Suban PPRD Jakbar Layangkan Surat Paksa kepada Dua Wajib Pajak

Selasa, 30 April 2019 Reporter: Folmer Editor: Budhy Tristanto 2389

Suban PPRD Jakbar Layangkan Surat Paksa kepada Dua Wajib Pajak

(Foto: Folmer)

Suku Badan Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (Suban PPRD) Jakarta Barat, melayangkan surat paksa kepada dua wajib pajak (WP) Pajak Bumi Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB) dengan total tunggakan sekitar Rp 4,2 miliar, Senin (29/4).

Sebelum diserahkan surat paksa, kami telah melayangkan surat imbauan, pemasangan stiker

Kasuban PPRD Jakarta Barat, Hendarto mengatakan, upaya penagihan aktif ini merupakan langkah hukum yang diambil sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 190 tahun 2017 perihal tata cara penagihan pajak daerah.

Dia menjelaskan, dua wajib pajak yang diberikan surat paksa ini dengan nilai tunggakan PBB P2 sejak tahun 2015 hingga 2018 sebesar Rp 4,76 miliar dan tunggakan sebesar Rp 521 juta.  

"Sebelum diserahkan surat paksa, kami telah melayangkan surat imbauan, pemasangan stiker. Total tunggakan yang diserahkan belum dihitung total denda sebesar dua persen per bulan sesuai aturan yang berlaku," ujar Heriyanto.  

Ia mengungkapkan, pihaknya memberikan batas waktu selama  2x 24 jam setelah penagihan aktif dengan surat paksa yang telah diserahkan.

"Jika hingga batas waktu yang ditetapkan ternyata WP tidak menyelesaikan kewajiban, juri sita akan melakukan penyitaan aset," ungkapnya.

BERITA TERKAIT
18 Wajib Pajak di Jakbar Diberikan Surat Paksa

18 Wajib Pajak di Jakbar Diberikan Surat Paksa

Selasa, 19 Maret 2019 2457

Realisasi Perolehan PBB-P2 di Jakbar Lampaui Target

Realisasi Perolehan PBB-P2 di Jakbar Lampaui Target

Rabu, 16 Januari 2019 2832

Realisasi Penerimaan PBB-P2 di Jakbar Capai Rp 1,36 triliun

Realisasi Penerimaan PBB-P2 di Jakbar Capai Rp 1,36 triliun

Kamis, 03 Januari 2019 2734

BERITA POPULER
MRT Jam operasional jati

Pemprov DKI Ajak Warga Nikmati Mobilitas Hemat Program Tarif Rp1

Rabu, 24 Juni 2026 847

600 Substrat Karang Dilepas di Perairan Pulau Pari anita

2.671 Substrat Karang di Kepulauan Seribu Pulihkan Ekosistem Pesisir

Selasa, 23 Juni 2026 721

100 5

Atasi Masalah Hunian, Pemprov DKI Bakal Bangun 11 Rusun

Rabu, 24 Juni 2026 463

Gebyar seni budaya setubabakan nur

Rayakan HUT Ke-499 Jakarta, Setu Babakan Gelar Gebyar Seni Budaya

Sabtu, 20 Juni 2026 797

Gubernur pramono haul habaib otoy

Beri Penghormatan Tokoh Betawi, Pemprov DKI Gelar Haul Akbar Ulama dan Habaib di Monas

Jumat, 19 Juni 2026 839

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks