Ojek Online Marak, UU LLAJ akan Direvisi

Rabu, 19 Agustus 2015 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Widodo Bogiarto 6058

Akomodir Keberadaan Ojek, UU LLAJ Akan Direvisi

(Foto: Istimewa)

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, pemerintah pusat berencana merevisi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pak Wapres bilang mau revisi UU LLAJ

Kebijakan tersebut untuk dapat mengakomodir keberadaan angkutan ojek. Pasalnya ojek di ibu kota saat ini makin marak, terlebih dengan kehadiran aplikasi ojek online, Go-Jek dan Grab Bike.

Ahok mengaku, mengetahui UU tersebut akan direvisi seusai berbincang dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Sehingga nantinya keberadaan ojek ada payung hukumnya.

"Pak Wapres bilang mau revisi UU LLAJ," kata Ahok di Pasar Manggis, Jakarta Selatan, Rabu (19/8).

Menurut Ahok, regulasi untuk mengatur keberadaan ojek sangat diperlukan. Karena profesi ojek saat ini bisa menjadi pilihan bagi pegawai yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari perusahaannya.

"Dulu kami harap dia (aplikasi ojek) bisa membantu menaikkan taraf hidup tukang ojek yang belum mengerti aplikasi. Kalau rekrut baru juga, sedikit masalah," ujar Ahok.

BERITA TERKAIT
Djarot Usulkan Kemenhub Atur Soal Ojek

Djarot Usul Jasa Ojek Diatur dalam Undang-Undang

Jumat, 14 Agustus 2015 6434

Ahok Sarankan Ojek Diatur Undang-Undang

Ahok Sarankan Ojek Diatur Undang-Undang

Rabu, 29 Juli 2015 3429

Dishubtrans Minta Warga Laporkan Angkutan Omprengan ke Aplikasi Qlue

Warga Diminta Laporkan Angkutan Umum Gelap

Kamis, 13 Agustus 2015 8377

BERITA POPULER
Gub pramono Aura Oncology Center RSUD Pasar Minggu rezap

Perkuat Penanganan Kanker, Pram Resmikan Gedung Aura Oncology Center RSUD Pasar Minggu

Jumat, 30 Oktober 2026 7135

IMG 20261031 WA0044

Ancol Berdzikir dan Bershalawat Perkuat Nilai Spiritual Menuju Kota Global

Sabtu, 31 Oktober 2026 4826

Mobil patah as budi

Petugas Dishub Evakuasi Mobil Patah As Roda di Cengkareng

Senin, 02 November 2026 2118

PJLP dki dok

Pramono Pastikan Rapelan Gaji PJLP DKI Mulai Dicairkan Bertahap

Jumat, 30 Oktober 2026 2509

Binamarga penertiban kabel udara sunter jakut jati

5,6 Kilometer Kabel Udara di Tanjung Priok Dipindah ke SJUT

Senin, 02 November 2026 1125

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks