Selasa, 21 Juli 2026 Reporter: Fakhrizal Fakhri Editor: Andry 178
(Foto: Andri Widiyanto)
Komisi D DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI Jakarta segera mengimplementasikan Peraturan Daerah (Perda) tentang Jaringan Utilitas. Meski perda telah disahkan, hingga kini pelaksanaannya dinilai belum optimal karena masih menunggu aturan teknis.
"Perdanya sudah ada,"
"Perdanya sebenarnya sudah ada. Tinggal sekarang bagaimana implementasinya. Apakah pergubnya sudah terbit atau bagaimana dari sisi teknisnya. Karena saat ini kondisinya sudah bisa dibilang darurat," ujar Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, Selasa (21/7).
Menurut Yuke, persoalan jaringan utilitas seperti kabel udara yang semrawut dan tiang utilitas yang tidak tertata, masih banyak ditemukan di berbagai wilayah. Keluhan tersebut juga terus disampaikan warga saat kegiatan reses.
"Ini bukan hanya merusak pemandangan, tetapi juga membahayakan. Sudah ada beberapa kasus. Jangan sampai nanti ada korban akibat kabel atau tiang yang tidak layak," katanya.
Yuke mengaku belum mengetahui perkembangan terbaru penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan turunan perda. Namun, ia meminta, Pemprov DKI segera merampungkan regulasi teknis, termasuk penetapan operator yang bertanggung jawab dalam penataan jaringan utilitas.
Ia menilai, penataan utilitas tidak hanya bertujuan menciptakan lingkungan yang lebih rapi dan aman, tetapi juga mendata seluruh operator yang memanfaatkan jaringan utilitas di ibu kota.
Dikatakan Yuke, dengan pendataan yang jelas, Pemprov DKI dapat melakukan pengawasan sekaligus mengoptimalkan potensi pendapatan asli daerah (PAD) melalui retribusi.
"Yang ingin kami benahi bukan hanya supaya rapi, tetapi juga jelas siapa operator yang menggunakan utilitas tersebut. Kalau sekarang tidak jelas. Mereka tinggal memasang kabel, tidak bertanggung jawab, bahkan memasang tiang sembarangan," tegasnya.
Lebih lanjut, Yuke juga meminta Dinas Bina Marga proaktif dengan tidak menunggu adanya laporan atau korban untuk melakukan penertiban. Kabel yang sudah tidak digunakan maupun tiang yang berpotensi membahayakan harus segera ditindak.
"Mereka punya alat untuk memotong kabel yang sudah tidak terpakai. Jangan dibiarkan menjadi sampah. Kabel yang masih digunakan harus dirapikan, sementara tiang-tiangnya juga harus dicek karena banyak yang sudah miring dan membahayakan," ujarnya.
Selain itu, Yuke mengingatkan agar pekerjaan penataan utilitas diintegrasikan dengan proyek infrastruktur lain. Menurutnya, koordinasi antarpemangku kepentingan penting dilakukan agar pekerjaan tidak dilakukan berulang kali yang berpotensi menimbulkan kemacetan.
"Jangan sampai bongkar pasang terus. Kalau ada pekerjaan di lokasi yang sama, koordinasikan agar bisa dikerjakan sekaligus. Dengan begitu, pekerjaan lebih efisien dan tidak menimbulkan kemacetan yang berkepanjangan," tandasnya.