Pelaku Pembakar Sampah di Duren Sawit akan Ditindak Tegas

Jumat, 04 September 2026 Reporter: Nurito Editor: Toni Riyanto 166

Denda pembakar sampah jaktim

(Foto: Nurito)

Camat Duren Sawit, Kelik Sutanto menegaskan kembali larangan membakar sampah di lingkungan permukiman. Bagi warga yang kedapatan membakar sampah akan dikenakan sanksi tegas sesuai aturan berlaku.

"Ada sanksi denda administrasi"

Kelik mengatakan, sosialisasi dan edukasi sudah dilakukan untuk menyampaikan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

"Ada sanksi denda administrasi sebesar Rp 500 ribu bagi warga yang nekat membakar sampah," ujarnya, Jumat (4/9).

Kelik menjelaskan, larangan tersebut berlaku bagi seluruh masyarakat, termasuk warga maupun pihak yang beraktivitas di sekitar Tempat Pembuangan Sampah (TPS) sementara . 

"Pembakaran sampah dinilai berbahaya karena dapat memicu kebakaran, seperti yang terjadi di wilayah Kelurahan Duren Sawit pada Rabu lalu," terangnya.

Menurutnya, selain menyampaikan edukasi secara langsung, pihak kecamatan juga memasang dua banner larangan membakar sampah di setiap TPS. 

"Pamflet berisi imbauan dan larangan tersebut turut dibagikan kepada pengurus RW untuk diteruskan kepada warga," ungkapnya 

Kelik menegaskan, pengelola TPS juga diminta lebih peduli dan berhati-hati dalam menangani sampah serta tidak melakukan pembakaran. Jika masih ditemukan pelanggaran, petugas akan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan.

"Penindakan serupa juga akan dilakukan terhadap warga yang membuang sampah secara sembarangan," bebernya.

Wakil Camat Duren Sawit, Andri Priwitama Maila, mengatakan, sosialisasi melibatkan unsur kecamatan dan kelurahan, Satpol PP, Suku Dinas Lingkungan Hidup, Babinsa, Bhabinkamtibmas, PPSU, serta pengurus RT, RW, LMK, dan FKDM.

"Total ada 36 TPS yang ada di Kecamatan Duren Sawit. Kemarin kita sudah sosialisasi di tujuh TPS," ucapnya.

Sementara itu, Ketua RW 16, Kelurahan Duren Sawit, Kokon Sukanda memastikan akan meneruskan sosialisasi dan edukasi tersebut kepada warga. 

"Warga tidak boleh membakar sampah walau hanya iseng-iseng. Apalagi setelah membakar ditinggal, api masih menyala. Kalau ditemukan kami akan telepon Satpol PP agar ditindaklanjuti," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Paud jaksel pilah sampah tiyo

Murid PAUD di Jaksel Diedukasi Pilah Sampah

Jumat, 28 Agustus 2026 172

Cegah Pembuangan Sampah Liar, Satpol PP Awasi Lahan Kosong di Dukuh

Satpol PP Kramat Jati Cegah Pembuangan Sampah Liar

Selasa, 11 Agustus 2026 423

Sejumlah petugas melakukan pengawasan pembuangan sampah di Kawasan Muara Baru

Pengawasan Aktivitas Pembuangan Sampah Liar di Muara Baru Ditingkatkan

Rabu, 21 Januari 2026 762

BERITA POPULER
Lomba regu prestasi penggalang pramuka anita

Pelajar SD di Kepulauan Seribu Ikuti Lomba Regu Prestasi Penggalang

Jumat, 28 Agustus 2026 2139

CKG Terintegrasi Tracing TB jaksel otoy

Warga Kebayoran Lama Selatan Diberi Layanan CKG

Selasa, 01 September 2026 1222

IMG 20260903 WA0080

Gagasan Mahasiswa Penting untuk Bangun Kebijakan Udara Bersih

Kamis, 03 September 2026 556

2.200 Lansia Ikuti Peringatan Hari Lanjut Usia Nasional di Jaktim

Lansia di Jaktim Dimotivasi Terapkan Pola Hidup Sehat dan Produktif

Kamis, 03 September 2026 554

Kapal cepat dishub ist2 1

Komisi B Ingin Transportasi Kepulauan Seribu Lebih Nyaman dan Terjangkau

Minggu, 30 Agustus 2026 1073

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks