Pelaku Pembakar Sampah di Duren Sawit akan Ditindak Tegas

Jumat, 04 September 2026 Reporter: Nurito Editor: Toni Riyanto 1114

Denda pembakar sampah jaktim

(Foto: Nurito)

Camat Duren Sawit, Kelik Sutanto menegaskan kembali larangan membakar sampah di lingkungan permukiman. Bagi warga yang kedapatan membakar sampah akan dikenakan sanksi tegas sesuai aturan berlaku.

"Ada sanksi denda administrasi"

Kelik mengatakan, sosialisasi dan edukasi sudah dilakukan untuk menyampaikan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

"Ada sanksi denda administrasi sebesar Rp 500 ribu bagi warga yang nekat membakar sampah," ujarnya, Jumat (4/9).

Kelik menjelaskan, larangan tersebut berlaku bagi seluruh masyarakat, termasuk warga maupun pihak yang beraktivitas di sekitar Tempat Pembuangan Sampah (TPS) sementara . 

"Pembakaran sampah dinilai berbahaya karena dapat memicu kebakaran, seperti yang terjadi di wilayah Kelurahan Duren Sawit pada Rabu lalu," terangnya.

Menurutnya, selain menyampaikan edukasi secara langsung, pihak kecamatan juga memasang dua banner larangan membakar sampah di setiap TPS. 

"Pamflet berisi imbauan dan larangan tersebut turut dibagikan kepada pengurus RW untuk diteruskan kepada warga," ungkapnya 

Kelik menegaskan, pengelola TPS juga diminta lebih peduli dan berhati-hati dalam menangani sampah serta tidak melakukan pembakaran. Jika masih ditemukan pelanggaran, petugas akan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan.

"Penindakan serupa juga akan dilakukan terhadap warga yang membuang sampah secara sembarangan," bebernya.

Wakil Camat Duren Sawit, Andri Priwitama Maila, mengatakan, sosialisasi melibatkan unsur kecamatan dan kelurahan, Satpol PP, Suku Dinas Lingkungan Hidup, Babinsa, Bhabinkamtibmas, PPSU, serta pengurus RT, RW, LMK, dan FKDM.

"Total ada 36 TPS yang ada di Kecamatan Duren Sawit. Kemarin kita sudah sosialisasi di tujuh TPS," ucapnya.

Sementara itu, Ketua RW 16, Kelurahan Duren Sawit, Kokon Sukanda memastikan akan meneruskan sosialisasi dan edukasi tersebut kepada warga. 

"Warga tidak boleh membakar sampah walau hanya iseng-iseng. Apalagi setelah membakar ditinggal, api masih menyala. Kalau ditemukan kami akan telepon Satpol PP agar ditindaklanjuti," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Paud jaksel pilah sampah tiyo

Murid PAUD di Jaksel Diedukasi Pilah Sampah

Jumat, 28 Agustus 2026 343

Cegah Pembuangan Sampah Liar, Satpol PP Awasi Lahan Kosong di Dukuh

Satpol PP Kramat Jati Cegah Pembuangan Sampah Liar

Selasa, 11 Agustus 2026 655

Sejumlah petugas melakukan pengawasan pembuangan sampah di Kawasan Muara Baru

Pengawasan Aktivitas Pembuangan Sampah Liar di Muara Baru Ditingkatkan

Rabu, 21 Januari 2026 870

BERITA POPULER
Penumpang mikrotrans cilik ist

Transjakarta Apresiasi Pelanggan Cilik Pengguna Setia Mikrotrans di Jaktim

Minggu, 11 Oktober 2026 29900

Petugas tj bantu warga ist2

Aksi Humanis Petugas Transjakarta Bantu Lansia Tuai Apresiasi

Kamis, 15 Oktober 2026 14128

Puskesmas matraman otoy

Surveilans Influenza A di Jakarta Diperkuat, Warga Diimbau Tetap Tenang dan Waspada

Jumat, 16 Oktober 2026 2802

Transjakarta penghargaan pusta karsa ist

Hattrick, Transjakarta Pertahankan Predikat Terbaik Pertama Pengelolaan Arsip

Kamis, 15 Oktober 2026 1715

Satriadi gunawan pol pp jati

Satpol PP Ungkap Kronologi Penyerangan Anggota Usai Penertiban di Kebayoran Baru

Senin, 12 Oktober 2026 1989

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks