Denda Penebangan Pohon Liar Terkumpul Rp 321 Juta

Senin, 05 Maret 2018 Reporter: Oki Akbar Editor: Andry 2218

 Denda Penebangan Pohon Liar Terkumpul Rp 321 Juta

(Foto: doc)

Sejak tahun lalu hingga kini, Dinas Kehutanan DKI Jakarta berhasil mengumpulkan denda sebesar Rp 321 juta dari 20 pelanggar yang melakukan penebangan pohon liar.

Mulai 2017 sampai Februari 2018,  denda yang terkumpul Rp 321 juta

Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Penegakan Hukum Dinas Kehutanan DKI Jakarta,  Henri Perez Sitorus mengatakan, sanksi denda yang diberikan kepada pelanggar sesuai dengan pasal 12 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

"Mulai 2017 sampai Februari 2018,  denda yang terkumpul Rp 321 juta," ujarnya, Senin (5/3).

Henri menjelaskan, denda dari penebangan pohon liar tersebut  langsung masuk ke kas negara setelah para pelanggar mengikuti proses sidang tindak pidana ringan (tiriping) di Pengadilan Negeri (PN).

"Jadi denda tersebut langsung masuk ke penerimaan negara,  bukan Pemprov DKI. Karena pengadilan itu sudah di luar dari otonomi daerah," jelasnya.

Menurut Henri, jumlah denda tersebut belum termasuk denda dari tiga pelanggar yang telah ikut sidang tipiring di PN Jakarta Pusat pada Jumat (2/3) lalu.

"Sekarang masih mengantre lagi ada tiga kasus. Tanggal 16 Maret, pelanggar akan disidangkan lagi," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Empat Warga Didenda Karena Tebang Pohon Tanpa Izin

Empat Warga Didenda Karena Tebang Pohon Tanpa Izin

Jumat, 10 November 2017 2064

Petugas Gabungan Pangkas Pohon Besar di Pulau Tidung

Petugas Gabungan Pangkas Pohon Besar di Pulau Tidung

Kamis, 22 Februari 2018 3076

BERITA POPULER
Pramono-Rano hadiri Tabligh Akbar Milad ke-28 The Jakmania

Pramono Hadiri Tabligh Akbar Milad ke-28 The Jakmania di Monas

Jumat, 19 Desember 2025 791

Pemprov DKI-Sulawesi Selatan jajaki kerja sama strategis

Pemprov DKI-Sulsel Jajaki Kerja Sama Smart City hingga Ketahanan Pangan

Jumat, 19 Desember 2025 854

Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta menggelar BK Award 2025

BK Award 2025 Wujud Akuntabilitas Kinerja Anggota DPRD DKI

Senin, 15 Desember 2025 1651

Permudah Wajib Pajak, Pramono Luncurkan Digitalisasi Pajak MPD

Permudah Wajib Pajak, Pemprov DKI Luncurkan Digitalisasi Pajak MPD

Kamis, 18 Desember 2025 917

Forkopimko Jakut Jaga Suasana Kondusif Nataru

Forkopimko Jakut Jaga Suasana Kondusif Nataru

Jumat, 19 Desember 2025 642

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks