Basuki: Pegawai Pungli KJP, Mestinya Dipecat

Kamis, 23 Januari 2014 Reporter: Folmer Editor: Dunih 2455

pungli_sekolah_ilus.jpg

(Foto: doc)

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku telah menerima laporan terkait pungutan liar (pungli) kepada siswa SMK Negeri 58, Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur, yang akan mengambil dana Kartu Jakarta Pintar (KJP). Menurutnya, tindakan itu sangat berbahaya, sehingga seharusnya ditindak tegas dengan melakukan pemecatan kepada oknum pegawai yang melakukan.

"Iya saya sudah dapat laporan. Rp 50 ribu per siswa. Saya sudah minta Kepala Dinas Pendidikan mengecek dan sudah terbukti, tapi alasannya pungutan tidak paksa," tegas Basuki di Balaikota, Kamis (23/1).

Ia mengatakan, mental yang dilakukan oleh oknum pegawai SMK Negeri 58 berbahaya. Karena itu ia berharap ada tindakan tegas sebagaimana yang diatur dalam rancangan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengatur perihal pemecatan guru yang terbukti melakukan pungutan tidak resmi kepada siswa.

"Mesti ada tindakan pemecatan, baru orang takut. Kalau tidak seenaknya, paling tidak turun golongan," tegasnya.

Ia menegaskan, pemecatan terhadap oknum guru termasuk kepala sekolah dijatuhkan jika terbukti melakukan pungli kepada siswa pemegang KJP wajib diterapkan agar menimbulkan efek jera di masa mendatang.

“Kita tidak bisa bilang tidak terulang lagi. Mentalnya nekat. Saya bilang pecat. Kalau sudah ada yang dipecat, orang baru takut. Kalau tidak dipecat, dia (oknum) akan terus kayak gitu," ucapnya.

Basuki menambahkan, praktik meminta sumbangan terhadap siswa yang menerima dana KJP tidak bisa dibenarkan, karena memberatkan siswa. "Itu orang ngelesnya banyak, niatnya sudah tidak benar. Kita akan pelajari UU ASN dan tergantung Pak Gubernur juga. Pak Jokowi punya cara berbeda dan mesti ada persetujuan beliau," tambahnya.

BERITA TERKAIT
BERITA POPULER
Verifikasi Mudik Gratis jati

Simak Jadwal Pendaftaran dan Verifikasi Mudik Gratis Pemprov DKI

Rabu, 18 Februari 2026 1428

Aturan hiburan malam saat ramadan

Ini Aturan Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Selama Ramadan dan Idulfitri 1447 H

Selasa, 17 Februari 2026 1749

IMG 20260217 WA0029

Rano Sambangi Rumah Produksi Film di Jaksel

Selasa, 17 Februari 2026 929

Jam kerja asn selama ramadan

Pemprov DKI Terbitkan Aturan Jam Kerja ASN Selama Ramadan

Rabu, 18 Februari 2026 573

IMG 20260214 113057

Petugas Gabungan di Matraman Razia Miras Jelang Ramadan

Sabtu, 14 Februari 2026 1344

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks