Suban Pajak dan Retribusi Daerah Jakbar Lakukan Penagihan Aktif

Selasa, 23 Juli 2019 Reporter: Folmer Editor: Budhy Tristanto 2106

Suban Pajak dan Retribusi Daerah Jakbar Lakukan Penagihan Aktif

(Foto: Folmer)

Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta Barat, kembali melakukan penagihan aktif dengan menyampaikan surat paksa kepada tiga Wajib Pajak (WP) yang masih menunggak kewajibannya, Selasa (23/7).

Kami memberikan batas waktu kepada WP selama 2 x 24 jam,

Kasuban Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta Barat, Hendarto mengatakan, ketiga WP terdiri dari dua objek Pajak Bumi Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) dan satu pajak restoran yang total tunggakannya mencapai Rp 2,03 miliar.

"Setelah penagihan aktif digelar, kami memberikan batas waktu kepada WP selama 2 x 24 jam untuk merespons pembayaran tunggakan pajak daerah. Jika tidak ditaati, kami akan melakukan penyitaan hingga dengan sita lelang," katanya.

Ia menjelaskan, sebelum penagihan aktif dilakukan, pihaknya telah melayangkan surat imbauan peringatan sebanyak tiga kali. Wajib pajak yang telah menerima surat penagihan aktif dapat membayar kewajiban dengan cara mencicil sesuai aturan yang berlaku.

"Tunggakan WP yang disampaikan melalui surat penagihan aktif belum dihitung denda dua persen setiap bulan selama 24 bulan," jelasnya.

Hendarto mengungkapkan, Badan Pajak dan Retrebusi Daerah DKI Jakarta saat ini juga sedang mengupayakan pemblokiran rekening bank WP, apabila hingga batas waktu yang ditentukan ternyata WP tidak kunjung membayar kewajibannya.

"Aset beserta rekening bank WP yang menunggak pajak akan diblokir," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Suban PPRD Jakbar Layangkan Surat Paksa kepada Dua Wajib Pajak

Suban PPRD Jakbar Layangkan Surat Paksa kepada Dua Wajib Pajak

Selasa, 30 April 2019 2300

18 Wajib Pajak di Jakbar Diberikan Surat Paksa

18 Wajib Pajak di Jakbar Diberikan Surat Paksa

Selasa, 19 Maret 2019 2348

Realisasi Perolehan PBB-P2 di Jakbar Lampaui Target

Realisasi Perolehan PBB-P2 di Jakbar Lampaui Target

Rabu, 16 Januari 2019 2694

KPK Dampingi UPPRD Tanjung Priok Tagih Penunggak Pajak

UPPRD Tanjung Priok Tagih Penunggak Pajak

Selasa, 22 Agustus 2017 5043

BERITA POPULER
Pelabuhan muara angke rezap

Pemprov DKI Buka Mudik Gratis ke Kepulauan Seribu

Kamis, 05 Maret 2026 2158

Francine gang hijau malaka nur ist

Legislator Apresiasi Gang Hijau di Malaka Jaya

Kamis, 05 Maret 2026 1915

Transjakarta low entry blokm

Transjakarta Rute Blok M–Bandara Soetta Bakal Dilayani Metrotrans Low Entry

Kamis, 05 Maret 2026 1917

IMG 20260308 WA0075

PT Pembangunan Jaya Ancol Berkolaborasi Santuni 2.000 Mustahik

Minggu, 08 Maret 2026 990

IMG 20260309 WA0093

Bangunan Arena Padel di Kembangan Disegel

Senin, 09 Maret 2026 665

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks