Jumat, 14 Agustus 2026 Reporter: Fakhrizal Fakhri Editor: Erikyanri Maulana 316
(Foto: Fakhrizal Fakhri)
Komisi E DPRD DKI Jakarta bersama Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) menggelar rapat kerja membahas Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2026.
Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, M. Subki meminta, efisiensi anggaran tidak menyentuh program yang berkaitan langsung dengan pelayanan kepada masyarakat.
"Anggaran yang dikurangi sifatnya administratif,"
Subki mengapresiasi penjelasan DPPAPP yang menyebutkan efisiensi lebih banyak dilakukan pada belanja administratif seperti kebutuhan kertas, perlengkapan, dan konsumsi rapat.
"Alhamdulillah tadi mereka sudah menjelaskan bahwa yang dikurangi itu hal-hal yang sifatnya administratif seperti kertas, makan-minum, dan lain sebagainya yang tidak berpengaruh kepada pelayanan," ujar Subki, Jumat (14/8).
Selain itu, Komisi E meminta DPPAPP memastikan penerima hibah mendukung program yang dijalankan agar anggaran yang telah dialokasikan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus berjalan selaras dengan program Pemprov DKI Jakarta.
"Jangan sampai programnya tidak terbantu, padahal kita sudah menggelontorkan dana yang cukup besar," tandasnya.