Sudin CKTRP Jakut Sosialisasikan Regulasi Pembangunan Gedung Pemda

Kamis, 24 September 2026 Reporter: Anita Karyati Editor: Toni Riyanto 223

Sudin CKTRP Jakut Sosialisasi Standar Pembangunan Gedung Pemda anita

(Foto: Anita Karyati)

Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Utara menggelar sosialisasi penyelenggaraan pembangunan gedung Pemerintah Daerah (Pemda) di Ruang Pola, Kantor Wali Kota Jakarta Utara.

"Memenuhi standar teknis dan legalitas"

Kegiatan tersebut diikuti sekitar 100 peserta yang berasal dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan konsultan perencana. Sosialisasi ini diadakan untuk menyamakan pemahaman mengenai regulasi, prosedur teknis, hingga sistem digital yang digunakan dalam penyelenggaraan pembangunan gedung pemerintah.

Kepala Dinas CKTRP DKI Jakarta, Vera Revina Sari mengatakan, pembangunan gedung pemerintah tidak semata-mata berorientasi pada penyelesaian fisik bangunan, tetapi juga harus menjamin aspek keselamatan dan kepastian hukum.

"Gedung pemerintah merupakan fasilitas publik yang harus menjamin keselamatan aparatur dan masyarakat. Untuk itu, seluruh proses pembangunannya wajib memenuhi standar teknis dan legalitas yang jelas," ujarnya, Kamis (24/9).

Vera menjelaskan, terdapat empat pilar utama dalam penyelenggaraan gedung pemerintah daerah. Pertama, pemenuhan standar keandalan teknis sejak tahap perencanaan hingga pemanfaatan bangunan. Kedua, kepastian legalitas melalui PBG dan SLF sebagai persyaratan operasional gedung.

"Tidak ada kompromi dalam hal legalitas. PBG dan SLF menjadi bukti bahwa gedung aman dan layak digunakan," terangnya.

Pilar ketiga, lanjut Vera, adalah integrasi sistem melalui SGPT untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi proses penyelenggaraan gedung. Sementara pilar keempat berupa pemeliharaan secara berkelanjutan agar bangunan tetap aman dan berfungsi optimal dalam jangka panjang.

"Penyelenggaraan gedung tidak berhenti ketika pembangunan selesai. Perawatan berkala penting untuk mencegah kerusakan dan memperpanjang usia bangunan," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Suku Dinas CKTRP Jakarta Utara, Herry Priyatno memaparkan, pemahaman yang sama diperlukan agar setiap tahapan pembangunan dapat memenuhi ketentuan teknis dan administratif berlaku.

"Melalui kegiatan ini, kami memberikan bimbingan teknis dan administratif kepada peserta, termasuk pemahaman mengenai prosedur Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta penggunaan Sistem Gedung Pemda Terpadu (SGPT) dalam penilaian teknis," bebernya. 

Herry menambahkan, pelaksanaan sosialisasi mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Peraturan Menteri PUPR Nomor 22 Tahun 2018, serta Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 20 Tahun 2024.

Ia berharap, sosialisasi tersebut dapat memperkuat pemahaman perangkat daerah dan mitra kerja terhadap seluruh tahapan penyelenggaraan gedung pemerintah.

"Pemahaman yang baik terhadap regulasi dan prosedur teknis akan membantu meminimalkan kesalahan dalam proses pembangunan, sehingga gedung yang dihasilkan lebih tertib, aman, dan sesuai ketentuan," tandasnya.

BERITA TERKAIT
IMG 20260730 WA0071

Irbanko dan Sudin CKTRP Jakpus Bakal Bahas Pelanggaran PBG di Petojo Utara

Kamis, 30 Juli 2026 1169

Sudin CKTRP Jaksel intensifkan pemeriksaan standar kelayakan gedung

Sudin CKTRP Jaksel Periksa Kelayakan 50 Gedung

Jumat, 19 Desember 2025 721

Sudin CKTRP Jakbar Gelar Sosialisasi Juknis Perencanaan Gedung Pemda

Sudin CKTRP Jakbar Sosialisasikan Juknis Perencanaan Gedung Pemda

Kamis, 10 Juli 2025 3034

BERITA POPULER
Penumpang mikrotrans cilik ist

Transjakarta Apresiasi Pelanggan Cilik Pengguna Setia Mikrotrans di Jaktim

Minggu, 11 Oktober 2026 28594

Metrologi DKI Tera Perangkat SPKLU gery ist2

Tera Perangkat SPKLU Pastikan Pengukuran Energi Listrik Akurat

Jumat, 09 Oktober 2026 11478

Evakuasi Korban Hanyut di Ciliwung ist

Petugas Berhasil Evakuasi Jenazah di Kali Ciliwung

Kamis, 08 Oktober 2026 6877

Tap jaklingko jati

MRT Jakarta Integrasikan Pembayaran Tiket JakLingko Mulai 12 Oktober 2026

Jumat, 09 Oktober 2026 3795

Satriadi gunawan pol pp jati

Satpol PP Ungkap Kronologi Penyerangan Anggota Usai Penertiban di Kebayoran Baru

Senin, 12 Oktober 2026 1539

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks