Palsukan Dokumen, 2 WNA Dicokok

Jumat, 24 Oktober 2014 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Lopi Kasim 4061

Palsukan Dokumen, 2 WNA Dicokok

(Foto: doc)

Dua orang warga negara asing (WNA) berinisial YKL (53) asal Malaysia dan YBC (50) asal Korea Selatan, diamankan petugas Imigrasi Kelas I Jakarta Utara. Diduga, keduanya melakukan pemalsuan dokumen kependudukan pengurusan permohonan pembuatan Paspor Republik Indonesia.

Dari paras muka dan logat bicara, kami curiga dia bukan orang Indonesia asli. Kemudian saat ditanya tidak sesuai dengan yang tertulis dalam dokumen

Tertangkapnya kedua orang tersebut berawal saat YKL mengurus permohonan membuat Paspor Republik Indonesia di Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara, Kamis (23/10). Saat itu, YKL yang mengaku warga negara Indonesia dengan nama Joshua Wijaya membawa dokumen kependudukan seperti Akte Kelahiran KTP dan Kartu Keluarga dengan alamat domisili Kelurahan Kelapa Gading Timur, Kelapa Gading.

Kepala Kepala Kantor Imigrasi Kelas I, Jakarta Utara, Hambali Haryadinata, mengatakan, petugas yang menerima berkas tidak begitu saja percaya dengan dokumen yang dibawa. Sebab, saat dilakukan wawancara, yang bersangkutan menyebutkan alamat berbeda dengan yang tertulis dalam domisili dokumen.

"Dari paras muka dan logat bicara, kami curiga dia bukan orang Indonesia asli. Kemudian saat ditanya tidak sesuai dengan yang tertulis dalam dokumen," ujarnya, Jumat (24/10).

Kemudian, petugas pun mendalami wawancara dengan YKL yang saat itu ditemani oleh rekannya asal Korea Selatan, YBC. Selanjutnya, setelah dilakukan interogasi, diketahui bahwa YKL ternyata berkewarganegaraan Malaysia dan memalsukan dokumen warga negara Indonesia.

Selain YKL, rekannya YBC yang juga memliki dokumen warga negara Indonesia, diketahui ternyata warga negara Korea Selatan. Dengan menggunakan nama Chandra Gunawan, dokumen YBC berdomisili di Kelurahan Tugu Selatan, Koja.

Kepala Subseksi Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara, David Elang, menambahkan, penyelidikan kedua tersangka saat ini masih dalam tahap pemeriksaan awal. Berdasarkan pengakuan Joshua, dia tidak tahu-menahu bahwa dokumen yang dimilikinya tidak sah. "Joshua mengaku ditipu Chandra. Menurut Joshua, Chandra membuatkan berkas-berkas tersebut," ujar David.

Kedua tersangka saat ini masih ditahan di kamar detensi Kantor Imigrasi Jakarta Utara. Rencananya, tersangka akan dipindah ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut David, Joshua akan dijerat dengan Pasal 126 huruf C Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian karena memberikan data yang tidak sah untuk memperoleh Paspor RI. Sementara itu, Chandra akan dijerat dengan pasal 119 angka 1 UU yang sama karena tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah.

"Ancaman hukuman untuk keduanya maksimal lima tahun dengan denda paling banyak Rp 500 juta. Saat ini masih lakukan pengembangan penyelidikan pemalsuan dokumen tersebut," tandasnya.

BERITA TERKAIT
WNA_kelapagading.jpg

18 WNA Diamankan dari Apartemen Gading Nias

Kamis, 06 Maret 2014 6515

Barang Bukti Sabu-Sabu

Ruko Penyimpanan Sabu di Gambir Digerebek Polisi

Rabu, 30 April 2014 5321

saint monica dok bj

Belum Memiliki Izin, Kelompok Bermain Dilarang Buka Kelas

Senin, 09 Juni 2014 4530

BERITA POPULER
Program magang disnakertrans gery ist3

1.000 Lulusan SMA Sederajat Ikut Program Pemagangan di 67 Perusahaan

Senin, 04 Mei 2026 883

Gubernur pramono danatara psel rezap

Pemprov DKI-Danantara Sepakat Bangun PSEL

Senin, 04 Mei 2026 804

Dinkes mayday monas desi

Dinkes DKI Siagakan Posko Kesehatan di Peringatan May Day 2026

Jumat, 01 Mei 2026 1180

RZA 0510

Pramono Pastikan Pemprov Hadir Dukung Pembangunan Keluarga

Senin, 04 Mei 2026 600

IMG 20260430 WA0117

Transjakarta-Kemnaker Perkuat Ekosistem Ketenagakerjaan Sektor Transportasi Publik

Kamis, 30 April 2026 1109

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks