Putusan PTUN Bukan Membatalkan Reklamasi

Rabu, 01 Juni 2016 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Rio Sandiputra 3517

       Putusan PTUN Bukan Membatalkan Reklamasi

(Foto: doc)

Putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bukan membatalkan proses reklamasi. Putusan tersebut hanya membatalkan izin untuk Pulau G yang saat ini dikerjakan oleh PT Muara Wisesa Samudra.

Kalau dibatalin, saya enggak tahu putusannya seperti apa. Putusan PTUN ini bukan melarang reklamasi loh. Saya kira itu belum incraht ya biarkan saja

"Kalau dibatalin, saya enggak tahu putusannya seperti apa. Putusan PTUN ini bukan melarang reklamasi loh. Saya kira itu belum incraht ya biarkan saja. Buat saya itu enggak ada masalah," ujar Basuki Tjahaja Purnama, Gubenur DKI Jakarta, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (1/6).

Basuki mengaku masih menunggu proses hukum selanjutnya. Dirinya juga tidak melarang jika PT Muara Wisesa Samudra untuk mengajukan banding. Karena hal itu merupakan hak dari pengusaha yang kalah dalam gugatan.

"Kalau mereka mau banding, saya kira itu hak pengusaha. Kalau kami, nanti lihat saja bagian hukum seperti apa," katanya.

Sementara untuk pengerjaan di lapangan belum bisa dihentikan sebelum ada putusan incraht. Namun saat ini mengikuti kebijakan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dimana pengembang diminta untuk memperbaiki reklamasi yang telah dikerjakan.

"Enggak bisa dihentikan kalau belum incraht, enggak bisa dong. Kan lagi pula sudah disetop dari Kementerian Ligkungan Hidup. Mereka disuruh benahi dulu. Kalau nelayan menang kan bisa gugat mengugat tunggu waktu," ucapnya.

Menurut Basuki, jika izin Pulau G dibatalkan, dirinya akan mencari pengembang lainnya. Bahkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bisa menunjuk BUMD yakni Jakarta Propertindo (Jakpro) untuk mengerjakannya.

"Makanya kalau dia cabut izinnya, kami proses lagi. Tinggal cari yang baru, Jakpro mau lagi apa nggak yang baru? Kami bisa lelang yang baru. Itu hak kami, kan punya DKI. Makanya kalau dia cabut itu kami mesti pelajari dulu dasar hukumnya apa," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Basuki Percaya Hakim PTUN Profesional

Basuki: Hakim PTUN Profesional

Kamis, 19 Mei 2016 13853

Kalah Gugatan di PTUN, Reklamasi Tetap Berjalan

DKI Pastikan Reklamasi Pulau G Tidak Diberikan ke Swasta

Selasa, 31 Mei 2016 4601

NJOP Pulau Reklamasi Ditentukan Sesuai Zonasi

NJOP Pulau Reklamasi Ditentukan Sesuai Zonasi

Senin, 23 Mei 2016 4117

BERITA POPULER
Kebakaran sunter agung anita

Kebakaran di Sunter Agung Berhasil Dipadamkan

Rabu, 13 Mei 2026 9196

183 Ekor Ikan Napoleon Dilepas di Perairan Pulau Panggang

183 Ekor Ikan Napoleon Dilepas di Perairan Pulau Panggang

Selasa, 12 Mei 2026 3101

IMG 20260516 WA0000

Ketua RT di Gandaria Utara Ini Tak Henti Berinovasi

Sabtu, 16 Mei 2026 1427

Bank sampah berkah srikandi jati

Gerakan Pilah Sampah Menuju Jakarta Lebih Bersih, Sehat, dan Asri

Jumat, 15 Mei 2026 1640

Wagub jakarta cannes kolaborasi ist

Jakarta-Cannes Perkuat Kolaborasi Kota Event dan Perfilman

Sabtu, 16 Mei 2026 921

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks