Korban Pohon Tumbang Bisa Klaim ke Dishut DKI

Senin, 24 April 2017 Reporter: Nurito Editor: Rio Sandiputra 5431

Korban Pohon Tumbang Bisa Klaim ke Dishut DKI

(Foto: Nurito)

Korban pohon tumbang bisa mengajukan penggantian kerugian materi kepada Dinas Kehutanan DKI Jakarta. Namun beberapa persyaratan harus dipenuhi oleh warga yang mengajukan klaim.

Kalau ada warga yang mengalami kerugian materi akibat pohon tumbang, bisa mengajukan permohonan ganti rugi ke Dinas Kehutanan DKI

Kepala Suku Dinas Kehutanan Jakarta Timur, Romi Sidharta Mengatakan, warga yang akan mengajukan klaim ganti rugi, harus melampirkan foto saat kejadian, dimana pohon masih menimpa kendaraan, rumah atau benda lain yang dapat menimbulkan kerugian materi.

Kemudian ada surat laporan dari kepolisian setempat, surat permohonan, fotocopy KTP/KK dan fotocopy surat kendaraan. Seluruh persyaratan itu dikirimkan ke Dinas Kehutanan DKI di Jalan KS Tubun, Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

"Kalau ada warga yang mengalami kerugian materi akibat pohon tumbang, bisa mengajukan permohonan ganti rugi ke Dinas Kehutanan DKI," ujar Romi, Senin (24/4).

Namun untuk besaran santunan tidak diketahui secara pasti. Karena akan ada tim khusus yang menilai klaim dari warga.

BERITA TERKAIT
Korban Pohon Tumbang di Duren Sawit Dapat Ganti Rugi

Korban Pohon Tumbang di Duren Sawit Dapat Ganti Rugi

Senin, 23 Mei 2016 3293

Enam Pohon Tumbang, Tujuh Mobil Ringsek

7 Mobil dan Belasan Motor Tertimpa Pohon Tumbang di Halim

Jumat, 21 April 2017 4169

BERITA POPULER
Pramono-Rano hadiri Tabligh Akbar Milad ke-28 The Jakmania

Pramono Hadiri Tabligh Akbar Milad ke-28 The Jakmania di Monas

Jumat, 19 Desember 2025 921

Pemprov DKI-Sulawesi Selatan jajaki kerja sama strategis

Pemprov DKI-Sulsel Jajaki Kerja Sama Smart City hingga Ketahanan Pangan

Jumat, 19 Desember 2025 946

Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta menggelar BK Award 2025

BK Award 2025 Wujud Akuntabilitas Kinerja Anggota DPRD DKI

Senin, 15 Desember 2025 1724

Permudah Wajib Pajak, Pramono Luncurkan Digitalisasi Pajak MPD

Permudah Wajib Pajak, Pemprov DKI Luncurkan Digitalisasi Pajak MPD

Kamis, 18 Desember 2025 994

UMP Jakarta Tahun 2026 Dipastikan Naik

UMP Jakarta Tahun 2026 Dipastikan Naik

Rabu, 17 Desember 2025 1158

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks