Komnas PA Sayangkan Kekerasan di SDN 03

Selasa, 26 Agustus 2014 Reporter: Nurito Editor: Agustian Anas 5011

Komnas PA Sayangkan Kekerasan Masih Terjadi di Sekolah

(Foto: Hendi Kusuma)

Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menyayangkan tindak kekerasan yang dilakukan Dayat, seorang guru agama terhadap NR (11), siswa kelas IV SDN 03 Pagi Utan Kayu Selatan, Matraman, Jakarta Timur. Ironisnya, aksi kekerasan fisik tersebut terjadi di dalam kelas.

Bentuk kekerasan fisik apa pun yang terjadi di sekolah, jelas sangat tidak dibenarkan. Itu sudah masuk ranah pidana. Lingkungan sekolah harus steril dari bentuk-bentuk kekerasan

“Bentuk kekerasan fisik apa pun yang terjadi di sekolah, jelas sangat tidak dibenarkan. Itu sudah masuk ranah pidana. Lingkungan sekolah harus steril dari bentuk-bentuk kekerasan. Untuk mendidik anak, apalagi di sekolah, tidak perlu menggunakan kekerasan, sekalipun alasannya untuk  pembinaan,” tegas Arist Merdeka Sirait, Ketua Komnas Perlindungan Anak, Selasa (26/8).

Dikatakan Arist, dalam Pasal 54 UU Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak disebutkan, anak di dalam dan di lingkungan sekolah wajib dilindungi dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh guru, pengelola sekolah, atau teman-temannya. Dengan demikian, pihak sekolah harus melindungi anak-anak didiknya dari kekerasan atau kejahatan apa pun.

Dayat, saat dikonfirmasi mengaku telah menampar pipi NR sebanyak satu kali dan memukul punggung sebanyak satu kali juga. Ia mengaku khilaf saat melakukan tindak kekerasan itu.

“Saya memang khilaf, menampar pipi NR. Tapi bukan bermaksud menganiaya, saya hanya ingin agar anak itu tidak nakal di sekolah. Saya juga tidak pernah mengancam akan mengeluarkan NR dari sekolah, siapa yang bilang? Saya hanya mengatakan ke neneknya, kalau NR masih bandel juga kita serahkan pada orangtuanya lagi,” ujar Dayat.

Mulyanti (40), ibu NR mengaku sudah ada perdamaian antara pihak keluarga dengan sekolah. Baik guru maupun kepala SDN 03 Pagi Utan Kayu Selatan sudah meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut.

Kasie Pendidikan Dasar Kecamatan Matraman, Arizal, mengatakan, persoalan yang menimpa NR sudah selesaikan secara kekeluargaan. Guru yang diduga melakukan penganiayaan itu juga sudah diberikan sanksi berupa teguran tertulis oleh kepala sekolah, sebagai atasannya langsung. Pihaknya juga akan menggelar rapat koordinasi dengan seluruh kepala sekolah yang ada di kecamatan agar kasus seperti ini tak terulang di kemudian hari.

“Kasusnya sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Kami berharap kasus ini pertama dan yang terakhir. Gurunya juga sudah diberikan sanksi teguran tertulis oleh kepala sekolah, yang mewakili institusi Dinas Pendidikan DKI,” ujar Arizal.

BERITA TERKAIT
Guru Agama Aniaya Murid Hingga Berdarah

Murid SD Ditampar Guru Hingga Lebam

Senin, 25 Agustus 2014 8579

Saya baca di media, dia (Roy) bilang 'baru jadi Pelaksana Tugas Gubernur saja sudah berani desak men

Ahok Minta Disdik Tunda Penghapusan Ekskul Pencinta Alam

Selasa, 01 Juli 2014 7547

SMAN 3 Jakarta

Disdik Copot Kepsek dan Wakepsek SMAN 3

Kamis, 10 Juli 2014 13751

BERITA POPULER
750 Warga Terima Bantuan Sosial di Terminal Bus Kampung Rambutan

Pekerja dan Pedagang di Terminal Kampung Rambutan Dibantu Sembako

Rabu, 17 Juni 2026 5343

IMG COM 202606161328598850

TMR Ramai Dikunjungi Wisatawan

Selasa, 16 Juni 2026 1393

Cuaca hujan ringan dessy doc

Hujan Ringan Diperkirakan Basahi Jakarta Sore Ini

Minggu, 14 Juni 2026 1451

IMG 20260613 WA0042

Sudin LH Jaksel OTT Delapan Pelaku Buang Sampah Sembarangan

Sabtu, 13 Juni 2026 1380

Cuaca cerah Jakarta jati

Langit Jakarta Diprakirakan Cerah Hari Ini

Kamis, 18 Juni 2026 561

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks