Rabu, 09 September 2026 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 178
(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)
Sebanyak 30 petugas gabungan Satpol PP dan Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat, memasang enam spanduk larangan parkir di kawasan CNI, Kecamatan Kembangan.
Enam spanduk tersebut dipasang di Jalan Puri Elok, Puri Harum, Puri Ayu, Puri Lingkar Dalam dan Jalan Puri Hijau.
Mengingatkan masyarakat agar tidak parkir kendaraan sembarangan
Kepala Satuan Pelaksana Perhubungan Kecamatan Kembangan, Dedi Setiadi mengatakan, spanduk dipasang sebagai langkah preventif untuk mencegah munculnya parkir liar yang berpotensi mengganggu arus lalu lintas.
“Pemasangan spanduk untuk mengingatkan masyarakat agar tidak parkir kendaraan sembarangan. Khususnya di lokasi yang dapat mengganggu ketertiban dan kelancaran lalu lintas,” katanya, Rabu (9/9).
Menurut Dedi, selama ini kawasan CNI kerap dikeluhkan menjadi lokasi parkir liar. Diharapkan, dengan pemasangan spanduk ini masyarakat memahami aturan terkait larangan parkir.
“Kami mengajak masyarakat untuk mematuhi rambu dan aturan yang sudah ditetapkan. Ketertiban lalu lintas merupakan tanggung jawab bersama," tandasnya.