Senin, 27 Januari 2014
Reporter: Nurito
Editor: Dunih
7210
(Foto: doc)
Kasus pungutan liar (pungli) Kartu Jakarta Pintar (KJP) di SMKN 58, Cipayung, Jakarta Timur, langsung direspons Pemprov DKI Jakarta. Oknum staf Tata Usaha (TU) berinisial ES yang diduga memungut uang KJP ke siswa, mulai Senin (27/1) ini telah dibebastugaskan alias dipecat. Tindakan ini diberikan untuk memberikan efek jera dan pelajaran bagi yang bersangkutan maupun pegawai lainnya agar tidak melakukan perbuatan tercela tersebut.
Kepala SMKN 58, Ngatimin, saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Menurutnya, ES mulai Senin ini sudah dirumahkan hingga batas waktu tak tertentu. Tindakan tegas ini diambil setelah pihak sekolah menggelar rapat dengan komite sekolah pada hari Jumat (24/1) lalu. Namun, pihaknya juga meminta pada ES untuk hadir ke sekolah jika diperlukan, terutama untuk proses pemeriksaan. Seperti pada Senin ini Inspektorat Pembantu Kota Administrasi Jakarta Timur, kembali melakukan pemeriksaan.
"Mulai hari ini ES dirumahkan sampai batas waktu yang belum ditentukan. Sebenarnya secara naluri saya tidak tega, karena itu dilakukan bukan paksaan atau tekanan tapi sukarela. Hanya karena tindakannya itu sudah melanggar disiplin tugas maka sanksi itu harus diberikan," ujar Ngatimin, Senin (27/1).
Menurutnya, sanksi diberikan agar ada efek jera bagi yang bersangkutan maupun oknum pegawai lainnya. Terlebih, sebenarnya ES sedang mengikuti tes CPNS kategori 2, atau jalur khusus. Mengingat yang bersangkutan sudah mengabdi di Pemprov DKI sejak 2004 lalu. Namun, apakah kasus tersebut akan mempengaruhi hasil tes CPNS yang bersangkutan, Ngatimin mengaku tak tahu. Sebab, hal itu kewenangan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Ngatimin menyebutkan, jumlah siswa SMKN 58 penerima dana KJP periode terakhir sebanyak 242 siswa. Saat itu, memang ada 170 siswa yang dikabarkan menerima dana KJP. Namun, dari hasil investigasi, yang memberikan uang administrasi ke oknum ES ini ternyata hanya 60 siswa. Besarannya variatif, mulai dari Rp 10-50 ribu. Sehingga terkumpul dana Rp 2,43 juta. Tapi, seluruh dana tersebut telah dikembalikan ke siswa pada Rabu (22/1) lalu.
Kepala Bidang Pendidikan SMK, Dinas Pendidikan DKI, Happy Gustin mengatakan, sanksi tegas memang harus dilakukan terhadap ES. Dengan demikian ada efek jera bagi yang bersangkutan maupun pegawai lain yang akan melakukan kesalahan.
"Apalagi dari hasil pemeriksaan kami memang sudah terbukti ada pungli. Makanya sanksi tegas harus dilakukan," kata Happy.
Terhadap Kepala SMKN 58, pemeriksaan juga tetap dilakukan. Jika ada unsur kesalahan atau keterlibatan maka sanksi juga diberikan. Namun, sejauh ini dari hasil pemeriksaan, tidak ada bukti yang mengarah pada keterlibatan kepala sekolah. Meskipun begitu, pihaknya akan terus mendalami pemeriksaan tersebut.
BERITA TERKAIT
BERITA POPULER
1.000 Lulusan SMA Sederajat Ikut Program Pemagangan di 67 Perusahaan
Senin, 04 Mei 2026
748
Pemprov DKI-Danantara Sepakat Bangun PSEL
Senin, 04 Mei 2026
665
Dinkes DKI Siagakan Posko Kesehatan di Peringatan May Day 2026
Jumat, 01 Mei 2026
1135
Pramono Pastikan Pemprov Hadir Dukung Pembangunan Keluarga
Senin, 04 Mei 2026
561
Pemprov DKI Komitmen Tingkatkan Kualitas Pendidikan Anak Jakarta