Kamis, 27 Agustus 2026 Reporter: Folmer Editor: Budhy Tristanto 231
(Foto: Folmer)
Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta, mendorong RSUD Budhi Asih menjadikan keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari sistem dan budaya pelayanan, bukan sekadar mengejar predikat Informatif.
Permintaan ini dilontarkan Wakil Ketua KI Provinsi DKI Jakarta, Luqman Hakim Arifin, saat diadakan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik di RSUD Budhi Asih, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (27/8).
Mengelola informasi dengan aspek kerahasiaan pasien
Ia mengapresiasi capaian RSUD Budhi Asih yang berhasil mempertahankan predikat Badan Publik Informatif selama dua tahun berturut-turut.
Capaian ini, menurut Luqman, merupakan pijakan untuk memperkuat implementasi Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) secara berkelanjutan.
"Bukan hanya struktur, tetapi sistem. Maka, pemahaman dari pimpinan menjadi penting,” ujar Luqman seperti dikutip melalui keterangan tertulis.
Ia mengungkapkan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) tidak boleh dipandang sebagai perangkat administratif, tetapi bagian dari tata kelola data dan informasi badan publik.
“PPID jangan hanya menjadi barang asing melaikan payung besar terkait data dan informasi, termasuk humas, sehingga pengelolaan dan tanggung jawab menjadi jelas,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, informasi publik pada prinsipnya dapat diakses masyarakat. Sementara informasi yang dikecualikan memiliki dasar hukum dan melalui uji konsekuensi.
"Hal ini menjadi penting bagi rumah sakit yang mengelola informasi dengan aspek kerahasiaan pasien," jelasnya.
Direktur RSUD Budhi Asih, Dyah Eko Judihartanti mengungkpkan, raihan predikat Badan Publik Informatif menjadi motivasi untuk terus meningkatkan pelayanan dan pengelolaan informasi.
“Kami sebagai pemberi layanan kepada masyarakat memiliki komitmen untuk memberikan pelayanan dan informasi kepada masyarakat," tandasnya.