Dishubtrans DKI Minta Uber Taksi Berhenti Beroperasi

Kamis, 17 September 2015 Reporter: Andry Editor: Budhy Tristanto 6084

Dishubtrans DKI Minta Uber Taksi Berhenti Beroperasi

(Foto: doc)

Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta meminta PT Uber Asia Limited (Uber Taksi), berhenti beroperasi menarik para penumpang sebelum mengurus izin atau legalitas sebagai perusahaan transportasi.

Siapa pun boleh membuka usaha angkutan umum, tapi harus bentuk badan usaha sesuai perundang-undangan

Kepala Dishubtrans DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, perusahaan Uber Taksi sampai kini belum memiliki badan usaha berbentuk perseroan terbatas (PT), koperasi, atau yang lainnya sebagai perusahaan yang bergerak di bidang transportasi umum.

"Siapa pun boleh membuka usaha angkutan umum, tapi harus bentuk badan usaha sesuai perundang-undangan. Sebelum aturan dipenuhi jangan melakukan operasi, baik itu menyewakan aplikasi kepada perusahaan rental mobil," kata Andri Yansyah, saat menggelar forum dialog bersama DPD Organda dan Perhimpunan Pengusaha Rental Mobil Indonesia (PPRI) di kantor Dishubtrans, Kamis (17/9).

Ditambahkan Andri, meski Uber Taksi perusahaan penyedia jasa aplikasi, tetap harus memiliki izin usaha dan kerja sama yang jelas dengan para pengusaha rental mobil resmi dan terdaftar. "Angkutan rental itu hanya istilah kita saja. Bahasa umumnya angkutan sewa," ujarnya.

‎Andri menyesalkan sikap Uber Taksi yang tidak pernah melapor kepada Pemprov DKI selama menjalankan bisnisnya di Jakarta. ‎Sehingga tidak diketahui pasti seperti apa bentuk kerja sama dengan perusahaan rental, termasuk jumlah mobil yang dikerjasamakan.

"Anda kerja sama dengan siapa? Saat kerja sama lapor nggak ke kita? Bentuk apa? Berapa mobil yang dikerjasamakan? Sampai saat ini belum dijawab," tegasnya.

Ia menegaskan tidak akan menghalang-halangi perusahaan yang ingin membangun usaha dalam bidang transportasi umum. Namun dengan catatan harus melalui mekanisme dan aturan yang berlaku. "Jadi kami tidak mau halangi orang usaha asal usahanya sesuai aturan," tandas Andri.

BERITA TERKAIT
Basuki: Kalau Perusahaan Taksi, Urus Dong Pajak

Basuki Minta Uber Taksi Urus Perizinan

Kamis, 17 September 2015 6655

Basuki Akan Hapus Bus Sedang

DKI akan Hapus Bus Sedang

Kamis, 17 September 2015 10722

Dishubtrans DKI Siap Kandangkan Truk Kontainer di Taman BMW

Dishubtrans DKI Siap Kandangkan Truk Kontainer di Taman BMW

Selasa, 15 September 2015 4818

BERITA POPULER
IMG 20260319 191414

PPSU Jelambar Bersih-bersih TPS Depo Kembar

Kamis, 19 Maret 2026 2308

IMG 20260319 WA0000

Kebakaran di SMAN 84 Hanguskan Ruang Perpustakaan

Kamis, 19 Maret 2026 2252

Mudik gratis pemprov rezap

Dukung Mudik Gratis, Bank Jakarta Sediakan 20 Bus Berbagai Tujuan

Selasa, 17 Maret 2026 1691

Car free night sarinah otoy

Pemprov DKI Gelar Car Free Night saat Malam Takbiran

Kamis, 19 Maret 2026 959

Pemprov dki kemenag jalan istiqlal folmer

DKI dan Kemenag RI Sepakati Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Daerah

Senin, 16 Maret 2026 1344

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks