Reklamasi 17 Pulau di Teluk Jakarta Dimulai 2015

Kamis, 11 September 2014 Reporter: Folmer Editor: Agustian Anas 19037

Reklamasi Pantai

(Foto: Folmer)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta segera merealisasikan reklamasi pantai utara Jakarta. Rencananya, dari reklamasi yang merupakan bagian dari proyek tanggul raksasa (Giant Sea Wall) ini akan menghasilkan tambahan lahan di Jakarta seluas 51 ribu hektar.  

Intiland telah mengantongi izin reklamasi seluas 63 hektar dari total lahan seluas 51 ribu hektar untuk membangun satu pulau di pantai utara Jakarta

"Di lahan reklamasi ini akan terbangun 17 pulau baru yang merupakan bagian pengembangan wilayah pantai utara Jakarta," kata Suhendro Prabowo, Wakil Presiden Direktur PT Intiland Development Tbk, di Jakarta, Kamis (11/9).

Pihaknya, kata Suhendro, selaku salah satu pemegang izin reklamasi telah siap membangun satu dari total 17 pulau baru pada kuartal pertama 2015. "Intiland telah mengantongi izin reklamasi seluas 63 hektar dari total lahan seluas 51 ribu hektar untuk membangun satu pulau di pantai utara Jakarta," ujarnya.

Pembangunan pantai seluas 63 hektar tersebut diperkirakan rampung dalam kurun waktu tiga tahun. "Secara teknis, proses pengerjaan pengerukan pulau akan rampung dalam kurun waktu tiga tahun," ungkapnya.

Ia menjelaskan, pengerukan pulau baru akan menggunakan pasir laut hingga setinggi delapan meter dari permukaan air laut. "Pasir yang dipakai untuk membangun pulau baru ini diperoleh dari tengah laut. Jadi, proyek yang kami kerjakan tidak merusak atau tidak menghilangkan pulau lain di Kabupaten Kepulauan Seribu," jelasnya.

Menurut Suhendro, pihaknya mendapat jatah membangun pulau ukuran paling kecil dibandingkan pulau yang akan dibangun pengembang lainnya. "Dari lahan reklamasi pantai seluas 63 hektar ini diperkirakan kami bisa membangun sekitar 1,5 juta meter persegi untuk hunian, hotel, dan pusat perbelanjaan," tuturnya.

Ia menegaskan, perseroannya juga mendapat tanggung jawab dari Pemprov DKI sebagai konsekuensi mendapat izin reklamasi di pantai utara Jakarta. "Sesuai perjanjian kontrak, kami wajib menyerahkan lima persen dari luas total reklamasi kepada Pemprov DKI. Kami juga punya kewajiban alternatif yakni membangun rumah pompa air, mengeruk lumpur Waduk Pluit, atau membangun tanggul," tegasnya.

Sekadar diketahui, Intiland merupakan satu-satunya pengembang yang berpengalaman mereklamasi pantai. Contohnya adalah, menguruk pantai seluas 100 hektar di wilayah Muara Baru dan Pluit pada dekade 80-an yang kini areanya dikenal sebagai kompleks perumahan elite Pantai Mutiara. Masih di kawasan perumahan tersebut, Intiland mengembangkan apartemen The Regatta.

Secara total, Intiland akan membangun apartemen sebanyak 10 tower dan satu hotel. Pada tahun 2011 lalu baru menyelesaikan empat tower yang langsung terjual seluruh unitnya dan kini memasuki tahap kedua dengan membangun tiga tower.

BERITA TERKAIT
Kondisi Waduk Pluit Penuh Sampah dan Eceng Gondok.

Waduk Pluit Dipenuhi Eceng Gondok dan Sampah

Minggu, 29 Juni 2014 10446

ahok_plenary_wahyu.jpg

Pengembang Harus Selesaikan Reklamasi Teluk Jakarta

Kamis, 12 Juni 2014 8306

Proyek Giant Sea Wall Bakal Dikaji Ulang

Proyek Giant Sea Wall Bakal Dikaji Ulang

Selasa, 02 September 2014 7845

Dipadati Ribuan Pengunjung, Fasilitas Pantai Publik Memprihatinkan

Kondisi Pantai Publik Marunda Memprihatinkan

Jumat, 01 Agustus 2014 8800

BERITA POPULER
80790596

TPHP Cengkareng Dirancang Jadi Destinasi Wisata

Kamis, 17 September 2026 2838

Kebakaran j65 jelambar jakbar budi

17 Unit Pemadam Tangani Kebakaran di Permukiman Padat Jelambar

Senin, 14 September 2026 1250

Sudinhub Jakbar Rekayasa Lalin Kolong Fly Over Pesing

Sudinhub Jakbar Rekayasa Lalin Kolong Fly Over Pesing

Senin, 14 September 2026 1038

Gempa kepulauan seribu ist2

Gempa di Perairan Pulau Seribu Tidak Akibatkan Kerusakan

Sabtu, 12 September 2026 1178

IMG 20260917 WA0098

111 Kucing di Dua Pulau Sudah Disterilisasi dan Divaksin Rabies Gratis

Kamis, 17 September 2026 573

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks