Senin, 31 Agustus 2026 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 232
(Foto: Bilal Nugraha Ginanjar)
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, menegaskan tentang perlunya revisi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan.
Penegasan yang tertuang dalam pidato jawaban Gubernur DKI Jakarta terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak ini, disampaikan Wagub Rano Karno dalam sidang Paripurna DPRD, Senin (31/8).
Memperluas ruang lingkup atas pengaturan untuk anak.
"Raperda ini menjadi revisi terhadap Perda Nomor 8 Tahun 2011, dengan memperluas ruang lingkup atas pengaturan untuk anak. Sebelumnya terbatas pada pelindungan dari tindak kekerasan dan saat ini sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan terkait perlindungan anak," ujar Rano, Senin (31/8).
Dilanjutkannya, sebagaimana telah ditetapkan dalam RPJMD 2025-2029, visi Jakarta Kota Global dan pusat Perekonomian yang Berdaya Saing, berkelanjutan, dan menyejahterakan seluruh warganya.
"Salah satu misi yang diusung adalah mewujudkan masyarakat yang berdaya dan sejahtera, dengan sasaran terwujudnya masyarakat Jakarta Tangguh dan Terlindungi secara sosial yang Inklusif dan berkeadilan," ungkapnya.
Selain itu, kata Rano, penilaian terhadap kota global juga diukur dari kemampuan pemerintah dalam menjamin rasa aman, kesetaraan akses, pemenuhan hak, serta pelindungan bagi seluruh warga lewat sistem pembangunan yang berkelanjutan, termasuk anak.
Rano menegaskan, pihak eksekutif mengajukan Raperda ini berdasar sejumlah pertimbangan strategis.
Pertama, terkait pengakuan hak konstitusional anak lewat pemenuhan hak dan jaminan pelindungan dari kekerasan dan diskriminasi sebagaimana diatur dalam Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 dan pada pasal tersebut, bukan hanya mengatur mengenai pelindungan anak dari kekerasan melainkan juga tentang pemenuhan hak anak.
Kedua, lanjut Rano, Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan, belum mengatur secara menyeluruh terkait aspek pemenuhan hak anak, perlindungan khusus serta peran Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).
Ketiga, adanya perkembangan peraturan perundangan tentang anak yang terbit setelah Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011.
Raperda ini, menurut Rano, disusun untuk memperkuat dan menyesuaikan dengan peraturan yang telah terbit, sekaligus menjadi instrumen harmonisasi kebijakan agar memiliki dasar hukum yang lebih kuat, sistematis, dan operasional.
Pertimbangan keempat, Rano menegaskan bahwa Raperda ini sebagai respon terhadap kebutuhan masyarakat, termasuk anak-anak, untuk memprioritaskan pencegahan dan penanganan kekerasan secara cepat, holistik, terpadu, dan nondiskriminatif.
"Hal ini termasuk pemenuhan hak seluruh anak, baik selaku korban, saksi ataupun pelaku, termasuk anak dalam kondisi rentan dikarenakan faktor ekonomi, sosial dan lainnya," ucap Rano.
Dikatakan Rano, kekerasan terhadap anak dan remaja di Jakarta masih menjadi permasalahan nyata.
Berdasar data Survei Pengalaman Hidup Anak Daerah (SPHAD) Provinsi DKI Jakarta 2025, untuk usia 13-24 tahun, dalam satu tahun terakhir, prevalensi kekerasan pada anak umur 13-17 tahun adalah 16,9 persen pada laki-laki dan 18,01 persen pada perempuan, dimana terdapat dua dari 10 anak laki-laki serta 2 dari 10 anak perempuan mengalami kekerasan.
Sementara itu, persentase anak usia 13-17 tahun yang mengalami kekerasan sebesar 17,43 persen, lebih tinggi dibanding kelompok usia 18-24 tahun yaitu 10,35 persen.
Kemudian, Badan Pusat Statistik mencatat 12.149 kasus perceraian di Jakarta pada tahun 2024. Lalu, angka ini meningkat menjadi 14.062 kasus di tahun 2025.
Dijelaskannya, untuk setiap satu perceraian, ada satu setengah kali jumlah anak yang terdampak. Untuk setiap 1.000 perceraian, menurutnya ada 1.500 anak yang berpotensi menjadi korban yang harus dilindungi kesejahteraannya.
Sedangkan pertimbangan kelima, Rano mengatakan sejalan dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang menegaskan kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam melaksanakan dan mendukung kebijakan nasional penyelenggaraan perlindungan anak di daerah.
Lalu, pertimbangan keenam, Rano mengaku, penguatan kebijakan perlindungan anak sebagai bagian dari visi Jakarta sebagai Kota Global, harus diiringi dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia, perlindungan anak dari dampak perubahan iklim dan perkembangan digital, serta pemenuhan hak anak secara menyeluruh.
Ketujuh, sebagai penguatan sinergi dan koordinasi antara Pemerintah Daerah, masyarakat, dunia usaha, media massa, serta para pemangku kepentingan lainnya dalam mewujudkan pemenuhan hak dan pelindungan khusus bagi anak.
Sementara aspek kedelapan, mempertimbangkan belum terdapatnya payung hukum yang mengatur penyelenggaraan Kota Layak Anak secara komprehensif di DKI Jakarta, dalam rangka mewujudkan Provinsi DKI Jakarta beserta Kota dan Kabupaten meraih predikat Provinsi serta Kota dan Kabupaten Layak Anak kategori Utama.
"Berdasarkan pertimbangan tersebut, Eksekutif mengusulkan Raperda ini dengan tujuan mendukung kebijakan nasional, melaksanakan pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak di Jakarta," tandasnya.