Kamis, 23 Juli 2026 Reporter: Fakhrizal Fakhri Editor: Erikyanri Maulana 168
(Foto: Fakhrizal Fakhri)
DPRD DKI Jakarta memastikan rencana penerbitan obligasi daerah senilai Rp3,5 triliun akan dibahas dalam Rancangan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2027.
Ketua DPRD DKI Jakarta, Suhud Alynudin mengatakan, rencana penerbitan obligasi daerah telah masuk dalam pembahasan Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Rancangan APBD 2027 sendiri diproyeksikan mencapai Rp81,34 triliun, dengan pendapatan daerah sebesar Rp72,87 triliun dan belanja daerah Rp73,82 triliun.
"Secara tidak langsung sudah ada persetujuan dari DPRD,"
"Obligasi itu sudah masuk di dalam pembahasan Banggar. Jadi sebetulnya itu secara tidak langsung sudah ada persetujuan dari DPRD. Cuma nanti dalam pembahasan bisa berkembang," ujar Suhud, Kamis (23/7).
Menurutnya, pembahasan berikutnya akan dilakukan di masing-masing komisi untuk menguji kelayakan 12 proyek yang diusulkan dibiayai melalui obligasi daerah, termasuk membuka peluang adanya proyek alternatif.
"Apakah 12 proyek yang diajukan sudah tepat atau ada alternatif lain, itu akan dibahas lebih mendalam di komisi dan Banggar," ucapnya.
Suhud menegaskan, penerbitan obligasi daerah harus dipersiapkan secara matang lantaran memerlukan pendampingan dan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Ia pun optimistis risiko gagal bayar dapat ditekan selama seluruh tahapan dijalankan sesuai regulasi dan didukung perencanaan keuangan yang baik.
"Ini pembiayaannya jangka panjang, sampai tujuh tahun. Karena itu, skema keuangannya harus benar-benar disusun dengan baik agar kewajiban pembayaran dapat dipenuhi," jelasnya.
Selain obligasi, Pemprov DKI Jakarta juga masih mengkaji sejumlah skema creative financing seperti pinjaman melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) untuk menentukan opsi pendanaan yang paling efektif.
DPRD DKI, kata Suhud, akan mengawasi seluruh proses penerbitan obligasi daerah. Menurut Suhud, dana hasil obligasi hanya boleh digunakan untuk membiayai proyek infrastruktur jangka panjang atau multiyears yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat dan tidak dapat dialihkan untuk kepentingan lain.
"Dana ini tidak boleh digunakan untuk kegiatan lain di luar peruntukannya," tegasnya.
Ia menambahkan, meski terdapat usulan agar dana obligasi dapat mendukung program hasil reses anggota dewan, penggunaannya tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Pasalnya, obligasi merupakan instrumen pendanaan publik dengan mekanisme yang ketat.
"Karena ini dana publik, DPRD akan mengawasi mulai dari tahap persiapan, peluncuran obligasi, hingga pelaksanaan proyek yang dibiayai. Proyeknya juga harus dipilih secara sangat selektif sesuai peruntukannya," tandasnya.