Rabu, 27 April 2016 Reporter: Jhon Syah Putra Kaban Editor: Rio Sandiputra 3737
(Foto: Istimewa)
Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta telah akan melengkapi 32 titik persimpangan dengan yellow box junction. Ini agar kendaraan yang dalam posisi berhenti karena lampu merah, tidak mengganggu lajur lainnya.
Dengan adanya yellow box junction tersebut jadi dipersimpangan ada batas berhenti. Kendaraan arah lain bebas melintas
"Dengan adanya yellow box junction tersebut jadi dipersimpangan ada batas berhenti. Kendaraan arah lain bebas melintas," ujar Priyanto, Kabid Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Dishubtrans DKI Jakarta, Rabu (27/4).
Dana pembuatan yellow box junction tersebut dari program corporate social responsibility (CSR) dari Blue Bird Indonesia. Dari rencana sebanyak 32 titik jalan untuk tahap pertama sudah dipasan
g di 12 titik jalan."Jadi ada di sekitar Mampang, Buncit Raya dan Permata Hijau, memang lokasi yang kerap terhambat kendaraan lain melintas," katanya.
Dalam waktu dekat pihaknya akan mendorong untuk segera menuntaskan 20 sisanya. Pihaknya berharap ada bantuan dari CSR lainnya agar semua ruas jalan dilengkapi yellow box junction.