Resmi Tersangka, 2 Rekanan Sudin PU Belum Ditahan

Jumat, 30 Mei 2014 Reporter: Nurito Editor: Widodo Bogiarto 5665

Ada Dugaan Korupsi di Kementerian Hukum dan HAM

(Foto: doc)

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi dan mengumpulkan barang bukti, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur, Jumat (30/5), akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus proyek normalisasi saluran air di Jl I Gusti Ngurah Rai dan di RW 13 Duren Sawit, Jakarta Timur. Kedua tersangka itu adalah kontraktor yang mengerjakan dua proyek tersebut, yakni  MS kontraktor di Jl I Gusti Ngurah Rai dan IS kontraktor di RW 13 Kelurahan Duren Sawit.

Kami mengusut kasus ini selama sekitar satu bulan dan telah memeriksa sebanyak 12 orang saksi. Mereka berasal dari unsur rekanan, Sudin PU Tata Air, konsultan pengawas, dan konsultan perencana

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejari Jakarta Timur, Silvia Desty Rosalina mengatakan, walau dua tersangka sudah ditetapkan sebagai tersangka,  namun pihaknya belum menahannya karena penyidik masih terus melakukan pengembangan. Selain itu, tidak menutup kemungkinan akan tersangka lain dalam kasus ini. Terutama dari unit Sudin PU Tata Air Jakarta Timur, yang dianggap paling bertanggung jawab dalam dua proyek tersebut.

“Kami mengusut kasus ini selama sekitar satu bulan dan telah memeriksa sebanyak 12 orang saksi. Mereka berasal dari unsur rekanan, Sudin PU Tata Air, konsultan pengawas, dan konsultan perencana. Hasil pemeriksaan kami menunjukkan  pengerjaan kedua proyek itu tidak sesuai dengan spesifikasi,” ujar Silvia.

Menurut Silvia, penyimpangan yang terjadi di antaranya adalah, dasar saluran air yang seharusnya dibeton ternyata ini tidak. Selain itu, saluran air ini dasarnya hanya dipasangi rangka dengan satu besi.

Silvia menjelaskan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 juncto pasal 55 ayat 1 UU nomor 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Atas perbuatannya itu para tersangka ini dapat diancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Sedangkan Kasie Intel Kejari Jakarta Timur, Asep Sontani menambahkan, proyek normalisasi saluran di RW 13, Kelurahan Duren Sawit, berdasarkan pagu anggaran yang ada, nilainya Rp 1,4 miliar.  Dari proyek ini hasil penghitungan sementara, keuangan negara dirugikan sekitar Rp 275 juta. Sedangkan proyek saluran air di Jl I Gusti Ngurah Rai nilai anggarannya sebesar Rp 925 juta.  Adapun keuangan negara yang dirugikan di proyek ini sekitar Rp 375 juta.

“Kami masih terus lakukan pengembangan dan tidak  menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dari pejabat di Sudin PU Tata Air Jakarta Timur,” tukas Asep Sontani.

Asep mengungkapkan, tidak mungkin rekanan bertindak sendiri di lapangan. Apalagi proyek ini menggunakan keuangan negara yang bersumber dari APBD DKI tahun 2013. Sehingga ada pejabat yang paling bertangungjawab dalam proyek ini, yakni Kasudin PU Tata Air selaku Ketua Pengguna Anggaran (KPA) maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

BERITA TERKAIT
korupsi_ilustr.jpg

Kasudin Pertanian dan Kehutanan Jaktim Ditetapkan Jadi Tersangka

Senin, 26 Mei 2014 7091

Penyuluhan Anti Korupsi Kurang Diminiati SKPD Jakarta Timur

Banyak Pejabat Pemkot Jaktim Tak Hadiri Penyuluhan Anti Korupsi

Kamis, 22 Mei 2014 3943

apel_ahok_monas.jpg

Basuki Ingin Kasus Bus Berkarat Ditangani KPK

Rabu, 28 Mei 2014 4182

Ratusan Bus Transjakarta dan BKTB Mangkrak Di Pool PPD Ciputat

Kejagung Sita Berkas Dugaan Korupsi Bus Transjakarta

Jumat, 23 Mei 2014 6413

Ada Dugaan Korupsi di Kementerian Hukum dan HAM

Kejari Bidik Kasudin PU Tata Air Jaktim

Rabu, 28 Mei 2014 4759

BERITA POPULER
Gub pramono Aura Oncology Center RSUD Pasar Minggu rezap

Perkuat Penanganan Kanker, Pram Resmikan Gedung Aura Oncology Center RSUD Pasar Minggu

Jumat, 30 Oktober 2026 7122

IMG 20261031 WA0044

Ancol Berdzikir dan Bershalawat Perkuat Nilai Spiritual Menuju Kota Global

Sabtu, 31 Oktober 2026 4813

Mobil patah as budi

Petugas Dishub Evakuasi Mobil Patah As Roda di Cengkareng

Senin, 02 November 2026 1944

PJLP dki dok

Pramono Pastikan Rapelan Gaji PJLP DKI Mulai Dicairkan Bertahap

Jumat, 30 Oktober 2026 2488

Binamarga penertiban kabel udara sunter jakut jati

5,6 Kilometer Kabel Udara di Tanjung Priok Dipindah ke SJUT

Senin, 02 November 2026 1044

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks