Selasa, 17 Maret 2026 Reporter: Fakhrizal Fakhri Editor: Erikyanri Maulana 116
(Foto: Doc)
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike menekankan pentingnya penataan jaringan utilitas secara terpadu guna mengurangi praktik galian jalan yang kerap memicu kemacetan di Jakarta.
Ia mendorong percepatan pembangunan jaringan utilitas agar lebih terukur dan terarah. Hal ini menyusul Peraturan Daerah (Perda) tentang Jaringan Utilitas yang telah disahkan dan kini tinggal menunggu aturan teknis berupa Peraturan Gubernur (Pergub).
"Programnya sudah berjalan,"
Menurut Yuke, pihaknya masih menunggu penjelasan lebih rinci terkait capaian pembangunan jaringan utilitas, termasuk target penyelesaian serta panjang jaringan yang telah terbangun.
“Programnya sebenarnya sudah berjalan, tetapi kami ingin mengetahui secara lebih detail progresnya. Misalnya targetnya kapan selesai dan sudah berapa kilometer jaringan utilitas yang terbangun,” ujar Yuke, Selasa (17/3).
Ia menjelaskan, secara regulasi Perda Jaringan Utilitas telah rampung. Namun, implementasi di lapangan masih menunggu Pergub sebagai aturan teknis turunan.
“Perdanya sudah selesai, sekarang tinggal aturan teknisnya. Pergub ini harus segera didorong agar pelaksanaannya di lapangan lebih jelas,” katanya.
Yuke juga menekankan perlunya pengaturan yang tegas agar tidak ada operator utilitas yang melakukan penggalian secara mandiri sebelum jaringan terintegrasi tersedia. Menurutnya, praktik tersebut kerap menimbulkan kemacetan dan membuat kondisi jalan menjadi tidak tertata.
“Jangan sampai ada operator yang menggali sendiri untuk membuat jalur utilitas bawah tanah. Seharusnya utilitas itu terintegrasi, sehingga operator tinggal memanfaatkan jaringan yang sudah tersedia,” jelasnya.
Selain membuat penataan kabel dan jaringan lebih rapi, skema terintegrasi tersebut juga dinilai berpotensi meningkatkan pendapatan daerah. Operator yang memanfaatkan jaringan utilitas nantinya akan dikenakan biaya.
“Mekanismenya, pemerintah membangun jaringan utilitas, kemudian operator memanfaatkannya dengan membayar. Ini juga bisa menambah pendapatan daerah,” ucapnya.
Lebih lanjut, Yuke menyoroti pentingnya koordinasi lintas instansi dalam pelaksanaan pekerjaan galian utilitas. Ia menilai, pekerjaan yang dilakukan secara terpisah sering kali menimbulkan masalah berulang di lapangan.
“Sering terjadi setelah satu pihak selesai menggali dan menutup jalan, tidak lama kemudian ada pihak lain yang kembali menggali di lokasi yang sama. Ini membuat jalan terus dibongkar dan tentu merugikan,” ungkapnya.
Yuke menambahkan, pengaturan sanksi terhadap pelanggaran penggalian utilitas nantinya akan diatur dalam Pergub sebagai turunan dari Perda. Namun, karena Pergub tersebut belum diterbitkan, mekanisme penindakan di lapangan saat ini belum dapat diterapkan secara optimal.
“Sanksinya nanti akan diatur dalam Pergub. Karena Pergub-nya belum keluar, saat ini belum ada dasar untuk membatasi atau memberikan sanksi,” tandasnya.