Rabu, 05 Agustus 2026 Reporter: Anita Karyati Editor: Budhy Tristanto 111
(Foto: Anita Karyati)
Jajaran Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Utara, Rabu (5/8), berhasil menindak 30 kendaraan yang kedaptan parkir pada area terlarang di sepanjang Jalan Sunter Karya, Kelurahan Sunter Agung, Tanjung Priok.
Kepala Seksi Pengendalian dan Operasional Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Sudinhub Jakarta Utara, Yulza Romadhoni Putra mengatakan, penertiban ini dilakukan untuk mengurai kemacetan serta mengembalikan fungsi fasilitas umum dan trotoar bagi pejalan kaki.
Situasi selama kegiatan berlangsung kondusif
Penertiban ini, jelas Yulza, merujuk pada Pasal 38 Ayat (2)Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi yang menyebutkan bahwa setiap kendaraan dilarang parkir di ruang milik jalan yang tidak terdapat marka atau rambu parkir.
"Meski rambu larangan sudah terpasang jelas, masih banyak pengendara yang nekat memarkirkan kendaraannya di bahu jalan sehingga memicu kemacetan," ujarnya.
Yulza mengungkapkan, dalam operasi kali ini pihaknya mengerahkan 35 personel gabungan yang terdiri dari unsur Sudinhub Jakarta Utara, Satpelhub Kecamatan Tanjung Priok, Unit Pengelola (UP) Perparkiran, serta jajaran TNI dan Polri.
"Hasilnya, ada 18 unit sepeda motor ditindak Operasi Cabut Pentil (OCP), sembilan diangkut jaring, serta satu mobil diderek," paparnya.
"Penindakan langsung kami lakukan di tempat sebagai efek jera. Situasi selama kegiatan berlangsung kondusif dan aman terkendali," sambungnya.
Salah satu pelaku usaha di sekitar lokasi, Rahmat (23), mengaku mendukung penuh penertiban tersebut karena membuat kawasan menjadi lebih rapi dan tertata.
Menurutnya, kantong parkir di dalam pasar sudah tersedia dan mencukupi, namun masih ada saja pengendara yang membandel parkir di luar.
"Saya sangat mendukung, jalan jadi lebih luas dan tidak semrawut. Kami berharap penertiban seperti ini terus diintensifkan secara berkala," tandasnya.