Pencairan Dana KJP Terancam Molor

Senin, 19 Mei 2014 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Dunih 7609

kjp_istmw.jpg

(Foto: doc)

Lantaran termasuk dalam kategori bantuan sosial (bansos), pencarian dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) terancam molor. Bahkan, hingga Senin (19/5) dana yang seharusnya sudah bisa dicairkan belum dicairkan karena instruksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta pencairan dana bansos dilakukan setelah pemilihan umum (pemilu). Tujuannya untuk menghindari penyelewengan penggunaan dana tersebut untuk kepentingan politik.

Dana KJP termasuk dana bansos, jadi memang belum dicairkan sesuai instruksi dari KPK

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta, Endang Widjajanti mengatakan, untuk dapat mencairkan dana tersebut pihaknya harus berkoordinasi dengan KPK, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)‎.

"Dana KJP termasuk dana bansos, jadi memang belum dicairkan sesuai instruksi dari KPK," kata Endang, di Balaikota DKI Jakarta, Senin (19/5).

Menurut Endang, pihaknya sedang mengusahakan agar dana KJP bisa dicairkan. Karena dana tersebut berkaitan langsung dengan siswa untuk keperluan sekolah. "Tunggu dulu, kita mesti koordinasikan dengan lembaga terkait. Pada prinsipnya, dalam proses pencairan," ujarnya.

Sesuai dengan kebijakan penyaluran dana KJP dilakukan per tiga bulan. Di APBD 2014 anggaran untuk KJP mencapai Rp 832 miliar dengan jumlah penerima 619.000 peserta didik. Sementara di APBD 2013, KJP menghabiskan anggaran hingga Rp 778 miliar dengan jumlah penerima 689.000 peserta didik. Tahun ini, pengajuan paling banyak dialokasikan untuk tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA). Jadi, ada peningkatan anggaran sejumlah Rp 54 miliar dari anggaran tahun sebelumnya.

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Lasro Marbun merinci, penghitungan itu berdasarkan kebutuhan biaya siswa SMP dan SMA yang jumlahnya lebih besar apabila dibandingkan dengan siswa sekolah dasar (SD). "Biaya sekolah semakin tinggi akan semakin mahal. Jadi, kami perhitungkan sesuai kebutuhan peserta KJP, jangan sampai telat," ucap Lasro.

Adapun besaran dana KJP yang diterima setiap siswa sebesar Rp 240.000 untuk tingkat SMA/SMK/MA, Rp 210.000 untuk tingkat SMP/MTs, dan Rp 180.000 untuk tingkat SD/MI. Dana ini biasanya turun atau cair setiap tiga bulan kepada para peserta didik. Sekadar informasi, di dalam APBD 2014, Pemprov DKI akan mengalokasikan dana bansos dan hibah mencapai Rp 1,2 triliun. Saran dari KPK dana bansos dan hibah tidak disalurkan pada yayasan yang dibentuk perseorangan dan usianya di bawah tiga tahun.

BERITA TERKAIT
lasro_marbun_ist.jpg

Disdik Siapkan 4 Langkah Perbaiki Program KJP

Selasa, 01 April 2014 5797

ahok_ulpd_6.jpg

Basuki Serahkan Evaluasi KJP ke Kadisdik

Kamis, 10 April 2014 10983

pungli_sekolah_ilus.jpg

Basuki: Pegawai Pungli KJP, Mestinya Dipecat

Kamis, 23 Januari 2014 2597

kjp_istmw.jpg

Ahok Tolak Usulan Rincian Belanja KJP

Kamis, 10 April 2014 9179

pungli_ilustrasi-uang.jpg

Pungli KJP, Pegawai SMKN 58 Dipecat

Senin, 27 Januari 2014 7352

BERITA POPULER
Munjirin Tinjau Ring Tinju Flyover Kampung Melayu

Munjirin Tinjau Ring Tinju di Kolong Flyover Kampung Melayu

Senin, 26 Oktober 2026 4112

Jrf2026 rezap

Jakarta Running Festival Berpotensi Terus Berkembang

Selasa, 27 Oktober 2026 1198

Penertiban PKL Sungai Bambu anita 01

Personel Gabungan Kembalikan Fungsi Trotoar dan Saluran di Jalan Sungai Bambu

Rabu, 21 Oktober 2026 2933

Sudin SDA kepulauan Seribu tanam mangrove ist

105 Ribu Bibit Mangrove Bakal Ditanam di Kepulauan Seribu

Senin, 26 Oktober 2026 1363

LRT jakarta jati2

Kapasitas LRT Diminta Ditambah Usai Transportasi Publik Semakin Terhubung

Senin, 26 Oktober 2026 1271

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks