KI DKI Minta Badan Publik Serahkan LLIP

Jumat, 19 Juni 2026 Reporter: Folmer Editor: Budhy Tristanto 690

KI DKI Minta Badan Publik Serahkan LLP

(Foto: Istimewa)

Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta mengingatkan seluruh badan publik bahwa menyampaikan Laporan Layanan Informasi Publik (LLIP) merupakan kewajiban tahunan yang harus dipenuhi, sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan keterbukaan informasi publik (KIP). 

Berdasarkan rekapitulasi KI DKI, dari total 829 badan publik peserta E-Monev KIP 2025, tercatat baru 300 badan publik atau sekitar 36,18 persen yang sudah menyampaikan LLIP.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban

Komisioner Bidang Edukasi, Sosialisasi, dan Advokasi (ESA) KI DKI Jakarta, Ferid Nugroho mengatakan, penyampaian laporan layanan informasi bukan sekadar pelengkap administrasi, melainkan amanat regulasi yang wajib dilaksanakan setiap badan publik.

"Setiap badan publik wajib menyampaikan laporan layanan informasi kepada Komisi Informasi sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan layanan informasi kepada masyarakat sesuai amanat Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik," ujar Ferid Nugroho, Jumat (19/6). 

Ia mengungkapkan, kewajiban menyampaikan laporan layanan informasi diperkuat melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 40 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Pelayanan Informasi Publik, serta Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 82 Tahun 2025 yang mengatur pelaksanaan monitoring dan evaluasi KIP bagi perangkat daerah. 

Selain laporan layanan informasi, KI DKI Jakarta juga melakukan pendataan terhadap alat peraga zona informatif yang menjadi salah satu indikator implementasi keterbukaan informasi publik di lingkungan badan publik. 

"Sebanyak 153 dari 189 badan publik yang berhasil meraih predikat Informatif pada E-Monev 2025, sudah menyampaikan alat peraga zona informatif kepada kami," ungkapnya. . 

Menurut Ferid, keberadaan zona informatif merupakan representasi nyata komitmen badan publik dalam menyediakan akses informasi yang mudah, cepat, dan terbuka bagi masyarakat.

"Alat peraga zona informatif bukan sekadar simbol penghargaan. Ini adalah bentuk tanggung jawab badan publik yang telah memperoleh predikat Informatif untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa informasi publik tersedia dan dapat diakses secara terbuka sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Ia menegaskan, badan publik yang telah memperoleh predikat Informatif harus menjadi teladan dalam membangun budaya transparansi dan pelayanan informasi yang berkualitas. 

"Keberadaan zona informatif perlu diwujudkan secara nyata melalui berbagai media informasi yang mudah dijangkau masyarakat," imbuhnya.

Ferdi menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pembinaan, edukasi, sosialisasi, dan advokasi kepada seluruh badan publik guna meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban layanan informasi publik. 

"Kami akan meninjau ulang badan publik yang meraih predikat informatif, namun tidak memasang spanduk zona informatif dan menyerahkan LLIP pada e-Monev 2026," tandasnya.

BERITA TERKAIT
IMG 20260611 WA0106

KI DKI Targetkan 1001 Badan Publik Ikut E- Monev 2026

Kamis, 11 Juni 2026 515

Ketua KI DKI rezap

140 Badan Publik Telah Terapkan Zona Informatif

Kamis, 02 April 2026 854

Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi KI DKI Jakarta, Agus Wijayanto Nugroho

189 Badan Publik Informatif Harus Siap Diuji

Rabu, 21 Januari 2026 865

BERITA POPULER
Penumpang mikrotrans cilik ist

Transjakarta Apresiasi Pelanggan Cilik Pengguna Setia Mikrotrans di Jaktim

Minggu, 11 Oktober 2026 29882

Petugas tj bantu warga ist2

Aksi Humanis Petugas Transjakarta Bantu Lansia Tuai Apresiasi

Kamis, 15 Oktober 2026 14057

Puskesmas matraman otoy

Surveilans Influenza A di Jakarta Diperkuat, Warga Diimbau Tetap Tenang dan Waspada

Jumat, 16 Oktober 2026 2550

Transjakarta penghargaan pusta karsa ist

Hattrick, Transjakarta Pertahankan Predikat Terbaik Pertama Pengelolaan Arsip

Kamis, 15 Oktober 2026 1702

Satriadi gunawan pol pp jati

Satpol PP Ungkap Kronologi Penyerangan Anggota Usai Penertiban di Kebayoran Baru

Senin, 12 Oktober 2026 1978

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks