Pabrik Pengolahan Limbah Oli Bekas Ilegal Digerebek

Selasa, 19 Agustus 2014 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Widodo Bogiarto 10426

pembuatan oli bekas

(Foto: Bayu Suseno)

Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Metro Jaya menggerebek pabrik pengolahan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) jenis oli bekas ilegal di RT 05/03, Kelurahan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (19/8).

Selama ini mereka menampung, mengolah dan menjual limbah B3 ini tanpa izin. Omzetnya setiap bulan mencapai Rp 250 juta


Dari hasil penggerebekan tersebut polisi menyita sembilan tangki penyimpanan berkapasitas 16.000 liter, 11 kontainer berkapasitas 48.000 liter, empat mesin pompa, satu mobil truk, 25 drum bekas, dan oli bekas beracun sekitar 190.000 liter.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto menjelaskan, pabrik pengolahan oli bekas ilegal seluas sekitar satu hektare tersebut dikelola oleh lima perusahaan sejak sekitar 8-12 bulan lalu. Kelima perusaaan itu adalah PT HB yang dikelola oleh MB, PT PM dikelola oleh AB alias WW, PT GB dikelola oleh P. Kemudian PT BS dikelola oleh AS, dan PT JY yang dikelola oleh S.

"Selama ini mereka menampung, mengolah dan menjual limbah B3 ini tanpa izin. Omzetnya setiap bulan mencapai Rp 250 juta," kata Rikwanto.

Rikwanto menjelaskan, awalnya petugas Subdirektorat III Sumber Daya Lingkungan Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya menerima informasi kegiatan ilegal penyimpanan limbah B3 oli bekas. Selanjutnya, petugas menindaklanjuti informasi masyarakat dengan mengawasi kegiatan di lokasi yang dicurigai tersebut.

Berdasarkan penelusuran petugas kepolisian menemukan lima perusahaan yang mengelola limbah oli bekas itu. Kelima perusahaan itu memproduksi oli dari limbah B3 yang dijual kepada pabrik untuk bahan bakar industri.

Menurut Rikwanto, para pelaku terancam melanggar Pasal 102 dan atau 109 UU RI No 32 tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 1 milliar dan paling banyak Rp 3 milliar.

Kepala Kantor Lingkungan Hidup Jakarta Utara, Mudarisin menjelaskan, limbah B3 merupakan bahan berbahaya dan beracun bagi biotik termasuk manusia.

"Karakteristiknya mudah terbakar, mudah meledak. Oli bekas ini salah satu sumber tidak spesifik. Oli bekas pada saat dikelola, harus ada izin mulai dari menyimpan, mengangkut, mengelola, dan memanfaatkan. Izinnya di tingkat nasional," kata Mudarisin

BERITA TERKAIT
 Minimnya tangkapan membuat nelayan terus merugi. Pasalnya, biaya operasional tidak sebanding dengan

Sudin P2K Bentuk Tim Khusus Teliti Laut Jakarta

Selasa, 01 Juli 2014 4309

 Minimnya tangkapan membuat nelayan terus merugi. Pasalnya, biaya operasional tidak sebanding dengan

Laut Jakarta Tercemar, Tangkapan Nelayan Menyusut

Sabtu, 14 Juni 2014 11170

limbah tahu ilustrasi

Limbah Tahu di Jaktim Cemari Lingkungan

Sabtu, 24 Mei 2014 17970

Nelayan Keluhkan Trowl Masih Beroperasi

Nelayan Pesisir Jakarta Keluhkan Pukat Harimau

Kamis, 10 Juli 2014 5618

Bangunan Disegel

Cemari Lingkungan, Rumah Industri Batik Ditutup

Kamis, 15 Mei 2014 7660

BERITA POPULER
Pramono-Rano hadiri Tabligh Akbar Milad ke-28 The Jakmania

Pramono Hadiri Tabligh Akbar Milad ke-28 The Jakmania di Monas

Jumat, 19 Desember 2025 965

Pemprov DKI-Sulawesi Selatan jajaki kerja sama strategis

Pemprov DKI-Sulsel Jajaki Kerja Sama Smart City hingga Ketahanan Pangan

Jumat, 19 Desember 2025 976

Pasar Kreatif Natal 2025 yang digelar di Taman Lapangan Banteng, Jakarta Pusat

Pemprov DKI Gelar Pasar Kreatif Natal 2025 di Lapangan Banteng

Sabtu, 20 Desember 2025 666

Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta menggelar BK Award 2025

BK Award 2025 Wujud Akuntabilitas Kinerja Anggota DPRD DKI

Senin, 15 Desember 2025 1747

Permudah Wajib Pajak, Pramono Luncurkan Digitalisasi Pajak MPD

Permudah Wajib Pajak, Pemprov DKI Luncurkan Digitalisasi Pajak MPD

Kamis, 18 Desember 2025 1016

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks