Komisi D Tekankan Pentingnya Penataan Jaringan Utilitas Terpadu

Selasa, 17 Maret 2026 Reporter: Fakhrizal Fakhri Editor: Erikyanri Maulana 1091

Kabel tanah binamarga

(Foto: Doc)

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike menekankan pentingnya penataan jaringan utilitas secara terpadu guna mengurangi praktik galian jalan yang kerap memicu kemacetan di Jakarta.

Ia mendorong percepatan pembangunan jaringan utilitas agar lebih terukur dan terarah. Hal ini menyusul Peraturan Daerah (Perda) tentang Jaringan Utilitas yang telah disahkan dan kini tinggal menunggu aturan teknis berupa Peraturan Gubernur (Pergub).

"Programnya sudah berjalan,"

Menurut Yuke, pihaknya masih menunggu penjelasan lebih rinci terkait capaian pembangunan jaringan utilitas, termasuk target penyelesaian serta panjang jaringan yang telah terbangun.

“Programnya sebenarnya sudah berjalan, tetapi kami ingin mengetahui secara lebih detail progresnya. Misalnya targetnya kapan selesai dan sudah berapa kilometer jaringan utilitas yang terbangun,” ujar Yuke, Selasa (17/3).

Ia menjelaskan, secara regulasi Perda Jaringan Utilitas telah rampung. Namun, implementasi di lapangan masih menunggu Pergub sebagai aturan teknis turunan.

“Perdanya sudah selesai, sekarang tinggal aturan teknisnya. Pergub ini harus segera didorong agar pelaksanaannya di lapangan lebih jelas,” katanya.

Yuke juga menekankan perlunya pengaturan yang tegas agar tidak ada operator utilitas yang melakukan penggalian secara mandiri sebelum jaringan terintegrasi tersedia. Menurutnya, praktik tersebut kerap menimbulkan kemacetan dan membuat kondisi jalan menjadi tidak tertata.

“Jangan sampai ada operator yang menggali sendiri untuk membuat jalur utilitas bawah tanah. Seharusnya utilitas itu terintegrasi, sehingga operator tinggal memanfaatkan jaringan yang sudah tersedia,” jelasnya.

Selain membuat penataan kabel dan jaringan lebih rapi, skema terintegrasi tersebut juga dinilai berpotensi meningkatkan pendapatan daerah. Operator yang memanfaatkan jaringan utilitas nantinya akan dikenakan biaya.

“Mekanismenya, pemerintah membangun jaringan utilitas, kemudian operator memanfaatkannya dengan membayar. Ini juga bisa menambah pendapatan daerah,” ucapnya.

Lebih lanjut, Yuke menyoroti pentingnya koordinasi lintas instansi dalam pelaksanaan pekerjaan galian utilitas. Ia menilai, pekerjaan yang dilakukan secara terpisah sering kali menimbulkan masalah berulang di lapangan.

“Sering terjadi setelah satu pihak selesai menggali dan menutup jalan, tidak lama kemudian ada pihak lain yang kembali menggali di lokasi yang sama. Ini membuat jalan terus dibongkar dan tentu merugikan,” ungkapnya.

Yuke menambahkan, pengaturan sanksi terhadap pelanggaran penggalian utilitas nantinya akan diatur dalam Pergub sebagai turunan dari Perda. Namun, karena Pergub tersebut belum diterbitkan, mekanisme penindakan di lapangan saat ini belum dapat diterapkan secara optimal.

“Sanksinya nanti akan diatur dalam Pergub. Karena Pergub-nya belum keluar, saat ini belum ada dasar untuk membatasi atau memberikan sanksi,” tandasnya.

BERITA TERKAIT
Kabel utilitas otoy

Ketua DPRD Optimistis Utilitas Bawah Tanah Percantik Wajah Jakarta

Rabu, 04 Maret 2026 1043

Pemotongan kabel utilitas jati

Pergub Jaringan Utilitas Jadi Kunci Penataan Kabel Jakarta

Rabu, 04 Maret 2026 1189

Bapemperda tuntaskan pembahasan Raperda Jaringan Utilitas

Bapemperda Tuntaskan Pembahasan Raperda Jaringan Utilitas

Kamis, 20 November 2025 746

BERITA POPULER
Perlintasan kereta dok 1

Jalan Sebidang Pasar Minggu Ditarget Rampung Awal 2027

Kamis, 16 Juli 2026 2011

Kebakaran pondok bambu

Kebakaran di Spark Sport Academy Pondok Bambu Berhasil Dipadamkan

Senin, 20 Juli 2026 727

Reza dan Nadya Siap Promosikan Pariwisata Berkelanjutan Kepulauan Seribu

Reza dan Nadya Dinobatkan Sebagai Abnon Kepulauan Seribu

Minggu, 19 Juli 2026 851

3.Final Piala Dunia 2026 Jadi Pesta Rakyat

Rano Sebut Festival Rakyat Bola Gembira Dongkrak Ekonomi Kerakyatan

Senin, 20 Juli 2026 662

Controlled Landfill bantargebang gery ist

Penerapan Controlled Landfill di Bantargebang Mulai 1 Agustus

Senin, 20 Juli 2026 592

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks