KI DKI Minta Badan Publik Serahkan LLIP

Jumat, 19 Juni 2026 Reporter: Folmer Editor: Budhy Tristanto 86

KI DKI Minta Badan Publik Serahkan LLP

(Foto: Istimewa)

Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta mengingatkan seluruh badan publik bahwa menyampaikan Laporan Layanan Informasi Publik (LLIP) merupakan kewajiban tahunan yang harus dipenuhi, sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan keterbukaan informasi publik (KIP). 

Berdasarkan rekapitulasi KI DKI, dari total 829 badan publik peserta E-Monev KIP 2025, tercatat baru 300 badan publik atau sekitar 36,18 persen yang sudah menyampaikan LLIP.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban

Komisioner Bidang Edukasi, Sosialisasi, dan Advokasi (ESA) KI DKI Jakarta, Ferid Nugroho mengatakan, penyampaian laporan layanan informasi bukan sekadar pelengkap administrasi, melainkan amanat regulasi yang wajib dilaksanakan setiap badan publik.

"Setiap badan publik wajib menyampaikan laporan layanan informasi kepada Komisi Informasi sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan layanan informasi kepada masyarakat sesuai amanat Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik," ujar Ferid Nugroho, Jumat (19/6). 

Ia mengungkapkan, kewajiban menyampaikan laporan layanan informasi diperkuat melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 40 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Pelayanan Informasi Publik, serta Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 82 Tahun 2025 yang mengatur pelaksanaan monitoring dan evaluasi KIP bagi perangkat daerah. 

Selain laporan layanan informasi, KI DKI Jakarta juga melakukan pendataan terhadap alat peraga zona informatif yang menjadi salah satu indikator implementasi keterbukaan informasi publik di lingkungan badan publik. 

"Sebanyak 153 dari 189 badan publik yang berhasil meraih predikat Informatif pada E-Monev 2025, sudah menyampaikan alat peraga zona informatif kepada kami," ungkapnya. . 

Menurut Ferid, keberadaan zona informatif merupakan representasi nyata komitmen badan publik dalam menyediakan akses informasi yang mudah, cepat, dan terbuka bagi masyarakat.

"Alat peraga zona informatif bukan sekadar simbol penghargaan. Ini adalah bentuk tanggung jawab badan publik yang telah memperoleh predikat Informatif untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa informasi publik tersedia dan dapat diakses secara terbuka sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Ia menegaskan, badan publik yang telah memperoleh predikat Informatif harus menjadi teladan dalam membangun budaya transparansi dan pelayanan informasi yang berkualitas. 

"Keberadaan zona informatif perlu diwujudkan secara nyata melalui berbagai media informasi yang mudah dijangkau masyarakat," imbuhnya.

Ferdi menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pembinaan, edukasi, sosialisasi, dan advokasi kepada seluruh badan publik guna meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban layanan informasi publik. 

"Kami akan meninjau ulang badan publik yang meraih predikat informatif, namun tidak memasang spanduk zona informatif dan menyerahkan LLIP pada e-Monev 2026," tandasnya.

BERITA TERKAIT
IMG 20260611 WA0106

KI DKI Targetkan 1001 Badan Publik Ikut E- Monev 2026

Kamis, 11 Juni 2026 205

Ketua KI DKI rezap

140 Badan Publik Telah Terapkan Zona Informatif

Kamis, 02 April 2026 607

Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi KI DKI Jakarta, Agus Wijayanto Nugroho

189 Badan Publik Informatif Harus Siap Diuji

Rabu, 21 Januari 2026 684

BERITA POPULER
750 Warga Terima Bantuan Sosial di Terminal Bus Kampung Rambutan

Pekerja dan Pedagang di Terminal Kampung Rambutan Dibantu Sembako

Rabu, 17 Juni 2026 4851

IMG COM 202606161328598850

TMR Ramai Dikunjungi Wisatawan

Selasa, 16 Juni 2026 1231

Cuaca hujan ringan dessy doc

Hujan Ringan Diperkirakan Basahi Jakarta Sore Ini

Minggu, 14 Juni 2026 1419

IMG 20260613 WA0042

Sudin LH Jaksel OTT Delapan Pelaku Buang Sampah Sembarangan

Sabtu, 13 Juni 2026 1349

Transjakarta halte balaikota doc

Ini Rute Bus Transjakarta ke Jakarta Fair Kemayoran

Jumat, 12 Juni 2026 1476

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks