acuan bagi pejabat maupun staf pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif," ujar Cucu, Selasa (9/6).

Cucu menjelaskan, dalam SK itu tertulis sejumlah bidang usaha pariwisata yang dapat beroperasi pada masa transisi dengan melakukan pembatasan sebesar 50 persen dari kapasitas normal. 

"Jumlah pemilik usaha, pekerja, dan pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas. Kalau kapasitasnya 100 orang jadi 50 orang," terangnya. 

Ia menambahkan, dalam SK tersebut juga mencantumkan jadwal operasional sejumlah usaha pariwisata, salah satunya yakni usaha jasa makanan minuman. Usaha jasa makanan dan minuman yang berdiri sendiri dan yang menjadi fasilitas hotel (kecuali bar) dapat melakukan pelayanan makan minum di tempat (dine in) dan pesan antar (takeaway) mulai 8-15 Juni 2020. 

"Untuk usaha jasa makanan minuman yang beroperasi pada pusat perbelanjaan atau mal hanya diizinkan melayani pesan antar. Mereka baru bisa melayani makan di tempat atau dine in mulai 15 Juni sampai 2 Juli 2020 dengan tetap melakukan pembatasan orang 50 persen dari kapasitas normal," ungkapnya.

Menurutnya, Dinas Parekraf sudah berkoordinasi dengan asosiasi industri pariwisata seperti hotel dan restoran, pusat rekreasi, dan penyelenggara pameran untuk melaksanakan protokol pencegahan penularan COVID-19 secara konsisten.

Apabila restoran tidak memfasilitasi makan minum di tempat saat PSBB, namun di masa PSBB transisi ini diberikan kelonggaran. Akan tetapi protokol pencegahan COVID-19 harus tetap dijalankan seperti, pembatasan jarak antar meja dan kapasitas pelanggan dibatasi untuk menjaga physical distancing.  Termasuk, membuat garis antrean di restoran jika ada pesanan yang dibawa pulang. 

"Untuk pusat rekreasi antreannya dibatasi, karena suasananya berbeda. SOP atau protokol COVID-19 seperti cek suhu tubuh, penggunaan masker masih dilakukan," ucapnya.

Cucu menuturkan, Dinas Parekraf bersama asosiasi industri pariwisata menyambut baik PSBB transisi ini. Selain berkaitan dengan kebutuhan masyarakat, pajak dari sektor hiburan dan pariwisata cukup besar untuk Pemprov DKI Jakarta. 

"Mereka menyambut baik tapi kami harus mempersiapkan segala hal agar situasinya semakin membaik. Semua sektor usaha harus melaksanakan protokol kesehatan, kami minta kedisiplinan pelaku usaha pariwisata dalam pelaksanaannya," tandasnya.

Untuk diketahui, bidang usaha pariwisata yang diizinkan selama masa PSBB Transisi beserta jadwal operasionalnya yakni;

1. 8 Juni sampai 2 Juli 2020  untuk Museum dan galeri

2. 13 Juni sampai 2 Juli 2020 untuk pantai atau wisata Kepulauan Seribu 

3. 15 Juni sampai 2 Juli 2020 untum Pusat perbelanjaan atau mal dan jasa perawatan rambut (salon/barbeshop

4. 20 Juni sampai 2 Juli 2020 untuk taman rekreasi indoor dan outdoor (kecuali waterpark), kawasan pariwisata, dan taman margasatwa atau kebun binatang 

5. 5 Juni sampai 2 Juli 2020 untuk fasilitas olahraga outdoor kecuali kolam renang

BERITA TERKAIT
Kunjungan Wisman Diprediksi Turun Drastis Akibat Pandemi COVID-19

Kunjungan Wisman Diprediksi Turun Drastis Akibat Pandemi COVID-19

Rabu, 15 April 2020 2083

BERITA POPULER
BMKG Prediksi Hujan Merata di Jakarta Hari Ini

BMKG Prediksi Hujan Merata di Jakarta Hari Ini

Selasa, 20 Januari 2026 639

Ima Mahdiah memimpin pelaksanaan rapat paripurna DPRD DKI Jakarta

Ini Pandangan Umum Fraksi DPRD DKI Terhadap Raperda P4GN dan RPIP

Senin, 19 Januari 2026 667

Seleksi Pelatihan Bahasa Jepang di PPKPI Pasar Rebo

Animo Pelatihan Bahasa Jepang di PPKPI Pasar Rebo Tinggi

Senin, 19 Januari 2026 596

Pramono menghadiri upacara pengukuhan Kepala Kantor Perwakilan BI DKI Jakarta

Hadiri Pengukuhan Kepala BI Jakarta, Pramono Dorong Penguatan Sinergi

Senin, 19 Januari 2026 540

Gubernur Pramono memberikan keterangan pers setelah pelantikan Gubernur BI DKI Jakarta

Pramono Pastikan Genangan di 33 RW Sudah Surut

Senin, 19 Januari 2026 537

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks