Sebanyak 18 warga negara asing (WNA) diciduk dari Apartemen Gading Nias Residence di Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Ketujuh WNA tersebut diamankan lantaran tidak memiliki izin dan kelengkapan dokumen setelah dilakukan operasi keimigrasian.
Operasi keimigrasian dilakukan berdasarkan laporan warga yang merasa terganggu dengan keberadaan warga negara asing tersebut. Secara keseluruhan, operasi tersebut berhasil menjaring sebanyak 18 WNA dengan rincian, 15 berkebangsaan Nigeria, 1 orang berkebangsaan Congoloise, 1 orang berkebangsaan Gambia dan 1 lainnya berkebangsaan Kamerun.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, 7 diantara mereka tidak memiliki kelengkapan dokumen dan telah habis izin tinggalnya. Sedangkan sebelas lainnya dibawa ke kantor imigrasi untuk diproses.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Utara, Hambali Haryadinata mengatakan, operasi yang dilakukan pihaknya berdasarkan laporan warga. Selama ini keberadaan mereka dinilai sering mengganggu warga.
"Dari 18 WNA tersebut 7 diantaranya tidak punya dokumen dan habis masa izin tinggalnya. Ke-7 orang itu berkebangsaan Nigeria dan sedang kita BAP untuk proses lebih lanjut," ujar Hambali, Kamis (6/2).
Ketujuh orang tersebut, 4 diantaranya tidak dapat menunjukkan paspor sedang 3 lainnya telah habis izin tinggalnya atau overstay. Ketujuh orang yang diamankan tersebut berinisial CCP, NCR, DCN, NDU, ACC, OOI dan TO.
"Ketujuh orang ini masih kami lakukan BAP. Apabila mereka terbukti bersalah maka akan kami deportasi mereka," tandasnya.
BERITA TERKAIT
BERITA POPULER
1.000 Lulusan SMA Sederajat Ikut Program Pemagangan di 67 Perusahaan
Senin, 04 Mei 2026
880
Pemprov DKI-Danantara Sepakat Bangun PSEL
Senin, 04 Mei 2026
798
Dinkes DKI Siagakan Posko Kesehatan di Peringatan May Day 2026
Jumat, 01 Mei 2026
1159
Pramono Pastikan Pemprov Hadir Dukung Pembangunan Keluarga