Basuki Kembalikan Aturan Peredaran Miras ke Perda

Jumat, 18 September 2015 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Rio Sandiputra 7690

 Basuki Kembalikan Aturan Peredaran Miras ke Perda

(Foto: Yopie Oscar)

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, aturan peredaran minuman keras (miras) akan dikembalikan ke peraturan daerah (Perda). Hal itu setelah Kementerian Perdagangan (Kemendag) merevisi Permendag Nomor 20 Tahun 2014.

Kita sudah nggak perlu ada izin lagi. Begitu Mendag mengembalikan kepada pemda, maka pemda akan mengacu pelaksanan kepada perda. Perda di DKI sudah lama, ikutin perda saja

"Kita sudah nggak perlu ada izin lagi. Begitu Mendag mengembalikan kepada pemda, maka pemda akan mengacu pelaksanaan kepada perda. Perda di DKI sudah lama, ikutin perda saja," kata Basuki, di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (18/9).

Di DKI Jakarta, peredaran miras diatur dalam Perda no 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Dalam perda tersebut tercantum pengaturan mengenai peredaran minuman berakohol di bawah 5 persen. "Dalam perda diatur bahwa minuman bir di bawah lima persen boleh dijual di minimarket," ucapnya.

Tetapi, lanjut Basuki, Pemprov DKI masih menunggu kebijakan lanjutan dari Kemendag mengenai aturan tersebut. Basuki pun tidak mempermasalahkan penjualan minuman beralkohol secara bebas.

Sebelumnya, Kemendag akan merelaksasi aturan terkait penjualan minuman beralkohol. Hal ini merupakan salah satu hal yang masuk dalam Paket Kebijakan Ekonomi yang dikeluarkan pemerintah pada 9 September 2015. Adapun aturan yang akan direlaksasi adalah Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Nomor 04/PDN/PER/4/2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengendalian, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol Golongan A.

Aturan tersebut mengatur tentang tata cara penjualan minuman beralkohol golongan A, khususnya untuk daerah wisata. Namun, dengan relaksasi terhadap aturan tersebut, maka kelak pemerintah daerah yang akan memiliki wewenang untuk menetapkan daerah mana saja yang bisa menjual bir dan minuman sejenisnya.

BERITA TERKAIT
1.776 Miras di Jatinegara Disita Polisi

1.776 Miras di Jatinegara Disita Polisi

Rabu, 09 September 2015 7617

Soal Penjualan Minuman Beralkohol, Basuki Tunggu Kemendag

Soal Penjualan Minuman Beralkohol, Basuki Tunggu Kemendag

Rabu, 16 September 2015 4186

Lenggang Jakarta

Ada Pasar Segar di Areal Lenggang Jakarta

Senin, 18 Mei 2015 6540

Operasi Penertiban Miras Harus Konsisten

Djarot: Satpol PP Harus Konsisten Razia Miras

Selasa, 07 Juli 2015 4633

BERITA POPULER
Gub pramono Aura Oncology Center RSUD Pasar Minggu rezap

Perkuat Penanganan Kanker, Pram Resmikan Gedung Aura Oncology Center RSUD Pasar Minggu

Jumat, 30 Oktober 2026 7137

IMG 20261031 WA0044

Ancol Berdzikir dan Bershalawat Perkuat Nilai Spiritual Menuju Kota Global

Sabtu, 31 Oktober 2026 4828

Mobil patah as budi

Petugas Dishub Evakuasi Mobil Patah As Roda di Cengkareng

Senin, 02 November 2026 2188

PJLP dki dok

Pramono Pastikan Rapelan Gaji PJLP DKI Mulai Dicairkan Bertahap

Jumat, 30 Oktober 2026 2516

Binamarga penertiban kabel udara sunter jakut jati

5,6 Kilometer Kabel Udara di Tanjung Priok Dipindah ke SJUT

Senin, 02 November 2026 1137

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks