Basuki Minta Uber Taksi Urus Perizinan

Kamis, 17 September 2015 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Rio Sandiputra 6794

Basuki: Kalau Perusahaan Taksi, Urus Dong Pajak

(Foto: Yopie Oscar)

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mengimbau kepada Uber Taksi untuk mengurus perizinan. Jika tidak, maka Uber Taksi terus dianggap sebagai taksi ilegal.

Intinya begini, kamu kalau mau usaha taksi beneran, kamu urus deh pajak perusahaan saja. Sampai sekarang kan mereka belum urus

"Intinya begini, kamu kalau mau usaha taksi beneran, kamu urus deh pajak perusahaan saja. Sampai sekarang kan mereka belum urus," ujar Basuki, di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (17/9).

Basuki mencontohkan, layanan ojek berbasis aplikasi yang sedang marak di Jakarta. Meski mereka tidak berbentuk perusahaan, namun tetap membayar pajak atas pembayaran yang diterima. Hal itu lah yang perlu dilakukan juga oleh Uber Taksi, membentuk perusahaan, mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Uber Taksi saat ini memberikan tarif lebih murah dibanding perusahaan taksi yang telah ada sekarang. "Kalau kamu mau buat tarif taksi lebih murah, itu dorong taksi listrik masuk. Taksi lain juga punya aplikasi, tapi tarifnya lebih mahal dibanding Uber Taksi," kata Basuki.

Menurut Basuki, tarif taksi lain jauh lebih mahal lantaran mereka membayar pajak. Sementara Uber Taksi tidak membayar pajak. hal itu dikhawatirkan bisa mempengaruhi perusahaan taksi lainnya untuk tidak membayar pajak. "Itu yang tidak adil. ‎Jangan-jangan nanti dia (Uber) bilang, Lo kalau mau semurah tarifnya kayak gue, ikut gue dong yang enggak bayar pajak, enggak daftar, enggak tanggung jawab, enggak bener tuh," tuturnya.

Seperti diketahui Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan Transportasi (Dishubtrans) DKI membentuk sebuah Satuan Tugas (Satgas) dengan tujuan untuk menangkap sopir dan menahan kendaraan Uber. Kemudian, perusahaan aplikasi pemesanan mobil ini mengirimkan e-mail petisi kepada para konsumennya.

Uber Taksi dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2003, dan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1.026 Tahun 1991.

BERITA TERKAIT
taksi uber

10 Unit Uber Taksi Diamankan Dishubtrans

Sabtu, 29 Agustus 2015 12917

Dishubtrans DKI Segera Tertibkan Angkutan Uber dan Grab Car

Dishubtrans DKI Segera Tertibkan Angkutan Uber dan Grab Car

Kamis, 20 Agustus 2015 8238

Atasi Macet, 100 Personel Satgas Tatib Diterjunkan

Atasi Macet, 100 Personel Satgas Tatib Diterjunkan

Senin, 14 September 2015 3769

Pemprov DKI-Polda Bentuk Satgas Tatib Lalu Lintas

Pemprov DKI-Polda Bentuk Satgas Tatib Lalu Lintas

Senin, 14 September 2015 6732

Akomodir Keberadaan Ojek, UU LLAJ Akan Direvisi

Ojek Online Marak, UU LLAJ akan Direvisi

Rabu, 19 Agustus 2015 5869

BERITA POPULER
IMG 20260728 WA0142

85 Peserta Sekolah Lansia di Jakut Diwisuda

Selasa, 28 Juli 2026 9242

Pemkot Jaktim Fasilitasi Evy Tinggal di Rusun Pulo Gebang

Pemkot Jaktim Fasilitasi Evy Tinggal di Rusun Pulo Gebang

Jumat, 31 Juli 2026 3211

Operasi Lintas Jaya Jaktim nur

14 Kendaraan Kedapatan Parkir Liar di Jaktim Ditindak

Selasa, 28 Juli 2026 3631

MRT Jakarta Jalin Kerja Sama Peningkatan Layanan Pengumpulan Tarif Otomatis Fase 1 Lin Utara Selatan

MRT Jakarta Sepakati Kerja Sama Peningkatan Layanan Sistem Pengumpulan Tarif Otomatis

Rabu, 29 Juli 2026 1927

IMG 20260731 WA0041

Area Kumuh Sekitar Terminal Tanjung Priok Ditata Jadi Taman

Jumat, 31 Juli 2026 1493

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks