Basuki Minta Uber Taksi Urus Perizinan

Kamis, 17 September 2015 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Rio Sandiputra 6619

Basuki: Kalau Perusahaan Taksi, Urus Dong Pajak

(Foto: Yopie Oscar)

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mengimbau kepada Uber Taksi untuk mengurus perizinan. Jika tidak, maka Uber Taksi terus dianggap sebagai taksi ilegal.

Intinya begini, kamu kalau mau usaha taksi beneran, kamu urus deh pajak perusahaan saja. Sampai sekarang kan mereka belum urus

"Intinya begini, kamu kalau mau usaha taksi beneran, kamu urus deh pajak perusahaan saja. Sampai sekarang kan mereka belum urus," ujar Basuki, di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (17/9).

Basuki mencontohkan, layanan ojek berbasis aplikasi yang sedang marak di Jakarta. Meski mereka tidak berbentuk perusahaan, namun tetap membayar pajak atas pembayaran yang diterima. Hal itu lah yang perlu dilakukan juga oleh Uber Taksi, membentuk perusahaan, mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Uber Taksi saat ini memberikan tarif lebih murah dibanding perusahaan taksi yang telah ada sekarang. "Kalau kamu mau buat tarif taksi lebih murah, itu dorong taksi listrik masuk. Taksi lain juga punya aplikasi, tapi tarifnya lebih mahal dibanding Uber Taksi," kata Basuki.

Menurut Basuki, tarif taksi lain jauh lebih mahal lantaran mereka membayar pajak. Sementara Uber Taksi tidak membayar pajak. hal itu dikhawatirkan bisa mempengaruhi perusahaan taksi lainnya untuk tidak membayar pajak. "Itu yang tidak adil. ‎Jangan-jangan nanti dia (Uber) bilang, Lo kalau mau semurah tarifnya kayak gue, ikut gue dong yang enggak bayar pajak, enggak daftar, enggak tanggung jawab, enggak bener tuh," tuturnya.

Seperti diketahui Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan Transportasi (Dishubtrans) DKI membentuk sebuah Satuan Tugas (Satgas) dengan tujuan untuk menangkap sopir dan menahan kendaraan Uber. Kemudian, perusahaan aplikasi pemesanan mobil ini mengirimkan e-mail petisi kepada para konsumennya.

Uber Taksi dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2003, dan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1.026 Tahun 1991.

BERITA TERKAIT
taksi uber

10 Unit Uber Taksi Diamankan Dishubtrans

Sabtu, 29 Agustus 2015 12720

Dishubtrans DKI Segera Tertibkan Angkutan Uber dan Grab Car

Dishubtrans DKI Segera Tertibkan Angkutan Uber dan Grab Car

Kamis, 20 Agustus 2015 8076

Atasi Macet, 100 Personel Satgas Tatib Diterjunkan

Atasi Macet, 100 Personel Satgas Tatib Diterjunkan

Senin, 14 September 2015 3625

Pemprov DKI-Polda Bentuk Satgas Tatib Lalu Lintas

Pemprov DKI-Polda Bentuk Satgas Tatib Lalu Lintas

Senin, 14 September 2015 6556

Akomodir Keberadaan Ojek, UU LLAJ Akan Direvisi

Ojek Online Marak, UU LLAJ akan Direvisi

Rabu, 19 Agustus 2015 5674

BERITA POPULER
IMG 20260202 WA0102

Lapak Bensin Eceran di Jl Hadiah Utama Ditertibkan

Senin, 02 Februari 2026 3365

Cuaca Hujan Jati jakarta bmkg

Hujan Merata Diprakirakan Basahi Jakarta Hari Ini

Senin, 02 Februari 2026 737

Cabai Pasar Induk Kramat Jati Otoy

BPS Catat DKI Alami Deflasi 0,23 Persen Selama Januari 2026

Senin, 02 Februari 2026 645

Kominfo Jakut Gandeng Jakut Hub Perkuat Literasi Digital Generasi Muda

Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital

Selasa, 27 Januari 2026 1406

Masa pembelajaran jarak jauh (PJJ) diperpanjang

Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

Kamis, 29 Januari 2026 1020

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks