DPRD Nilai Perda Transportasi Perlu Direvisi

Jumat, 27 Januari 2017 Reporter: Jhon Syah Putra Kaban Editor: Toni Riyanto 3507

DPRD Nilai Perda Transportasi Perlu Direvisi

(Foto: Jhon Syah Putra Kaban)

Anggota Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Jakarta, Ruddin Akbar Lubis menilai, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014, tentang Transportasi perlu segera direvisi. Sebab, dalam perda tersebut perlu mengakomodir pengelolaan transportasi di Kepulauan Seribu.

Cukup direvisi saja, tidak perlu membuat perda baru

"Cukup direvisi saja, tidak perlu membuat perda baru," ujarnya, Jumat (27/1).

Menurut Ruddin, pihak eksekutif harus bergerak cepat mengajukan usulan revisi. Terlebih, beberapa saat lalu terjadi kecelakaan kapal motor yang merenggut 24 korban jiwa. Jangan sampai pemerintah terkesan hanya memperhatikan transportasi di darat.

Ia menambahkan, belum adanya jadwal keberangkatan kapal hingga pulau terluar membuat Kepulauan Seribu kurang dilirik wisatawan.

"Transportasi laut bisa dikelola layaknya Transjakarta dengan skema rupiah per-mil," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Warga Minta Keringanan Harga Tiket KM Express Bahari

Warga Minta Keringanan Harga Tiket KM Express Bahari 3B

Senin, 16 Januari 2017 4916

17 Korban Kapal Zahro Express Mendapat Santunan

17 Korban Kapal Zahro Express Mendapat Santunan

Selasa, 10 Januari 2017 3845

Seluruh Korban Tewas KM Zahro Express Selesai Diidentifikasi

Seluruh Korban Tewas KM Zahro Express Selesai Diidentifikasi

Jumat, 06 Januari 2017 3918

BERITA POPULER
Kebakaran sunter agung anita

Kebakaran di Sunter Agung Berhasil Dipadamkan

Rabu, 13 Mei 2026 7952

183 Ekor Ikan Napoleon Dilepas di Perairan Pulau Panggang

183 Ekor Ikan Napoleon Dilepas di Perairan Pulau Panggang

Selasa, 12 Mei 2026 1999

LRT fase 1b gery ist

Ditarget Beroperasi Agustus 2026, Pramono Pastikan Keamanan Proyek LRT

Rabu, 13 Mei 2026 1343

Lahan kantong parkir dok

Daftar Kantong Parkir Telkomsel Digiland Run 2026, Cek Lokasinya!

Kamis, 14 Mei 2026 921

Gub dki pramono ist

Pram Dukung Aparat Hukum Tindak Tegas Pelaku Judi Online

Rabu, 13 Mei 2026 1028

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks