Rabu, 21 Januari 2026 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Erikyanri Maulana 181
(Foto: Istimewa)
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta bersama aparat gabungan melaksanakan operasi pengawasan dan penindakan terhadap praktik pembuangan sampah liar dan puing ilegal di kawasan Tanggul Muara Baru, Jakarta Utara.
"agar praktik pembuangan sampah liar tidak kembali terjadi,"
Aparat gabungan yang dikerahkan terdiri dari Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara, Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud), Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Utara, Dinas Perhubungan (Dishub), serta unsur kecamatan dan kelurahan setempat.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, penegakan hukum dilakukan sebagai bentuk ketegasan pemerintah dalam memberikan efek jera kepada para pelaku, sekaligus mencegah terulangnya pencemaran lingkungan di kawasan pesisir.
Ia menyampaikan, penanganan dilakukan secara terintegrasi melalui pengawasan langsung di lapangan serta pembentukan posko bersama guna mendukung proses penindakan hukum.
“Saat ini fokus kami adalah pencegahan agar praktik pembuangan sampah liar tidak kembali terjadi. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah pemasangan spanduk larangan pembuangan sampah sesuai ketentuan Pasal 130 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah di sejumlah titik rawan,” ujarnya, Rabu (21/1).
Selain itu, pengawasan di kawasan Tanggul Muara Baru juga diperkuat dengan pemasangan portal akses serta kamera pengawas (CCTV) untuk memantau aktivitas keluar-masuk kendaraan dan mencegah praktik pembuangan sampah ilegal.
Asep menjelaskan, penindakan terhadap pelanggaran dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, baik melalui sanksi administratif, Tindak Pidana Ringan (Tipiring) atau Sanksi Pidana yang lebih berat.
Untuk sanksi administratif, penindakan dilaksanakan oleh Petugas Pengawas Bidang Pengawasan dan Penataan Hukum DLH DKI Jakarta bersama Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
Dalam Pasal 130 ayat (1) huruf b Perda 3/2013, setiap orang yang dengan sengaja atau terbukti membuang atau menumpuk sampah di sungai, kanal, waduk, saluran air, jalan, taman, atau tempat umum dapat dikenakan sanksi berupa uang paksa hingga Rp500.000.
“Selain itu, bagi pelaku usaha yang melakukan pengelolaan sampah tanpa izin, dapat dikenakan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 131 ayat (1) Perda 3/2013, berupa uang paksa sebesar Rp5 juta hingga Rp10 juta, disertai kewajiban untuk mengurus perizinan usaha pengelolaan sampah,” katanya.
Sementara itu, penegakan hukum melalui mekanisme Tindak Pidana Ringan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Dalam Pasal 21 huruf b diatur bahwa setiap orang atau badan yang membuang atau menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai, atau lokasi lain yang merusak kebersihan dan keindahan lingkungan dapat dikenai ancaman pidana kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari, atau denda paling sedikit Rp100.000 dan paling banyak Rp20 juta.
“Untuk sanksi pidana yang lebih berat dapat dilakukan berdasarkan ketentuan UU 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah,” ucapnya.
Asep menambahkan, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta telah melakukan penanganan sampah sejak Jumat (16/1). Hingga tuntas diperkirakan lebih dari 200 ton sampah harus diangkut agar kondisi kawasan pesisir tersebut kembali bersih dan terkendali.
“Kami mengimbau seluruh pihak untuk mematuhi peraturan yang berlaku dan tidak membuang sampah sembarangan. Tindakan tersebut tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berdampak luas bagi masyarakat,” tandasnya.