Jumat, 04 September 2026 Reporter: Fakhrizal Fakhri Editor: Erikyanri Maulana 135
(Foto: Fakhrizal Fakhri)
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menemukan sejumlah persoalan dalam pemenuhan hak dan perlindungan anak di ibu kota. Temuan itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kabupaten/Kota Layak Anak.
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz mengatakan, berbagai masukan dalam RDPU disampaikan oleh sejumlah pemangku kepentingan, mulai dari akademisi, organisasi masyarakat, organisasi sosial, hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM).
"mendapatkan perhatian yang lebih besar,"
Menurut Aziz, masukan tersebut menunjukkan masih adanya anak di Jakarta yang belum memperoleh hak dan perlindungan secara optimal. Salah satu persoalan yang mencuat adalah perlakuan diskriminatif terhadap anak dengan HIV/AIDS.
Ia menyebut, masih ada anak dengan HIV/AIDS yang ditolak bersekolah dan kesulitan memperoleh layanan kesehatan tertentu. "Ini masih ditolak, sekolah di sini enggak boleh. Kemudian ketika perlu pelayanan kesehatan gigi juga tidak disediakan," ujar Aziz, Jumat (4/9).
Selain diskriminasi, Bapemperda juga mendapat masukan mengenai anak terlantar yang bahkan belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Ketiadaan dokumen kependudukan tersebut membuat anak kesulitan mengakses bantuan maupun pendampingan dari lembaga sosial.
"Ketika ingin diakses, diadvokasi untuk bantuan-bantuan, ditanya NIK-nya, tidak ada NIK-nya. Nah, ini menjadi perhatian bagi kami di Bapemperda," katanya.
Dikatakan Aziz, berbagai persoalan tersebut akan menjadi bahan pembahasan dalam penyusunan pasal-pasal Raperda. Bapemperda juga akan mengkaji penguatan sanksi terhadap orang tua yang menelantarkan anak.
Ia menilai, mekanisme pemberian sanksi terhadap orang tua yang menelantarkan anak saat ini belum berjalan efektif. Dalam RDPU bahkan muncul kasus orang tua yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) yang menelantarkan anak, tetapi upaya advokasi untuk memberikan konsekuensi terhadap penghasilannya terkendala persoalan kewenangan.
"Ini nanti akan kami bahas di pasal-pasal. Mudah-mudahan mendapatkan solusi terbaik agar anak-anak ini mendapatkan perhatian yang lebih besar," ucapnya.
Bapemperda juga ingin Raperda Kabupaten/Kota Layak Anak tidak berhenti sebagai aturan administratif. Sejumlah indikator keberhasilan yang selama ini tercantum dalam peraturan gubernur akan dimasukkan ke dalam Perda agar memiliki dasar hukum yang lebih kuat sekaligus dapat diawasi DPRD.
"Kalau di Perda ini bisa kita kawal nanti oleh anggota-anggota dewan ketika melakukan monitoring maupun ketika melakukan legislasi," tuturnya.
Di sisi lain, Aziz menekankan, perlindungan anak kini tidak hanya menyangkut ruang fisik, tetapi juga dunia digital. Perundungan siber atau cyberbullying menjadi tantangan baru yang perlu diantisipasi melalui rancangan regulasi ini.
"Sekarang kecenderungan bully secara fisik menurun, tapi bully secara digital atau secara cyber itu meningkat," katanya.
Karena itu, ia menegaskan perlindungan anak juga harus mencakup lingkungan digital. Raperda diharapkan dapat mengatur langkah pencegahan dan perlindungan terhadap cyberbullying yang berpotensi mengancam kesehatan hingga keselamatan anak.
"Bagaimana bully ini tidak hanya diartikan secara fisik, tapi juga ada bully digital yang harus kita antisipasi keberadaannya," tandas Aziz.