Dishubtrans DKI Minta Uber Taksi Berhenti Beroperasi

Kamis, 17 September 2015 Reporter: Andry Editor: Budhy Tristanto 6297

Dishubtrans DKI Minta Uber Taksi Berhenti Beroperasi

(Foto: doc)

Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta meminta PT Uber Asia Limited (Uber Taksi), berhenti beroperasi menarik para penumpang sebelum mengurus izin atau legalitas sebagai perusahaan transportasi.

Siapa pun boleh membuka usaha angkutan umum, tapi harus bentuk badan usaha sesuai perundang-undangan

Kepala Dishubtrans DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, perusahaan Uber Taksi sampai kini belum memiliki badan usaha berbentuk perseroan terbatas (PT), koperasi, atau yang lainnya sebagai perusahaan yang bergerak di bidang transportasi umum.

"Siapa pun boleh membuka usaha angkutan umum, tapi harus bentuk badan usaha sesuai perundang-undangan. Sebelum aturan dipenuhi jangan melakukan operasi, baik itu menyewakan aplikasi kepada perusahaan rental mobil," kata Andri Yansyah, saat menggelar forum dialog bersama DPD Organda dan Perhimpunan Pengusaha Rental Mobil Indonesia (PPRI) di kantor Dishubtrans, Kamis (17/9).

Ditambahkan Andri, meski Uber Taksi perusahaan penyedia jasa aplikasi, tetap harus memiliki izin usaha dan kerja sama yang jelas dengan para pengusaha rental mobil resmi dan terdaftar. "Angkutan rental itu hanya istilah kita saja. Bahasa umumnya angkutan sewa," ujarnya.

‎Andri menyesalkan sikap Uber Taksi yang tidak pernah melapor kepada Pemprov DKI selama menjalankan bisnisnya di Jakarta. ‎Sehingga tidak diketahui pasti seperti apa bentuk kerja sama dengan perusahaan rental, termasuk jumlah mobil yang dikerjasamakan.

"Anda kerja sama dengan siapa? Saat kerja sama lapor nggak ke kita? Bentuk apa? Berapa mobil yang dikerjasamakan? Sampai saat ini belum dijawab," tegasnya.

Ia menegaskan tidak akan menghalang-halangi perusahaan yang ingin membangun usaha dalam bidang transportasi umum. Namun dengan catatan harus melalui mekanisme dan aturan yang berlaku. "Jadi kami tidak mau halangi orang usaha asal usahanya sesuai aturan," tandas Andri.

BERITA TERKAIT
Basuki: Kalau Perusahaan Taksi, Urus Dong Pajak

Basuki Minta Uber Taksi Urus Perizinan

Kamis, 17 September 2015 6881

Basuki Akan Hapus Bus Sedang

DKI akan Hapus Bus Sedang

Kamis, 17 September 2015 10970

Dishubtrans DKI Siap Kandangkan Truk Kontainer di Taman BMW

Dishubtrans DKI Siap Kandangkan Truk Kontainer di Taman BMW

Selasa, 15 September 2015 5029

BERITA POPULER
Mikrotrans reza edit

Transjakarta Tegaskan Larangan Mengamen di Mikrotrans dan Halte

Jumat, 02 Oktober 2026 3019

Distribusi Benih Ikan Air Tawar anita

4.100 Benih Ikan Didistribusikan di Lima Pulau Permukiman

Jumat, 02 Oktober 2026 2618

Pedagang di Atas Trotoar Jalan Mangga Besar Raya Ditertibkan

Pedagang di Jalan Mangga Besar Raya Ditertibkan

Rabu, 30 September 2026 1821

Syafrin walkot jaksel

Syafrin Minta Pengurus RT/RW Terus Jadi Mitra Strategis Pemerintah

Kamis, 01 Oktober 2026 1423

Festival palang pintu tiyo 2

Yuk Kunjungi Festival Palang Pintu XVII di Jalan Kemang Raya

Sabtu, 03 Oktober 2026 932

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks