DKI Siap Banding Terkait Izin Reklamasi Pulau G

Rabu, 01 Juni 2016 Reporter: Jhon Syah Putra Kaban Editor: Andry 3356

DKI Siap Banding Terkait Izin Reklamasi Pulau G

(Foto: Ilustrasi)

Biro Hukum Setda DKI Jakarta tengah menyusun materi untuk mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait izin reklamasi Pulau G. Putusan hukum yang mengabulkan gugatan nelayan atas Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Nomor 2238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau G itu dinilai banyak bertolak belakang dengan fakta.

Pertimbangannya banyak, ‎seperti gugatan WALHI yang menyatakan tidak ada partisipasi masyarakat

"Pertimbangannya banyak, ‎seperti gugatan WALHI yang menyatakan tidak ada partisipasi masyarakat. Padahal mereka hadir saat penyusunan Amdal tahun 2013 lalu," kata Haratua Purba, Kasubag Bantuan Hukum Biro Hukum Setda DKI Jakarta, Rabu (1/6).

Ia melanjutkan, pertimbangan lain mengapa kasus ini perlu diajukan banding yakni adanya putusan hakim yang menyatakan reklamasi tidak memiliki dasar hukum. Sementara faktanya, reklamasi telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

"Selain itu dasar lainnya adalah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030," lanjutnya.

Maratua menambahkan, dalam persidangan itu juga ada keputusan hakim yang menyatakan reklamasi tidak boleh dilaksanakan karena Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) belum disahkan menjadi Perda‎.

"Kalau raperda itu kan hanya untuk pembahasan penentuan peruntukan masing-masing pulau jadi apa, bukan pelaksanaan reklamasi. Ini yang kita lihat jadi pertimbangan untuk banding," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Kalah Gugatan di PTUN, Reklamasi Tetap Berjalan

DKI Pastikan Reklamasi Pulau G Tidak Diberikan ke Swasta

Selasa, 31 Mei 2016 4501

       Putusan PTUN Bukan Membatalkan Reklamasi

Putusan PTUN Bukan Membatalkan Reklamasi

Rabu, 01 Juni 2016 3428

 Basuki akan Patuhi Putusan Hukum

Basuki akan Patuhi Putusan Hukum

Rabu, 01 Juni 2016 4248

BERITA POPULER
Pramono-Rano hadiri Tabligh Akbar Milad ke-28 The Jakmania

Pramono Hadiri Tabligh Akbar Milad ke-28 The Jakmania di Monas

Jumat, 19 Desember 2025 1028

Pasar Kreatif Natal 2025 yang digelar di Taman Lapangan Banteng, Jakarta Pusat

Pemprov DKI Gelar Pasar Kreatif Natal 2025 di Lapangan Banteng

Sabtu, 20 Desember 2025 796

Pemprov DKI-Sulawesi Selatan jajaki kerja sama strategis

Pemprov DKI-Sulsel Jajaki Kerja Sama Smart City hingga Ketahanan Pangan

Jumat, 19 Desember 2025 1032

Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta menggelar BK Award 2025

BK Award 2025 Wujud Akuntabilitas Kinerja Anggota DPRD DKI

Senin, 15 Desember 2025 1790

UMP Jakarta Tahun 2026 Dipastikan Naik

UMP Jakarta Tahun 2026 Dipastikan Naik

Rabu, 17 Desember 2025 1258

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks