Basuki Dukung Penertiban Pengunjung dan PKL Monas

Selasa, 22 April 2014 Reporter: Folmer Editor: Agustian Anas 4960

Pedagang Kaki Lima PKL Monas

(Foto: doc)

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mendukung upaya penertiban pedagang kaki lima (PKL) dan pengunjung di area Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat.

Sesuai aturan saja. Ya, aturan mesti ditegakkan agar ada efek jera. Denda maksimal sebesar Rp 20 juta dikenakan kepada pembeli

"Sesuai aturan saja. Ya, aturan mesti ditegakkan agar ada efek jera. Denda maksimal sebesar Rp 20 juta dikenakan kepada pembeli," tegas Basuki, di Balaikota, Selasa (22/4).

Basuki mengatakan, pihaknya telah menyediakan tempat berdagang bagi para PKL di di areal lapangan parkir IRTI. Namun, masih banyak pedagang saat ini memilih berdagang di areal taman-taman Monas.

"Kita akan melawan mereka secara hukum. Kita akan berusaha stop Anda. Sesuai sanksi, denda uang Rp 20 juta," ujarnya.

Basuki menjelaskan, larangan membeli barang dagangan pedagang kaki lima (PKL) tertera di dalam Perda DKI Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum. "Dalam Pasal 61, ada penjelasan tentang sanksi pidana yakni ancaman kurungan paling lama 60 hari atau denda paling banyak Rp 20 juta," jelasnya.

Ahok menilai sanksi maksimal yang tertera di dalam Perda tersebut mampu mengatasi PKL yang semakin menjamur. "Ini hukum dagang. Kalau tidak ada yang beli, tidak akan ada yang dagang. Kalau ada yang beli, maka yang dagang akan datang lebih banyak, butuhkan tempat lagi. Mau disediakan tempat di mana lagi," katanya. 

Selain mengancam para pembeli, mantan Bupati Belitung Timur ini akan memberikan sanksi bagi para pedagang yang masih ngotot berjualan di taman Monas. "Kita akan melawan mereka secara hukum. Kita akan berusaha stop Anda," ujarnya. 

Sebelumnya, Kepala Unit Pengelola Taman Monas Firdaus Rasyid menambahkan, pengunjung Monumen Nasional (Monas) yang membeli barang dagangan ke pedagang kaki lima akan didenda Rp 20 juta. Denda ini tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2007 pasal 25 ayat 3.

"Latar belakangnya karena selama ini Perda hanya dilakukan pada PKL. Kita berusaha membuat sanksi kedua-duanya. Karena saat penertiban, karena terjadi perlawanan dan bentrokan dan melukai petugas," ungkapnya.

BERITA TERKAIT
selebaran larangan pkl monas

Pengunjung Monas Belum Kena Denda Rp 20 Juta

Minggu, 20 April 2014 5329

monas dipenuhi pkl

PKL Monas Akan Direvitalisasi Pakai Dana CSR

Kamis, 17 April 2014 5412

selebaran larangan pkl monas

Selebaran Denda Disebar, PKL Monas Mencak-mencak

Selasa, 15 April 2014 5119

Pedagang Kaki Lima PKL Monas

Belanja ke PKL Diancam Denda Rp 20 Juta

Sabtu, 12 April 2014 8083

Pedagang Kaki Lima PKL Monas

Walikota Dukung Sanksi untuk Pengunjung Monas

Senin, 14 April 2014 5985

BERITA POPULER
Petugas memadamkan kebakaran rumah di Pondok Pinang

Kebakaran di Pondok Pinang Diduga Dipicu Korsleting

Minggu, 02 November 2025 1167

Ketua DPRD Dukung Relaksasi Pajak untuk Jaga Daya Beli Warga

Ketua DPRD Dukung Relaksasi Pajak untuk Jaga Daya Beli Warga

Minggu, 02 November 2025 1053

Seorang penumpang melakukan tap in di Halte Transjakarta Rawamangun

Pramono Minta Transjakarta Tingkatkan Layanan Sistem Pembayaran

Kamis, 30 Oktober 2025 1549

Sejumlah kendaraan melintas saat cuaca hujan di pagi hari

Waspada, Hujan Deras Berpotensi Guyur Jakarta Pagi dan Siang Hari

Minggu, 02 November 2025 840

Pramono memberikan keterangan pers setelah pembukaan Job Fair Disabilitas 2025

Pramono Bakal Tinjau Tanggul Baswedan Besok

Senin, 03 November 2025 502

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks