DKI Tampung Masukan KPPU Mengenai Lelang ERP

Rabu, 21 Desember 2016 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Rio Sandiputra 3681

DKI Tampung Masukan KPPU Mengenai Lelang ERP

(Foto: doc)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerima masukan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam penerapan sistem electronic road pricing (ERP). Sebab sistem ini baru pertama kali diterapkan di Jakarta.

Kami rapat dengan KPPU sebagai pengawas usaha, mereka mengingatkan kepada kami bahwa teknologi ERP ini tidak cuma satu, masih ada teknologi lainnya

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono mengatakan pihaknya tidak ingin sembarangan dalam menerapkan ERP di Ibukota. Dirinya pun menampung masukan yang disampaikan oleh KPPU.

"Kami rapat dengan KPPU sebagai pengawas usaha, mereka mengingatkan kepada kami bahwa teknologi ERP ini tidak cuma satu, masih ada teknologi lainnya," kata Sumarsono, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (21/12).

Salah satu masukan yang disampaikan yakni agar Pemprov DKI Jakarta tidak hanya memihak pada satu teknologi saja. Karena masih banyak teknologi yang bisa digunakan. "Regulasinya nggak boleh menunjuk kepada merek atau jenis tertentu, spesifikasi tertentu yang mengindikasikan itu adalah monopoli," tuturnya.

Menurutnya, Pemprov DKI Jakarta akan sangat berhati-hati dalam mengambil kebijakan. Pihaknya justru ingin mendapatkan teknologi yang sudah terjamin dan teruji di berbagai negara.

"Dalam Pergub yang ada menjadi acuan panitia lelang, saya kira tidak salah karena sudah mengcau pada kebijakan yang ada," ujarnya.

Sementara itu KPPU meminta agar Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 149 Tahun 2016 tentang Pengendalian Lalu Lintas Jalan Berbayar Elektronik atau ERP, ditinjau kembali.

"KPPU juga meminta untuk meninjau kembali pergub yang ada. Sebagai pemerintah, sebenarnya kami menghargai. Terimakasih apa yang disampaikan oleh KPPU tentu kami akan diskusikan secara internal. Yang jelas Pemprov akan mencari jalan terbaik," tandasnya.

Sebelumnya KPPU meminta peninjauan ulang pada Pasal 8 ayat (1) huruf c diatur bahwa teknologi yang digunakan dalam kawasan ERP yakni menggunakan komunikasi jarak pendek (Dedicated Short Range Communication/DSRC) dengan frekuensi 5,8 GHz.

Padahal, teknologi DSRC mulai ditinggalkan oleh negara yang menerapkan sistem ERP. Seperti Singapura yang menerapkan sistem ERP dengan teknologi DSRC tahun 1998, pada tahun 2020 akan beralih ke teknologi Satelit Navigasi dan 4G LTE.

BERITA TERKAIT
DKI Pelajari Teknologi Sistem ERP

DKI Pelajari Semua Sistem Teknologi ERP

Selasa, 20 Desember 2016 4056

Pelanggar ERP akan Dikenakan Tilang Elektronik

Pelanggar ERP akan Dikenakan Tilang Elektronik

Rabu, 09 November 2016 4069

Dewan Minta Penerapan ERP Diselesaikan

Dewan Ingin ERP Diterapkan di Lima Wilayah Kota

Senin, 07 November 2016 3383

Penerapan ERP Ditargetkan Terealisasi 2017

Realisasi Penerapan ERP Ditarget 2017

Senin, 07 November 2016 3782

BERITA POPULER
IMG 20260319 191414

PPSU Jelambar Bersih-bersih TPS Depo Kembar

Kamis, 19 Maret 2026 2615

IMG 20260319 WA0000

Kebakaran di SMAN 84 Hanguskan Ruang Perpustakaan

Kamis, 19 Maret 2026 2605

Taman Lapangan Banteng doc

Pemprov DKI Bakal Gelar Halalbihalal di Lapangan Banteng

Sabtu, 21 Maret 2026 1092

Mudik gratis pemprov rezap

Dukung Mudik Gratis, Bank Jakarta Sediakan 20 Bus Berbagai Tujuan

Selasa, 17 Maret 2026 1828

Pemprov dki kemenag jalan istiqlal folmer

DKI dan Kemenag RI Sepakati Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Daerah

Senin, 16 Maret 2026 1455

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks