Jumat, 19 Desember 2025 Reporter: Tiyo Surya Sakti Editor: Toni Riyanto 182
(Foto: Tiyo Surya Sakti)
Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Sudin CKTRP) Jakarta Selatan telah melakukan pemeriksaan standar kelayakan terhadap 50 gedung.
"Fungsi dan keselamatan gedung"
Langkah ini merupakan tindak lanjut atas instruksi Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung sebagai upaya preventif menyusul maraknya peristiwa kebakaran gedung yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir.
Kepala Sudin CKTRP Jakarta Selatan, Andi Lazuardy mengatakan, pemeriksaan dilakukan secara intensif pascakejadian kebakaran gedung di Jakarta Pusat yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Pascakebakaran gedung beberapa waktu lalu di Jakarta Pusat, kami langsung mengintensifkan pemeriksaan standar kelayakan gedung," ujarnya, Jumat (19/12).
Andi menjelaskan, pemeriksaan kelayakan difokuskan pada bangunan yang memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dengan ketinggian di bawah delapan lantai. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh dengan memperhatikan sejumlah aspek penting.
'Aspek yang diperiksa meliputi arsitektur, fungsi dan keselamatan gedung, serta kesesuaian bangunan dengan peruntukannya," terangnya.
Menurutnya, pemeriksaan juga mencakup tata ruang, sirkulasi, serta akses keluar masuk gedung. Aspek keselamatan dan proteksi kebakaran menjadi salah satu fokus utama dalam kegiatan tersebut.
"Untuk proteksi kebakaran, kami memeriksa sistem aktif seperti hidran, alat pemadam api ringan (APAR), alarm, dan sprinkler, serta sistem proteksi pasif seperti pintu tahan api, sekat bangunan, dan jalur evakuasi," ungkapnya.
Ia menambahkan, pihaknya juga memastikan ketersediaan dan kejelasan rambu evakuasi serta kondisi tangga darurat. Tidak hanya itu, aspek utilitas bangunan turut menjadi perhatian guna memastikan seluruh sistem penunjang berfungsi dengan baik.
"Utilitas yang kami periksa antara lain instalasi listrik dan panel, serta sarana vertikal seperti lift dan eskalator," bebernya.
Sementara itu, Wali Kota Jakarta Selatan, Muhammad Anwar menegaskan, pemeriksaan seluruh bangunan gedung dilakukan sebagai bentuk antisipasi kebakaran, sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan Nomor e-0014/SE/2025 tanggal 17 Desember 2025 tentang Imbauan Antisipasi Potensi Kebakaran pada Bangunan Gedung.
"Saya minta seluruh bangunan gedung di Jakarta Selatan diperiksa sesuai dengan standar operasional prosedur tanpa terkecuali," tegasnya.
Selain pemeriksaan gedung, Anwar juga menginstruksikan jajaran kecamatan dan kelurahan untuk mengidentifikasi potensi permasalahan terkait kesiapsiagaan bencana di lingkungan masyarakat.
"Seluruh camat dan lurah agar menyiagakan posko, sarana, dan prasarana siaga bencana, serta melakukan prosedur pengurangan risiko bencana dalam menghadapi musim penghujan," tandasnya.