Kasudin Pertanian dan Kehutanan Jaktim Ditetapkan Jadi Tersangka

Senin, 26 Mei 2014 Reporter: Nurito Editor: Lopi Kasim 6691

korupsi_ilustr.jpg

(Foto: doc)

Kejaksaaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur, akhirnya menetapkan Kasudin Pertanian dan Kehutanan, Jakarta Timur, Agustinus Bambang Wisageni (ABW) sebagai tersangka, Senin (26/5). ABW dituduh terlibat dalam proyek pembangunan hutan kota Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur seluas 1,8 hektare. Dalam proyek senilai Rp 10 miliar pada tahun 2012 ini, negara dirugikan Rp 2,3 miliar.

Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus pembangunan hutan kota Ujung Menteng ini. Bisa dari orang sudin itu dan konsultan pengawas, kami sedang dalami lagi kasusnya

Kasie Intel Kejari Jakarta Timur, Asep Sontani, mengatakan, berdasarkan alat bukti yang ada dan keterangan saksi-saksi, pelaku perbuatan tindak pidana korupsi ini mengarah kepada Kasudin Pertanian dan Kehutanan Jakarta Timur, selaku KPA (ketua pengguna anggaran) merangkap PPK (pejabat pembuat komitmen). Walau ditetapkan sebagai tersangka, ABW saat ini belum ditahan, bersama dua tersangka lainnya yakni G dan W. Alasannya, yang bersangkutan sejauh ini belum dipanggil kembali.

"Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus pembangunan hutan kota Ujung Menteng ini. Bisa dari orang sudin itu dan konsultan pengawas, kami sedang dalami lagi kasusnya," ujar Asep Sontani, Senin (26/5).

Menurutnya Asep, pada 12 Juli 2012 - 09 Desember 2012, Sudin Pertanian dan Kehutanan Jakarta Timur, menggarap proyek pembangunan hutan kota Ujung Menteng. Proyek senilai Rp 10 miliar ini digarap oleh PT Bunanta Indotama dengan Dirut Golfried Juni Andar dan konsultan pengawas PT Catur Eka Cipta.

Dari hasil penyelidikan, diketahui ada kekurangan volume pekerjaan. Namun anehnya ABW selaku KPA dan PPK mau menandatangani berkas pekerjaan, seolah proyek dikerjakan 100 persen. Padahal, pekerjaan tersebut tak sesuai dengan bestek atau spesifikasi.

Beberapa pekerjaan yang tak sesuai bestek ini di antaranya adalah pengurukan tanah, pembuatan atap gazebo, rangka atap baja dan sejumlah item lainnya. Dari beberapa item pekerjaan ini diduga ada kelebihan anggaran.

"Tapi kelebihan anggaran itu tidak dilaporkan dan malah ABW menandatangani berkas yang disodorkan konsultan pengawas dan kontraktor," ucap Asep.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU nomor 31/1999 tentang perbuatan tindak pidana korupsi. Pelaku dapat diancam penjara maksimal 20 tahun.

BERITA TERKAIT
Kejari DKI Jakarta

Kejari Bidik Kasudin Pertanian dan Kehutanan Jaktim

Minggu, 25 Mei 2014 5058

Ratusan Bus Transjakarta dan BKTB Mangkrak Di Pool PPD Ciputat

Kejagung Sita Berkas Dugaan Korupsi Bus Transjakarta

Jumat, 23 Mei 2014 5946

Udar Pristono menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan bus Transjakarta. Peneta

Mantan Kadishub DKI Ditetapkan Sebagai Tersangka

Senin, 12 Mei 2014 4374

Udar Pristono menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan bus Transjakarta. Peneta

Ahok Siap Hadapi Tuntutan Udar Pristono

Rabu, 21 Mei 2014 5897

wawancara_ahok-buruh.jpg

Ahok Tak Akan Intervensi Kasus Udar Pristono

Senin, 12 Mei 2014 3385

BERITA POPULER
Petugas memadamkan kebakaran rumah di Pondok Pinang

Kebakaran di Pondok Pinang Diduga Dipicu Korsleting

Minggu, 02 November 2025 1189

Ketua DPRD Dukung Relaksasi Pajak untuk Jaga Daya Beli Warga

Ketua DPRD Dukung Relaksasi Pajak untuk Jaga Daya Beli Warga

Minggu, 02 November 2025 1071

Seorang penumpang melakukan tap in di Halte Transjakarta Rawamangun

Pramono Minta Transjakarta Tingkatkan Layanan Sistem Pembayaran

Kamis, 30 Oktober 2025 1571

Sejumlah kendaraan melintas saat cuaca hujan di pagi hari

Waspada, Hujan Deras Berpotensi Guyur Jakarta Pagi dan Siang Hari

Minggu, 02 November 2025 844

Pramono memberikan keterangan pers setelah pembukaan Job Fair Disabilitas 2025

Pramono Bakal Tinjau Tanggul Baswedan Besok

Senin, 03 November 2025 558

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks