Senin, 02 Februari 2026 Reporter: Budhy Tristanto Editor: Budhy Tristanto 507
(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)
Petugas gabungan Satpol PP dan PPSU Kelurahan Jelambar, Senin (2/2), menertibkan lapak bensin eceran di Jalan Hadiah Utama II RT 11/10 Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, kaena berdiri di area terlarang.
Kepala Satuan Tugas Satpol PP Jelambar, Sriyono mengatakan, lapak semi permanen yang berada di badan jalan tersebut melanggar Peraturan Daerah nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan dikeluhkan warga sekitar.
'Kami sudah berikan imbauan lisan,"
"Sebelum ditindak, kami sudah berikan imbauan lisan, teguran dan peringatan 1 sampai 3, tapi tidak juga diindahkan. Terpaksa hari ini Kami tertibkan," katanya.
Lurah Jelambar, Pradista Machdala Putra menambahkan, penertiban ini juga merupakan upaya untuk menjaga bersihan dan ketertiban di kawasan Taman Hadiah Utama.
Dia mengungkakan, penertiban melibatkan empat petugas Satpol PP dan 25 petugas PPSU.
"Kami akan coba bersihkan dan kembalikan fungsinya sebagai taman untuk penghijauan. Sehingga warga bisa menikmati dengan aman dan nyaman," tandasnya.