Pabrik Pengolahan Limbah Oli Bekas Ilegal Digerebek

Selasa, 19 Agustus 2014 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Widodo Bogiarto 11390

pembuatan oli bekas

(Foto: Bayu Suseno)

Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Metro Jaya menggerebek pabrik pengolahan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) jenis oli bekas ilegal di RT 05/03, Kelurahan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (19/8).

Selama ini mereka menampung, mengolah dan menjual limbah B3 ini tanpa izin. Omzetnya setiap bulan mencapai Rp 250 juta


Dari hasil penggerebekan tersebut polisi menyita sembilan tangki penyimpanan berkapasitas 16.000 liter, 11 kontainer berkapasitas 48.000 liter, empat mesin pompa, satu mobil truk, 25 drum bekas, dan oli bekas beracun sekitar 190.000 liter.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto menjelaskan, pabrik pengolahan oli bekas ilegal seluas sekitar satu hektare tersebut dikelola oleh lima perusahaan sejak sekitar 8-12 bulan lalu. Kelima perusaaan itu adalah PT HB yang dikelola oleh MB, PT PM dikelola oleh AB alias WW, PT GB dikelola oleh P. Kemudian PT BS dikelola oleh AS, dan PT JY yang dikelola oleh S.

"Selama ini mereka menampung, mengolah dan menjual limbah B3 ini tanpa izin. Omzetnya setiap bulan mencapai Rp 250 juta," kata Rikwanto.

Rikwanto menjelaskan, awalnya petugas Subdirektorat III Sumber Daya Lingkungan Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya menerima informasi kegiatan ilegal penyimpanan limbah B3 oli bekas. Selanjutnya, petugas menindaklanjuti informasi masyarakat dengan mengawasi kegiatan di lokasi yang dicurigai tersebut.

Berdasarkan penelusuran petugas kepolisian menemukan lima perusahaan yang mengelola limbah oli bekas itu. Kelima perusahaan itu memproduksi oli dari limbah B3 yang dijual kepada pabrik untuk bahan bakar industri.

Menurut Rikwanto, para pelaku terancam melanggar Pasal 102 dan atau 109 UU RI No 32 tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 1 milliar dan paling banyak Rp 3 milliar.

Kepala Kantor Lingkungan Hidup Jakarta Utara, Mudarisin menjelaskan, limbah B3 merupakan bahan berbahaya dan beracun bagi biotik termasuk manusia.

"Karakteristiknya mudah terbakar, mudah meledak. Oli bekas ini salah satu sumber tidak spesifik. Oli bekas pada saat dikelola, harus ada izin mulai dari menyimpan, mengangkut, mengelola, dan memanfaatkan. Izinnya di tingkat nasional," kata Mudarisin

BERITA TERKAIT
 Minimnya tangkapan membuat nelayan terus merugi. Pasalnya, biaya operasional tidak sebanding dengan

Sudin P2K Bentuk Tim Khusus Teliti Laut Jakarta

Selasa, 01 Juli 2014 4566

 Minimnya tangkapan membuat nelayan terus merugi. Pasalnya, biaya operasional tidak sebanding dengan

Laut Jakarta Tercemar, Tangkapan Nelayan Menyusut

Sabtu, 14 Juni 2014 11523

limbah tahu ilustrasi

Limbah Tahu di Jaktim Cemari Lingkungan

Sabtu, 24 Mei 2014 18740

Nelayan Keluhkan Trowl Masih Beroperasi

Nelayan Pesisir Jakarta Keluhkan Pukat Harimau

Kamis, 10 Juli 2014 5912

Bangunan Disegel

Cemari Lingkungan, Rumah Industri Batik Ditutup

Kamis, 15 Mei 2014 7975

BERITA POPULER
80790596

TPHP Cengkareng Dirancang Jadi Destinasi Wisata

Kamis, 17 September 2026 2875

Kebakaran j65 jelambar jakbar budi

17 Unit Pemadam Tangani Kebakaran di Permukiman Padat Jelambar

Senin, 14 September 2026 1259

Sudinhub Jakbar Rekayasa Lalin Kolong Fly Over Pesing

Sudinhub Jakbar Rekayasa Lalin Kolong Fly Over Pesing

Senin, 14 September 2026 1054

Gempa kepulauan seribu ist2

Gempa di Perairan Pulau Seribu Tidak Akibatkan Kerusakan

Sabtu, 12 September 2026 1196

IMG 20260917 WA0098

111 Kucing di Dua Pulau Sudah Disterilisasi dan Divaksin Rabies Gratis

Kamis, 17 September 2026 585

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks