42 Pelanggar Perda Disidang di PN Jakarta Pusat

Jumat, 20 April 2018 Reporter: Suparni Editor: Rio Sandiputra 1662

42 Pelanggar PERDA Tibum Jalani Sidang Tipiring di PN Jakpus

(Foto: doc)

Sidang tindak pidana ringan (Tipiring) untuk pelanggar Perda Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Dari 42 pelanggar, sembilan di antaranya tidak menghadiri persidangan.

Mereka dikenakan sanksi denda bervariasi. Berhasil terkumpul RP 24.966.000, langsung disetor ke kas negara

"Dari 42 orang pelanggar, 33 hadir mengikuti sidang. Sementara sembilan lainnya tidak hadir," ujar Santoso, Kepala Seksi Operasional PPNS dan Penindakan Satpol PP Jakarta Pusat, Jumat (20/4).

Menurutnya, 41 pelanggar terjaring dalam bulan tertib trotoar (BTT). Sementara seorang lainnya melanggar karena melakukan penebangan pohon di ruang terbuka hijau.

"Mereka dikenakan sanksi denda bervariasi. Berhasil terkumpul RP 24.966.000, langsung disetor ke kas negara," tandasnya.

BERITA TERKAIT
261 Pelanggar PERDA Berhasil Dijaring Dalam Operasi BTT

261 Pelanggar Perda Ketertiban Umum Terjaring di Jakpus

Kamis, 22 Maret 2018 2292

 Denda Penebangan Pohon Liar Terkumpul Rp 321 Juta

Denda Penebangan Pohon Liar Terkumpul Rp 321 Juta

Senin, 05 Maret 2018 2386

Langgar Aturan, 48 PKL di Jaktim Jalani Sidang Tipiring

Langgar Aturan, 48 PKL di Jaktim Jalani Sidang Tipiring

Jumat, 15 Desember 2017 1965

BERITA POPULER
IMG 20260516 WA0000

Ketua RT di Gandaria Utara Ini Tak Henti Berinovasi

Sabtu, 16 Mei 2026 6297

Pelantikan eselon 3 dan 4 rezap ilus

Pramono Bakal Lantik 891 Pejabat Pemprov DKI Hari Ini

Rabu, 20 Mei 2026 1561

Pramono Raperda Kawasan

Pramono Dorong Target Net Zero Emission

Jumat, 22 Mei 2026 874

Pemeriksaan kesehatan otoy

Dinkes Monitoring Kasus Hantavirus, Waspadai Penularan

Senin, 18 Mei 2026 1917

IMG 20260518 WA0123

Sudin LH Jaktim Olah 3,4 Ton Sampah Organik Jadi Pakan Maggot dan Kompos

Senin, 18 Mei 2026 1793

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks