Atur Kapal Ojek, Dishubtrans DKI Segera Bentuk BLUD

Jumat, 25 September 2015 Reporter: Andry Editor: Rio Sandiputra 7059

kapal ojek pulau seribu

(Foto: Suparni)

Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta akan membuat Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) untuk mengatur kapal tradisional atau kapal ojek di kawasan perairan Pantai Utara Jakarta. Tarif layanan angkutan laut akan dibuat dengan sistem rupiah per mil.

Jadi itu sudah kesepakatan bersama. Kita akan mempercepat rupiah per mil kapal ojek, diawali dengan membentuk BLUD dulu

Menurut Kepala Dishubtrans DKI Jakarta, Andri Yansyah, selama ini banyak kapal ojek yang bersandar di Dermaga Kali Adem, Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara. Dan sebelum dibentuk BLUD, pihak Dishubtrans meminta agar pemilik kapal melengkapi Standar Pelayanan Minimum (SPM) yang berupa sertifikasi tentang keselamatan dan keamanan kapal.

"Di Dermaga Kali Adem‎ ada 43 kapal ojek. Kalau gak salah yang sudah lengkap semua dokumennya itu baru sembilan, lainnya masih proses," ujar Andri, Jumat (25/9).

Andri menargetkan, para pemilik kapal ojek untuk dapat menyelesaikan segala persyaratan keselamatan dan keamanan kapal hingga Oktober mendatang. Bila tidak, kapal mereka akan dilarang bersandar di Dermaga Kali Adem.

"Kalau belum melengkapi dokumen persyaratan keamanan dan keselamatan kapal sesuai dengan SPM, mereka harus pindah atau kita usir dari Kali Adem per Oktober nanti," tegasnya.

Andri mengatakan, kebijakan ini merupakan kesepakatan antara Dishubtrans, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) serta Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.

‎"Jadi itu sudah kesepakatan bersama. Kita akan mempercepat rupiah per mil kapal ojek, diawali dengan membentuk BLUD dulu," ucapnya.

Persyaratan yang harus dipenuhi‎ kapal ojek, lanjut Andri, antara lain surat perizinan, kelengkapan kursi, rakit keselamatan serta life jacket atau pelampung sesuai kapasitas kapal. Jika persyaratan telah lengkap, kapal-kapal ojek itu nantinya akan diberikan subsidi dan berlakukan tarif dengan harga lebih murah ‎ melalui sistem rupiah per mil.

"Tarif yang berlaku buat penumpang nanti bisa jauh lebih murah. Hanya sekitar Rp 10-15 ribu, dibanding tarif saat ini yakni  Rp 40-50 ribu," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Penjual Tiket Ilegal Akan Ditindak

Penjual Tiket Ilegal akan Ditindak

Rabu, 09 September 2015 4226

Perbedaan Harga Tiket Kapal Harus Diakhiri

Harga Tiket Kapal Tradisional Harus Sama

Rabu, 09 September 2015 9435

Oktober, Kapal Ojek Wajib Memiliki Surat Ijin Berlayar

1 Oktober, Batas Akhir Pengurusan Izin Berlayar

Selasa, 08 September 2015 4225

 Baru 9 Kapal Memiliki Surat Ijin Berlayar

33 Kapal Tradisional Belum Urus Surat Izin Berlayar

Selasa, 08 September 2015 4308

penumpang terlantar

Ratusan Wisatawan Ditipu Agen Travel di Kali Adem

Sabtu, 29 Agustus 2015 9452

BERITA POPULER
IMG 20260319 191414

PPSU Jelambar Bersih-bersih TPS Depo Kembar

Kamis, 19 Maret 2026 2298

IMG 20260319 WA0000

Kebakaran di SMAN 84 Hanguskan Ruang Perpustakaan

Kamis, 19 Maret 2026 2228

Mudik gratis pemprov rezap

Dukung Mudik Gratis, Bank Jakarta Sediakan 20 Bus Berbagai Tujuan

Selasa, 17 Maret 2026 1689

Car free night sarinah otoy

Pemprov DKI Gelar Car Free Night saat Malam Takbiran

Kamis, 19 Maret 2026 955

Pemprov dki kemenag jalan istiqlal folmer

DKI dan Kemenag RI Sepakati Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Daerah

Senin, 16 Maret 2026 1342

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks