Aturan Penjualan Minuman Beralkohol Terus Disosialisasikan

Rabu, 02 Desember 2015 Reporter: Andry Editor: Rio Sandiputra 4544

Aturan Penjualan Minuman Berakohol Terus Disosialisasikan

(Foto: Andry)

Pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia (Aprindo), diberikan sosialisasi tentang peredaran dan ketentuan cukai minuman beralkohol bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC), Rabu (2/12).

Pengawasan kita lakukan terhadap toko-toko dan warung kecil agar mereka tidak menjual minuman beralkohol disembarang tempat. Kalau langgar ketentuan, secara administrasi tempatnya akan ditutup

Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) DKI Jakarta, Irwandi mengatakan, ada 150 orang pengusaha yang ikut dalam kegiatan sosialisasi tersebut. Ini agar seluruh pengusaha yang berkaitan bisa memahami aturan penjualan minuman beralkohol di DKI Jakarta.

"Harapan kita dari kegiatan ini, pengawasan minuman beralkohol dapat dikendalikan dengan baik, khususnya di toko-toko kecil," ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, lanjut Irwandi, para peserta disosialisasikan kembali mengenai Permendag Nomor 6 tahun 2015 dan Pergub 187 tahun 2014. Di kedua aturan itu disebutkan mengenai regulasi penjualan minuman alkohol sesuai lokasi yang ditentukan.

"Jadi diatur tempat-tempat penjualan minuman beralkohol di  tempat-tempat ibadah, pendidikan dan tempat umum seperti stasiun dan terminal," katanya.

Irwandi mengatakan, sampai kini pihaknya masih terus melakukan pengawasan rutin setiap tiga bulan. Pengawasan tersebut dilakukan secara terpadu bersama aparat Satpol PP, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) dan Biro Perekonomian.

"Pengawasan kita lakukan terhadap toko-toko dan warung kecil agar mereka tidak menjual minuman beralkohol disembarang tempat. Kalau langgar ketentuan, secara administrasi tempatnya akan ditutup," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Bayar Cukai Itu Kewajiban

Basuki: Bayar Cukai Itu Kewajiban

Rabu, 02 Desember 2015 4193

 Basuki Tawarakan Layanan Bea Cukai Gabung dengan PTSP

Basuki Ajak Layanan Bea Cukai Gabung di PTSP

Rabu, 02 Desember 2015 4204

 Ratusan Miras Diamankan Sat Pol PP Jakut

344 Botol Miras Diamankan di Jakut

Rabu, 18 November 2015 3484

 Basuki Kembalikan Aturan Peredaran Miras ke Perda

Basuki Kembalikan Aturan Peredaran Miras ke Perda

Jumat, 18 September 2015 7347

BERITA POPULER
Pramono-Rano hadiri Tabligh Akbar Milad ke-28 The Jakmania

Pramono Hadiri Tabligh Akbar Milad ke-28 The Jakmania di Monas

Jumat, 19 Desember 2025 988

Pemprov DKI-Sulawesi Selatan jajaki kerja sama strategis

Pemprov DKI-Sulsel Jajaki Kerja Sama Smart City hingga Ketahanan Pangan

Jumat, 19 Desember 2025 999

Pasar Kreatif Natal 2025 yang digelar di Taman Lapangan Banteng, Jakarta Pusat

Pemprov DKI Gelar Pasar Kreatif Natal 2025 di Lapangan Banteng

Sabtu, 20 Desember 2025 714

Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta menggelar BK Award 2025

BK Award 2025 Wujud Akuntabilitas Kinerja Anggota DPRD DKI

Senin, 15 Desember 2025 1758

UMP Jakarta Tahun 2026 Dipastikan Naik

UMP Jakarta Tahun 2026 Dipastikan Naik

Rabu, 17 Desember 2025 1207

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks