Korban Pohon Tumbang Bisa Klaim ke Dishut DKI

Senin, 24 April 2017 Reporter: Nurito Editor: Rio Sandiputra 5504

Korban Pohon Tumbang Bisa Klaim ke Dishut DKI

(Foto: Nurito)

Korban pohon tumbang bisa mengajukan penggantian kerugian materi kepada Dinas Kehutanan DKI Jakarta. Namun beberapa persyaratan harus dipenuhi oleh warga yang mengajukan klaim.

Kalau ada warga yang mengalami kerugian materi akibat pohon tumbang, bisa mengajukan permohonan ganti rugi ke Dinas Kehutanan DKI

Kepala Suku Dinas Kehutanan Jakarta Timur, Romi Sidharta Mengatakan, warga yang akan mengajukan klaim ganti rugi, harus melampirkan foto saat kejadian, dimana pohon masih menimpa kendaraan, rumah atau benda lain yang dapat menimbulkan kerugian materi.

Kemudian ada surat laporan dari kepolisian setempat, surat permohonan, fotocopy KTP/KK dan fotocopy surat kendaraan. Seluruh persyaratan itu dikirimkan ke Dinas Kehutanan DKI di Jalan KS Tubun, Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

"Kalau ada warga yang mengalami kerugian materi akibat pohon tumbang, bisa mengajukan permohonan ganti rugi ke Dinas Kehutanan DKI," ujar Romi, Senin (24/4).

Namun untuk besaran santunan tidak diketahui secara pasti. Karena akan ada tim khusus yang menilai klaim dari warga.

BERITA TERKAIT
Korban Pohon Tumbang di Duren Sawit Dapat Ganti Rugi

Korban Pohon Tumbang di Duren Sawit Dapat Ganti Rugi

Senin, 23 Mei 2016 3345

Enam Pohon Tumbang, Tujuh Mobil Ringsek

7 Mobil dan Belasan Motor Tertimpa Pohon Tumbang di Halim

Jumat, 21 April 2017 4228

BERITA POPULER
IMG 20260319 191414

PPSU Jelambar Bersih-bersih TPS Depo Kembar

Kamis, 19 Maret 2026 2647

IMG 20260319 WA0000

Kebakaran di SMAN 84 Hanguskan Ruang Perpustakaan

Kamis, 19 Maret 2026 2649

Taman Lapangan Banteng doc

Pemprov DKI Bakal Gelar Halalbihalal di Lapangan Banteng

Sabtu, 21 Maret 2026 1173

Mudik gratis pemprov rezap

Dukung Mudik Gratis, Bank Jakarta Sediakan 20 Bus Berbagai Tujuan

Selasa, 17 Maret 2026 1858

Car free night sarinah otoy

Pemprov DKI Gelar Car Free Night saat Malam Takbiran

Kamis, 19 Maret 2026 1053

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks